Lampung
Pemprov Lampung Jalin Sinergi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Alteripost Bandar Lampung – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menerima kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI ke Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Utama, Kamis (21/11/2024).
Dalam upaya mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Lampung.
Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Lampung telah menunjukkan tren positif, terutama di sektor industri pengolahan dan perdagangan.
“Namun, kita tidak boleh berpuas diri. Kita perlu terus berupaya meningkatkan kinerja ekonomi daerah dengan fokus pada pengembangan sektor-sektor unggulan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam pertemuan ini adalah pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menegaskan bahwa UMKM memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.
“Kami berkomitmen untuk mendukung pengembangan UMKM di Lampung melalui berbagai program dan kebijakan yang inklusif,” ungkapnya.
Pj. Gubernur menyebutkan Pemerintah Provinsi Lampung telah berhasil menjaga stabilitas harga dengan berbagai upaya, seperti operasi pasar, kerjasama dengan Bulog, dan pemantauan harga di pasar. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah pusat.
“Kami mengapresiasi upaya pemerintah pusat dalam memberikan insentif fiskal kepada daerah yang berhasil mengendalikan inflasi,” ujar Pj. Gubernur.
Dalam rangka mencapai tujuan bersama, pemerintah provinsi dan pusat akan bersinergi dalam pelaksanaan berbagai program dan kebijakan.
Dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi dan Pusat, diharapkan pertumbuhan ekonomi Lampung akan semakin meningkat dan kesejahteraan masyarakat akan semakin terjamin.
“Kami optimis bahwa dengan kerja sama yang baik, Lampung akan menjadi salah satu provinsi yang maju dan berkembang di Indonesia,” tutup Pj. Gubernur
Pada kunjungan ini Komisi VII DPR RI berfokus pada UMKM, karena UMKM menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan perekonomian daerah, juga potensi sektor industri dan perdagangan memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Lampung.
Rombongan Komisi VII DPR RI dipimpin oleh Chusnunia Chalim bersama sejumlah anggota Komisi, Novita Hardini, Bane Raja Manalu, Nila Yani Hardiyanti, Eric Hermawan, Bambang Haryo Soekartono, dan Hendry Munief. (*)
Lampung
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Rapat Desk Pembahasan Capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 di Gedung Pusiban, Selasa (10/3/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah perlu menempatkan diri pada kerangka penyusunan laporan kinerja pemerintahan tahun sebelumnya agar data yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil.
Menurutnya, penyusunan LPPD merupakan bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, setiap indikator kinerja yang dilaporkan harus benar-benar mencerminkan capaian kerja yang telah dilakukan.
“Dalam forum ini kita sedang menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025. Tolong disetting dulu frame berpikir kita, bahwa Bapak Ibu hadir untuk menyusun laporan pemerintahan daerah tahun lalu,” ujar Marindo.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, pemerintah daerah diwajibkan menyusun tiga laporan utama, yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
Ketiga laporan tersebut memiliki karakteristik serupa, namun ditujukan kepada segmen pembaca yang berbeda. LPPD disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi sebagai dasar penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Marindo mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan sementara, masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang capaian Indikator Kinerja Kuncinya belum optimal. Ia meyakini kondisi tersebut bukan karena kinerja yang kurang baik, melainkan kemungkinan disebabkan metode penginputan data atau pemilihan indikator yang kurang tepat.
“Saya yakin kinerja Pemprov Lampung sudah sangat baik. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sudah memenuhi regulasi dan capaiannya juga baik. Mungkin ini hanya persoalan metode operator dalam melakukan entry dan pemilihan data yang digunakan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keseriusan perangkat daerah dalam mengisi data pada aplikasi pelaporan, karena LPPD menjadi salah satu dasar penilaian kinerja kepala daerah yang diturunkan dari kinerja organisasi perangkat daerah.
“Kalau kita sudah bekerja dengan baik, jangan sampai kerja-kerja baik ini tidak terlihat oleh publik, masyarakat, dan pemerintah pusat,” tegasnya.
Selain indikator kinerja, Marindo juga meminta perangkat daerah memperkuat pelaporan inovasi daerah serta efektivitas pelayanan urusan pemerintahan yang menjadi bagian dari penilaian dalam LPPD.
Ia mengingatkan bahwa pengisian data LPPD melalui aplikasi berlangsung sejak 1 Maret hingga 31 Maret, sesuai ketentuan bahwa laporan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah itu, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
“Tahun lalu peringkat kita berada di posisi ke-14 secara nasional. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang menjelaskan bahwa penyusunan LPPD Tahun 2025 menggunakan indikator terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026.
Dengan adanya perubahan indikator tersebut, diperlukan koordinasi, klarifikasi, dan validasi data bersama seluruh perangkat daerah agar kesesuaian data serta kelengkapan dokumen pendukung dapat dipastikan sebelum proses finalisasi laporan.
Menurut Binarti, berdasarkan evaluasi nasional sebelumnya melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2019 Tahun 2025, capaian LPPD Provinsi Lampung berada pada status kinerja sedang dengan peringkat ke-14 nasional dari 33 provinsi dengan skor 3,0530.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil kompilasi sementara menunjukkan masih terdapat beberapa indikator yang capaian kinerjanya belum optimal, sebagian data yang perlu diklarifikasi, serta indikator yang membutuhkan penyesuaian metode perhitungan sesuai pedoman terbaru.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto menegaskan bahwa LPPD merupakan bagian dari siklus manajemen kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tidak dapat dipisahkan dari Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Daerah (IKD), serta Indikator Kinerja Kunci (IKK).
Menurutnya, proses desk pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan keselarasan indikator dan capaian kinerja antar perangkat daerah dalam satu siklus manajemen kinerja pemerintah daerah.
Melalui rapat desk tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap kualitas LPPD Tahun 2025 dapat semakin meningkat sehingga berdampak pada peningkatan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) secara nasional. (Rls)

