Lampung
TPAKD Provinsi Lampung Gelar Rakor dan Bimtek Aplikasi SiTPAKD Tahun 2025
Alteripost Bandar Lampung – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) TPAKD se-Provinsi Lampung Tahun 2025 dan Bimbingan Teknis penyampaian laporan melalui aplikasi SiTPAKD, bertempat di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung. Jumat (25/4/2025).
Rakor TPAKD ini dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung, Kepala OJK Provinsi Lampung, perwakilan Bupati/Walikota di Provinsi Lampung, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung, perwakilan dari Bank Indonesia, BPS dan Pimpinan Industri Jasa Keuangan, Pejabat Lingkup Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung serta Penanggung Jawab TPAKD di Provinsi Lampung.
Dalam kegiatan Rakor TPAKD tersebut, Kepala OJK Provinsi Lampung, Bapak Otto Fitriandy, menyampaikan overview pelaksanaan TPAKD 2024 serta rencana strategis TPAKD di Provinsi Lampung, yang diselaraskan dengan potensi unggulan daerah dan arah strategis Roadmap TPAKD 2025, dengan tematik “Akselerasi Pemanfaatan Produk/Layanan Industri Keuangan Pasar Modal.”
Dalam sambutannya, Otto juga menjelaskan Program Kerja TPAKD tahun 2025, antara lain, Desa Nabung Saham/Gerakan Lampung Menabung/KEJAR, Bussiness Matching/Cluster Financing berupa penyaluran kredit/pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), serta Program Ekosistem Pusat Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS), dengan salah satu Program Kerja baru, yaitu Skema Desa Perkasa, yang merupakan integrasi program pengembangan daerah oleh lintas instansi dan pelaku industri jasa keuangan.
Gubernur Lampung, Bp. Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., menyampaikan dukungan Pemerintah terhadap produk unggulan pertanian, yang tentu saja diharapkan dapat mensejahterakan petani. Selanjutnya untuk mewujudkan visi swasembada pangan, Pemerintah juga meluncurkan skema Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), yang didanai tidak hanya dari anggaran pemerintah, namun juga menggandeng keterlibatan sektor perbankan.
Menanggapi arahan Gubernur Lampung, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung,
Mohammad Dody Fachrudin, menyampaikan bahwa target KUR tahun 2025 meningkat dari sebelumnya sebesar Rp9,43 triliun menjadi Rp10,13 triliun, dan untuk memudahkan akses petani terhadap Alsintan, melalui skema Kredit Usaha Alsintan, dengan subsidi bunga, dimana petani cukup membayar bunga 3% dan subsidi bunga sebesar 8,5% ditanggung oleh pemerintah melalui APBN.
Wakil Gubernur Provinsi Lampung, Ibu dr. Jihan Nurlela, M.M, dalam sambutannya juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan visi pembangunan.
“Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas”, yang ditopang oleh misi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, memperkuat SDM unggul, serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Dalam konteks ini, TPAKD dipandang sebagai mitra strategis dalam mendukung transformasi ekonomi daerah.
Sebagai bentuk komitmen terhadap inklusi keuangan, Provinsi Lampung telah menetapkan target peningkatan indeks inklusi keuangan dari 85,5% pada tahun 2025 menjadi 97,2%pada tahun 2045, sebagaimana tercantum dalam Rancangan RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025–2045.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Analis Senior Deputi Direktur Akses Keuangan OJK, Bapak Sabri Hadyanto, mengenai strategi nasional pelaksanaan TPAKD tahun 2025, kondisi TPAKD terkini secara nasional, serta rekomendasi program yang dapat diadopsi oleh daerah sesuai Arah Strategis TPAKD dan Asta Cita Pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula informasi mengenai TPAKD Award 2025, yang merupakan bentuk apresiasi atas kinerja TPAKD yang telah berhasil mengakselerasi inklusi keuangan sepanjang tahun 2024.
Statistik laporan program kerja TPAKD Provinsi Lampung Tahun 2025 menunjukkan bahwa program “Kredit/Pembiayaan” menjadi yang terbanyak direncanakan (38%), diikuti oleh program “Tabungan” (27%). Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan PUJK menyediakan layanan keuangan yang sesuai kebutuhan masyarakat secara merata, serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas, dilakukan pula Bimbingan Teknis SiTPAKD oleh Analis Junior Deputi Direktur Akses Keuangan OJK, Shaila Bassamah, kepada operator TPAKD untuk meningkatkan kualitas pelaporan program kerja, baik dari sisi perencanaan maupun realisasi, sekaligus mengidentifikasi isu-isu umum dalam pengisian laporan.
Melalui kegiatan Rakor TPAKD ini, diharapkan semangat kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dapat mengoptimalkan implementasi program TPAKD, menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke desa-desa, serta memberikan manfaat nyata dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung.
“Rapat Koordinasi hari ini bukan hanya forum perencanaan, tetapi juga menjadi wadah untuk saling belajar, memperkuat komitmen, dan menyatukan langkah menuju Lampung yang semakin inklusif, mandiri, dan maju,” pungkas Bapak Otto Fitriandy.(*)
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

