Lampung
Pemprov Lampung Siapkan Kota Baru Sebagai Lokasi Sekolah Rakyat
Alteripost Kota Baru – Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan persiapan usulan pembangunan Sekolah Rakyat, khususnya terkait sarana dan prasarana, termasuk penetapan lokasi. Upaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap Program Nasional Sekolah Rakyat yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mengutip keterangan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, Sekolah Rakyat bertujuan menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Pemerintah menargetkan peserta didik berasal dari kelompok desil 1 dan 2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Seleksi calon siswa akan dilakukan bertahap, dimulai dari verifikasi status ekonomi, lalu dilanjutkan dengan tes akademik.
Sebagai bagian dari langkah konkret, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai lokasi yang akan diajukan kepada Kementerian Sosial RI untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Lampung.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela bersama Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi, Kepala BPKAD Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, serta sejumlah pejabat terkait, meninjau langsung lokasi calon Sekolah Rakyat di Kota Baru, Kamis (25/4/2025).
Dalam peninjauan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan dua alternatif lahan yang semuanya berada di Kota Baru. Lokasi pertama merupakan lahan kosong seluas 10 hektar, sedangkan lokasi kedua merupakan lahan dengan bangunan yang telah berdiri di atasnya dengan luas sekitar 80 hektar. Dari dua lokasi tersebut, lahan kosong seluas 10 hektar telah disurvei langsung oleh tim dari Kementerian Sosial RI.
Wakil Gubernur Jihan menyampaikan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat merupakan amanah mulia dari Presiden Prabowo Subianto. Program ini termasuk dalam salah satu dari Asta Cita dan diharapkan mampu memutus rantai kemiskinan serta menjadi solusi dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
“Saya mengimbau seluruh pihak terkait agar mematangkan rencana ini secara menyeluruh, mulai dari aspek fisik hingga instrumen pendukung lainnya. Semua OPD harus tanggap dan proaktif dalam menangkap peluang pembangunan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Jihan.
Sekolah Rakyat akan menyelenggarakan pendidikan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dengan standar pendidikan nasional. Selain mata pelajaran umum, kurikulum juga akan menekankan penguatan karakter, kepemimpinan, nilai-nilai kebangsaan, serta keterampilan praktis.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat ini akan menerapkan sistem boarding school atau berasrama dan seluruh biaya pendidikan akan ditanggung pemerintah alias 100 persen gratis. Sekolah ini dirancang menampung sekitar 300 siswa, dengan alokasi 100 siswa untuk setiap jenjang pendidikan.
Program Sekolah Rakyat merupakan bentuk kolaborasi lintas kementerian/lembaga bersama pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan program ini yang diharapkan menjadi model pendidikan inklusif dan strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. (*)
Lampung
Tambahan DBH dari Pusat Jadi Angin Segar, Pemprov Lampung Bakal Prioritaskan Kewajiban Daerah
Alteripost.co, Bandarlampung-
Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sisa dari pemerintah pusat menjadi angin segar bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban daerah.
Dana tersebut salah satunya akan diarahkan untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan serta mencicil DBH yang masih menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota.
Kepastian itu disampaikan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menggelontorkan tambahan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Dari total dukungan fiskal tersebut, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk pembayaran kurang bayar DBH. Sementara lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Marindo menyebutkan bahwa mengatakan Lampung termasuk daerah yang menerima penyaluran DBH dalam kebijakan dukungan fiskal pemerintah pusat sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah.
Namun, kata Marindo, Provinsi Lampung tidak memperoleh tambahan DAU karena berdasarkan perhitungan pemerintah pusat, alokasi DAU yang diterima Pemprov Lampung dinilai telah mencukupi.
“Alhamdulillah, Pemprov Lampung masuk dalam bagian dari daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi penyaluran dana bagi hasil,” kata Marindo di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, tambahan DBH tersebut akan digunakan secara hati-hati dengan memprioritaskan kewajiban yang harus segera diselesaikan.
“Rencananya kami akan memastikan untuk memprioritaskan kewajiban-kewajiban kami, dalam hal ini kewajiban kepada BPJS dan DBH kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Marindo menyebut pembayaran DBH kepada kabupaten/kota akan dilakukan secara bertahap. Ia berharap tambahan dana tersebut membuat proses penyelesaian kewajiban bisa berjalan lebih cepat.
“Kami akan memprioritaskan pembayaran DBH kepada kabupaten/kota sehingga kami bisa mulai mencicil pembayaran utang tersebut,” katanya.
Terkait besaran DBH yang diterima Lampung, Marindo belum menyebut angka pasti. Menurutnya, DBH memiliki sejumlah komponen sehingga nilai keseluruhannya masih perlu dihitung. Informasi lebih rinci akan dikonfirmasi melalui BPKAD Lampung.
Di sisi lain, ada 6 hingga 7 kabupaten/kota di Lampung, juga mendapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Dana tersebut diharapkan membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan ASN serta PPPK.
“Insyaallah, ini menjadi angin segar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk bisa membayarkan gaji dan tunjangan bagi ASN, PNS, maupun PPPK,” ujar Marindo.
Dengan adanya tambahan DBH dari pusat, Pemprov Lampung berharap ruang fiskal daerah semakin longgar sehingga kewajiban kepada BPJS maupun kabupaten/kota dapat diselesaikan secara bertahap dan lebih cepat.(*)

