DPRD
Dorong Investasi di Provinsi Lampung, Rapat Paripurna DPRD Lampung Bahas Raperda Prakarsa Pemprov Lampung
Alteripost Bandar Lampung – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (01/07/2025).
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung ini merupakan rapat paripurna Pembicaraan Tingkat I, Pemandangan Umum dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 dan Pemandangan Umum terhadap Pembahasan 2 (Dua) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Rendah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025-2029.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung tersebut, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menerima secara langsung pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 dan Pembahasan 2 (Dua) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam sidang paripurna sebelumnya yang dilaksanakan pada Senin 30 Juni 2025 lalu, telah dilakukan Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 serta Pembicaraan Tingkat I Penyampaian terhadap 2 (Dua) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Penjelasan Pembentukan Perubahan Program Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2025 oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Budhi Condrowati, juga telah disetujui Pembentukan Perubahan Program Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2025 oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung.
Rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari ini dijeda dan dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada Rabu 02 Juli 2025 dengan agenda Jawaban Gubernur Lampung terhadap Pemandangan Umum dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 dan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Pembahasan 2 (Dua) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. (*)
DPRD
Lesty Pastikan Pansus LkPj DPRD Lampung Bakal Bekerja Secara Objektif
Alteripost.co, Bandarlampung-
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 menggelar rapat internal perdana, Rabu (29/04/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal kerja serta strategi pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar proses evaluasi berjalan maksimal dan tepat waktu.
Ketua Pansus LKPj DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pembahasan LKPj memiliki batas waktu selama 30 hari sejak dokumen disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan diperkirakan harus selesai paling lambat 27 Mei 2026.
Namun, menurutnya jadwal tersebut beririsan dengan libur Hari Raya Iduladha, sehingga pansus berencana mempercepat sekaligus menyesuaikan agenda pembahasan agar hasilnya tetap optimal.
“Hari ini rapat internal terkait penjadwalan, karena secara aturan LKPj ini dibahas selama 30 hari sejak penyampaian. Kalau dihitung dari tanggal 27, maka maksimal selesai 27 Mei. Tetapi karena berdekatan dengan Lebaran Haji, maka harus dimajukan sedikit,” ujar Lesty.
Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan tersebut menegaskan, pansus ingin pembahasan LKPj tahun ini dilakukan secara serius, mendalam dan objektif, dan bukan sekadar formalitas tahunan.
Menurutnya, laporan yang diterima DPRD setebal sekitar 660 halaman masih didominasi uraian administratif dan kode rekening, tanpa penjelasan yang memadai terkait capaian program.
“Jangan sampai pembahasan ini hanya seremoni. Kita ingin ada tindak lanjut nyata. Dari laporan setebal 660 halaman itu, banyak yang sifatnya administratif. Ini harus kita dalami secara serius,” tegasnya.
Bahkan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menyoroti adanya sejumlah program yang dinilai belum sinkron antara LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung. Karena itu, pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meminta penjelasan langsung terkait realisasi kinerja dan pelaksanaan program selama tahun 2025.
“Kita ingin melihat apakah capaian kinerja 2025 benar-benar sesuai dengan tiga visi utama kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tentu ini menjadi catatan penting,” ujarnya.
Selain membahas LKPj tahun berjalan, menurutnya. Pansus juga akan menelaah matriks tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj tahun 2023 dan 2024. Dari delapan temuan atau catatan evaluasi sebelumnya, menurut Lesty baru satu hingga dua program yang benar-benar dijalankan.
“Nanti kita lihat matriks 2023, 2024, lalu 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu dua yang terlaksana. Ini jadi bahan evaluasi besar bagi gubernur untuk melihat kinerja OPD,” kata Lesty.
Untuk itu, Lesty menambahkan. Pansus telah meminta tambahan waktu kerja dari semula dijadwalkan selesai pada 18 Mei menjadi hingga 25 Mei 2026, agar pembahasan lebih komprehensif.
Menurut Lesty, TAPD akan menjadi pihak pertama yang dipanggil dalam agenda pembahasan karena memiliki peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan anggaran daerah.
“Saya minta fokus awal dengan TAPD dan harus selesai dulu bersama TAPD, karena mereka panglima perang dalam pemerintahan daerah. Mereka harus paham persoalan di masing-masing OPD,” pungkasnya. (*)

