Lampung
Gerakan Indonesia Menanam, Lampung Pacu Produksi Padi dan Serapan Gabah
Alteripost Metro – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dorong seluruh pemerintah daerah di Provinsi Lampung untuk menyongsong kemandirian pangan dan menyukseskan produk padi 3,5 juta ton.
“Kita menanam serentak ini agar ada semangat di seluruh provinsi Lampung bagaimana kita agar menyongsong ketahanan pangan, kemandirian pangan dan tahun ini kita sukseskan kegiatan produksi kita dari 2,7 juta ton tahun kemarin, menjadi 3,5 juta ton tahun ini,” ucap Gubernur Lampung.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Lampung dalam arahannya kepada 11 Pemerintah Kabupaten/Kota, dimana 10 diantaranya hadir secara daring dalam kegiatan Gerakan Indonesia Menanam (Gerina), di Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Rabu (23/4/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari lahan sawah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dan dilaksanakan secara serentak bersama 14 Provinsi di Indonesia.
Gubernur Lampung dalam kesempatan tersebut juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung, Forkopimda dan Kepala Daerah terus berupaya bahu membahu agar harga gabah dapat diserap di angka Rp.6.500,00 per kilogram secara merata di seluruh wilayah Lampung.
“Alhamdulillah kita sudah memberlakukan harga gabah di Rp.6.500,00 kami beserta Forkopimda, bupati bekerja keras, bahu membahu untuk mempertahankan bagaimana harga gabah ini bisa diterima, bisa diserap 6.500 baik dari Bulog maupun sektor usaha-usahanya,” lanjutnya.
“Ini tidak akan dicapai, kecuali kita turun langsung, kita bekerja keras, bahu membahu dalam menyukseskan program Bapak Presiden. Mari kita berkolaborasi, mari kita bersinergi, bekerja sama untuk menyukseskan program Pemerintah Pusat,” ajaknya.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung juga terus berupaya memperbaiki sarana dan prasarana yang ada serta menciptakan ekosistem sehingga produk padi 3,5 juta ton dapat terwujud.
“Kita mengalami kendala karena sarana dan prasarana yang ada di Provinsi Lampung selama ini tidak tersedia untuk produksi yang sangat besar, tetapi ini sedang kami tangani terus menerus dan kami akan bentuk ekosistemnya agar meningkat sehingga sarana dan prasarana pasca panen baik pada perawatan itu bisa cukup sesuai dengan proyeksi kebutuhan produksi kita,” pungkasnya.
Menyambut baik kegiatan ini, Widianto (42) Ketua Kelompok Tani Ras 1 Tejosari mengungkapkan harapannya agar kegiatan ini juga dapat segera dilakukan oleh petani lain didaerahnya.
“Seneng, terkejut juga karena ini acara dadakan. Mudah-mudahan petani lain cepet mengikuti tanam ini soalnya tanam ini kan kendalanya itu air, kemarin itu mati di bulan 7 jadi petani-petani lain harus segera melakukan percepatan tanam,” harapnya.(*)
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

