DPRD
Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Rapat Paripurna Laporan Penandatanganan DPRD Provinsi Lampung terhadap Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2024
Alteripost Bandar Lampung – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Lanjutan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (14/08/2024).
Rapat Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Perubahan Kebijakan Umum APBD; serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan tersebut Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung juga menyampaikan laporannya, terhadap Hasil Pembahasan atas Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui laporan tersebut oleh DPRD Provinsi Lampung dalam rapat paripurna tersebut.
Pj. Gubernur Lampung Samsudin menjelaskan bahwa secara umum, target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut :
1. Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 4,5 hingga 5,0 persen;
2. Laju inflasi pada tingkat 2 sampai dengan 4 persen;
3. Pendapatan per Kapita Penduduk sebesar 49 hingga 51 juta rupiah;
4. Tingkat Pengangguran Terbuka pada level 4,0 hingga 3,8 persen;
5. Persentase Penduduk Miskin pada kisaran 10,5 persen sampai dengan 10,00 persen;
6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 72,50 hingga 73,50;
7. Indeks Gini berada pada level 0,302 hingga 0,300;
8. Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran angka 110 sampai dengan 111
9. Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 78 persen dalam kondisi mantap
10. Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 8,69 persen; serta
11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 12,35 persen
Dalam pembahasan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024, terdapat pula beberapa pokok bahasan yang terkait dengan proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah. Selanjutnya, dengan memperhatikan hasil akhir pembahasan antara DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka struktur Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024; disepakati pula hal-hal sebagai berikut :
1) Pendapatan Daerah sebesar Rp. 8.561.526.440.980,04 yang terdiri dari :
• Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 5.150.954.989.413,04
• Pendapatan Transfer sebesar Rp. 3.396.784.791.832,00
• Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 13.786.659.735,00
2) Belanja Daerah sebesar Rp. 8.686.673.898.866,74
3) Pembiayaan Daerah Dengan komponen :
a. Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 125.147.457.886,70
b. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah)
Dengan telah diselesaikannya tahapan Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini, maka selanjutnya Samsudin mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan segera melakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah sebagai materi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Demikian beberapa hal penting yang dapat disampaikan, selanjutnya kami akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang berpedoman dengan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati bersama,” ucapnya.
Samsudin juga berharap rancangan tersebut dapat berjalan sesuai dengan proses dan peraturan yang berlaku
“Kami berharap proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

