Lampung
Pemprov Lampung Siapkan Kota Baru Sebagai Lokasi Sekolah Rakyat
Alteripost Kota Baru – Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan persiapan usulan pembangunan Sekolah Rakyat, khususnya terkait sarana dan prasarana, termasuk penetapan lokasi. Upaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap Program Nasional Sekolah Rakyat yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mengutip keterangan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, Sekolah Rakyat bertujuan menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Pemerintah menargetkan peserta didik berasal dari kelompok desil 1 dan 2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Seleksi calon siswa akan dilakukan bertahap, dimulai dari verifikasi status ekonomi, lalu dilanjutkan dengan tes akademik.
Sebagai bagian dari langkah konkret, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai lokasi yang akan diajukan kepada Kementerian Sosial RI untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Lampung.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela bersama Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi, Kepala BPKAD Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, serta sejumlah pejabat terkait, meninjau langsung lokasi calon Sekolah Rakyat di Kota Baru, Kamis (25/4/2025).
Dalam peninjauan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan dua alternatif lahan yang semuanya berada di Kota Baru. Lokasi pertama merupakan lahan kosong seluas 10 hektar, sedangkan lokasi kedua merupakan lahan dengan bangunan yang telah berdiri di atasnya dengan luas sekitar 80 hektar. Dari dua lokasi tersebut, lahan kosong seluas 10 hektar telah disurvei langsung oleh tim dari Kementerian Sosial RI.
Wakil Gubernur Jihan menyampaikan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat merupakan amanah mulia dari Presiden Prabowo Subianto. Program ini termasuk dalam salah satu dari Asta Cita dan diharapkan mampu memutus rantai kemiskinan serta menjadi solusi dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
“Saya mengimbau seluruh pihak terkait agar mematangkan rencana ini secara menyeluruh, mulai dari aspek fisik hingga instrumen pendukung lainnya. Semua OPD harus tanggap dan proaktif dalam menangkap peluang pembangunan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Jihan.
Sekolah Rakyat akan menyelenggarakan pendidikan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dengan standar pendidikan nasional. Selain mata pelajaran umum, kurikulum juga akan menekankan penguatan karakter, kepemimpinan, nilai-nilai kebangsaan, serta keterampilan praktis.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat ini akan menerapkan sistem boarding school atau berasrama dan seluruh biaya pendidikan akan ditanggung pemerintah alias 100 persen gratis. Sekolah ini dirancang menampung sekitar 300 siswa, dengan alokasi 100 siswa untuk setiap jenjang pendidikan.
Program Sekolah Rakyat merupakan bentuk kolaborasi lintas kementerian/lembaga bersama pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan program ini yang diharapkan menjadi model pendidikan inklusif dan strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. (*)
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

