Connect with us

Lampung

TPAKD Provinsi Lampung Gelar Rakor dan Bimtek Aplikasi SiTPAKD Tahun 2025

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) TPAKD se-Provinsi Lampung Tahun 2025 dan Bimbingan Teknis penyampaian laporan melalui aplikasi SiTPAKD, bertempat di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung. Jumat (25/4/2025).

Rakor TPAKD ini dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung, Kepala OJK Provinsi Lampung, perwakilan Bupati/Walikota di Provinsi Lampung, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung, perwakilan dari Bank Indonesia, BPS dan Pimpinan Industri Jasa Keuangan, Pejabat Lingkup Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung serta Penanggung Jawab TPAKD di Provinsi Lampung.

Dalam kegiatan Rakor TPAKD tersebut, Kepala OJK Provinsi Lampung, Bapak Otto Fitriandy, menyampaikan overview pelaksanaan TPAKD 2024 serta rencana strategis TPAKD di Provinsi Lampung, yang diselaraskan dengan potensi unggulan daerah dan arah strategis Roadmap TPAKD 2025, dengan tematik “Akselerasi Pemanfaatan Produk/Layanan Industri Keuangan Pasar Modal.”

Dalam sambutannya, Otto juga menjelaskan Program Kerja TPAKD tahun 2025, antara lain, Desa Nabung Saham/Gerakan Lampung Menabung/KEJAR, Bussiness Matching/Cluster Financing berupa penyaluran kredit/pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), serta Program Ekosistem Pusat Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS), dengan salah satu Program Kerja baru, yaitu Skema Desa Perkasa, yang merupakan integrasi program pengembangan daerah oleh lintas instansi dan pelaku industri jasa keuangan.

Gubernur Lampung, Bp. Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., menyampaikan dukungan Pemerintah terhadap produk unggulan pertanian, yang tentu saja diharapkan dapat mensejahterakan petani. Selanjutnya untuk mewujudkan visi swasembada pangan, Pemerintah juga meluncurkan skema Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), yang didanai tidak hanya dari anggaran pemerintah, namun juga menggandeng keterlibatan sektor perbankan.

Menanggapi arahan Gubernur Lampung, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung,
Mohammad Dody Fachrudin, menyampaikan bahwa target KUR tahun 2025 meningkat dari sebelumnya sebesar Rp9,43 triliun menjadi Rp10,13 triliun, dan untuk memudahkan akses petani terhadap Alsintan, melalui skema Kredit Usaha Alsintan, dengan subsidi bunga, dimana petani cukup membayar bunga 3% dan subsidi bunga sebesar 8,5% ditanggung oleh pemerintah melalui APBN.
Wakil Gubernur Provinsi Lampung, Ibu dr. Jihan Nurlela, M.M, dalam sambutannya juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan visi pembangunan.

“Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas”, yang ditopang oleh misi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, memperkuat SDM unggul, serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Dalam konteks ini, TPAKD dipandang sebagai mitra strategis dalam mendukung transformasi ekonomi daerah.
Sebagai bentuk komitmen terhadap inklusi keuangan, Provinsi Lampung telah menetapkan target peningkatan indeks inklusi keuangan dari 85,5% pada tahun 2025 menjadi 97,2%pada tahun 2045, sebagaimana tercantum dalam Rancangan RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025–2045.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Analis Senior Deputi Direktur Akses Keuangan OJK, Bapak Sabri Hadyanto, mengenai strategi nasional pelaksanaan TPAKD tahun 2025, kondisi TPAKD terkini secara nasional, serta rekomendasi program yang dapat diadopsi oleh daerah sesuai Arah Strategis TPAKD dan Asta Cita Pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula informasi mengenai TPAKD Award 2025, yang merupakan bentuk apresiasi atas kinerja TPAKD yang telah berhasil mengakselerasi inklusi keuangan sepanjang tahun 2024.

Statistik laporan program kerja TPAKD Provinsi Lampung Tahun 2025 menunjukkan bahwa program “Kredit/Pembiayaan” menjadi yang terbanyak direncanakan (38%), diikuti oleh program “Tabungan” (27%). Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan PUJK menyediakan layanan keuangan yang sesuai kebutuhan masyarakat secara merata, serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas, dilakukan pula Bimbingan Teknis SiTPAKD oleh Analis Junior Deputi Direktur Akses Keuangan OJK, Shaila Bassamah, kepada operator TPAKD untuk meningkatkan kualitas pelaporan program kerja, baik dari sisi perencanaan maupun realisasi, sekaligus mengidentifikasi isu-isu umum dalam pengisian laporan.

Melalui kegiatan Rakor TPAKD ini, diharapkan semangat kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dapat mengoptimalkan implementasi program TPAKD, menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke desa-desa, serta memberikan manfaat nyata dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung.

“Rapat Koordinasi hari ini bukan hanya forum perencanaan, tetapi juga menjadi wadah untuk saling belajar, memperkuat komitmen, dan menyatukan langkah menuju Lampung yang semakin inklusif, mandiri, dan maju,” pungkas Bapak Otto Fitriandy.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung

Tambahan DBH dari Pusat Jadi Angin Segar, Pemprov Lampung Bakal Prioritaskan Kewajiban Daerah

Published

on

Foto: Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan

Alteripost.co, Bandarlampung-
Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sisa dari pemerintah pusat menjadi angin segar bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban daerah.

Dana tersebut salah satunya akan diarahkan untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan serta mencicil DBH yang masih menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota.

Kepastian itu disampaikan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menggelontorkan tambahan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah.

Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Dari total dukungan fiskal tersebut, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk pembayaran kurang bayar DBH. Sementara lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Marindo menyebutkan bahwa mengatakan Lampung termasuk daerah yang menerima penyaluran DBH dalam kebijakan dukungan fiskal pemerintah pusat sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah.

Namun, kata Marindo, Provinsi Lampung tidak memperoleh tambahan DAU karena berdasarkan perhitungan pemerintah pusat, alokasi DAU yang diterima Pemprov Lampung dinilai telah mencukupi.

“Alhamdulillah, Pemprov Lampung masuk dalam bagian dari daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi penyaluran dana bagi hasil,” kata Marindo di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, tambahan DBH tersebut akan digunakan secara hati-hati dengan memprioritaskan kewajiban yang harus segera diselesaikan.

“Rencananya kami akan memastikan untuk memprioritaskan kewajiban-kewajiban kami, dalam hal ini kewajiban kepada BPJS dan DBH kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.

Marindo menyebut pembayaran DBH kepada kabupaten/kota akan dilakukan secara bertahap. Ia berharap tambahan dana tersebut membuat proses penyelesaian kewajiban bisa berjalan lebih cepat.

“Kami akan memprioritaskan pembayaran DBH kepada kabupaten/kota sehingga kami bisa mulai mencicil pembayaran utang tersebut,” katanya.

Terkait besaran DBH yang diterima Lampung, Marindo belum menyebut angka pasti. Menurutnya, DBH memiliki sejumlah komponen sehingga nilai keseluruhannya masih perlu dihitung. Informasi lebih rinci akan dikonfirmasi melalui BPKAD Lampung.

Di sisi lain, ada 6 hingga 7 kabupaten/kota di Lampung, juga mendapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Dana tersebut diharapkan membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan ASN serta PPPK.

“Insyaallah, ini menjadi angin segar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk bisa membayarkan gaji dan tunjangan bagi ASN, PNS, maupun PPPK,” ujar Marindo.

Dengan adanya tambahan DBH dari pusat, Pemprov Lampung berharap ruang fiskal daerah semakin longgar sehingga kewajiban kepada BPJS maupun kabupaten/kota dapat diselesaikan secara bertahap dan lebih cepat.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading