Lampung
Pastikan Protokol Keamanan Pangan Diterapkan, Gubernur Mirza Sidak Sejumlah SPPG
Alteripost.co, Bandarlampung- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rajabasa Musi Raya, Bandarlampung, Kamis (02/10/2025).
Kegiatan tesebut dilakukan untuk memastikan seluruh dapur SPPG di Provinsi Lampung telah menerapkan protokol keamanan pangan sesuai standar yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza menyoroti pentingnya kepatuhan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) di seluruh SPPG agar tidak terjadi kejadian luar biasa (KLB) yang membahayakan penerima manfaat. Ia menegaskan, selama tujuh bulan pertama program ini berjalan, tidak ada laporan KLB meski jutaan porsi makanan bergizi (MBG) telah disalurkan ke anak-anak di seluruh Lampung.
“Selama tujuh bulan sebelumnya tidak ada kejadian luar biasa. Ini membuktikan protokol MBG dan BGN yang dijalankan dengan baik dapat mencegah masalah. Namun, pada Agustus hingga September kami mencatat tujuh kejadian luar biasa yang sebagian besar terjadi di dapur-dapur baru yang belum sepenuhnya menjalankan SOP,” ujar Gubernur di sela peninjauan.
Menurut Gubernur, temuan ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan gizi. Ia menegaskan bahwa masalah bukan terletak pada sistem atau mekanisme program, melainkan pada kedisiplinan pelaksana di lapangan yang tidak konsisten mengikuti protokol yang telah ditetapkan.
“Kami ingin menekankan bahwa yang salah bukan dapurnya atau sistemnya. Selama protokol dijalankan dengan tepat, program ini aman. Kejadian ini terjadi karena ada prosedur yang dilanggar atau tidak dilakukan dengan sempurna,” katanya.
Peninjauan ini juga dihadiri Kepala SPPG Rajabasa Musi Raya, Lucyani Putri Wulandari, Kasubbag TU KPPG BGN Fitra Alfarizi, serta sejumlah pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup, BP POM, dan Dinas Kesehatan. Kehadiran mereka untuk memastikan keamanan pangan, proses sertifikasi, hingga pengawasan kualitas air dan bahan baku berjalan sesuai ketentuan.
Gubernur Mirza menegaskan, pemerintah daerah akan memperkuat kerja sama lintas instansi untuk mengawasi seluruh dapur SPPG di Lampung. Ia meminta pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga desa ikut memantau pelaksanaan SOP agar pelayanan gizi tetap aman bagi penerima manfaat.
Dalam peninjauan, Gubernur juga menyoroti pengelolaan bahan baku. Menurut laporan lapangan, bahan baku tidak pernah disimpan lebih dari dua hari. Namun, kesalahan masih dapat terjadi karena cara penyimpanan yang tidak tepat. Untuk itu, ia meminta BP POM melakukan pengecekan berlapis di setiap tahap, mulai dari penerimaan bahan baku, proses penyimpanan, pemotongan, hingga penyajian.
“Di dapur Rajabasa ini, proses memasak sudah ditangani chef bersertifikat. Tapi kita belum tahu apakah semua dapur sudah demikian. Kami minta BP POM mengecek keseluruhan, termasuk filter kontrol di setiap tahap pengolahan. Jika protokol ini dijaga, Insya Allah tidak akan ada masalah,” ucap Gubernur.

Selain meninjau dapur dan distribusi MBG, melalui Dinas DLH, Gubernur melakukan pengecekan langsung terhadap kualitas air dan fasilitas pengolahan limbah di SPPG Rajabasa.
Dari hasil pengecekan diketahui kulitas air di SPPG Rajabasa Musi Raya telah memenuhi standar. Sementara untuk limbah makanan yang dihasilkan dapur tersebut diolah menjadi pupuk organik cair yang kemudian akan dibagikan kepada warga sekitar untuk tanaman pekarangan seperti cabai dan sayuran.
Menurut Gubernur, program pengolahan limbah ini menjadi bagian dari konsep circular economy. Pupuk organik cair yang dihasilkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bertani, dan hasil pertanian tersebut dapat kembali disalurkan ke dapur SPPG sebagai bahan baku. “Distribusinya bisa melalui koperasi desa atau kelurahan. Jadi hasil pertanian warga bisa kembali ke dapur SPPG, ekonominya berputar,” ujarnya.
Gubernur juga mengapresiasi inisiatif Dinas Lingkungan Hidup yang memprakarsai pengolahan limbah menjadi pupuk organik. Ia menilai program ini akan memberi manfaat ganda bagi masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan.
“Kalau ada total 700 dapur di seluruh Lampung, satu dapur bisa menghasilkan 100 kilogram limbah per hari. Artinya bisa diolah menjadi sekitar 700 liter pupuk organik cair setiap hari atau setara 2,21 ton per bulan. Ini sangat potensial untuk mendukung pertanian lokal,” ucap Gubernur.
Kepala SPPG Rajabasa Musi Raya, Lucyani Putri Wulandari, menambahkan pihaknya sangat ketat menjaga kualitas bahan baku. Ia mengungkapkan, pihaknya pernah tiga kali menolak bahan baku yang dikirim pemasok karena tidak sesuai standar. “Begitu barang datang, kami cek dulu. Kalau tidak sesuai pesanan, kami batalkan dan minta diganti yang sesuai standar,” ujarnya.
Setelah meninjau SPPG Rajabasa, Gubernur Mirza melanjutkan kunjungan ke SMPN 2 Bandar Lampung untuk memantau distribusi MBG. Ia sempat berbincang dengan guru dan murid kelas VII dan IX yang sedang menikmati makanan bergizi. Para siswa mengaku puas dengan kualitas makanan yang mereka terima dan tidak pernah mengalami keluhan kesehatan.
Langkah pemerintah provinsi ini menunjukkan komitmen serius untuk menjaga keamanan pangan dalam program MBG, sekaligus mengoptimalkan manfaat lingkungan melalui pengolahan limbah. Jika pengawasan protokol terus diperketat dan konsep circular economy berjalan, program pelayanan gizi di Lampung diperkirakan akan lebih berkelanjutan dan memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. (*)
DPRD
Pemprov Lampung Serahkan Raperda APBD 2025, DPRD Siap Lanjutkan Pembahasan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan prioritas utama guna menghadirkan tata kelola pemerintahan yang tertib, terbuka, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Kamis (16/7/2026)
Rapat ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 320 ayat 1 dan ayat 2 yang mewajibkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan tersebut setidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Pada forum paripurna tersebut, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memaparkan secara garis besar Laporan Realisasi Anggaran untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Daerah : Tercatat realisasi sebesar Rp. 6,713 Triliun atau 86,70% dari total target anggaran sebesar Rp. 7,743 Triliun.
Belanja dan Transfer Daerah : Terealisasi sebesar Rp. 6,685 Triliun atau 85,57% dari total anggaran belanja sebesar Rp. 7,813 Triliun.
Penerimaan Pembiayaan : Terealisasi sebesar Rp. 69,897 Miliar yang bersumber dari SiLPA tahun 2024.
Selisih dari hasil pembandingan realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan neto ini menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 98,278 Miliar untuk Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut akan difungsikan sebagai salah satu pos pembiayaan penting untuk mendukung APBD tahun selanjutnya.
“Dan angka-angka tersebut, Bapak Ibu sekalian, menjadi pijakan kita bersama tentunya untuk memastikan setiap rupiah dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Lampung” tegas Wakil Gubernur.
Langkah akuntabilitas ini juga diperkuat dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Provinsi Lampung pada tanggal 12 Juni 2026 yang sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Berkat usaha dan kesungguhan kita bersama untuk memenuhi regulasi, syukur alhamdulillah laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2025 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian,” jelas Wakil Gubernur.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa capaian ini adalah buah dari kerja sama seluruh unsur pemerintahan dan para pemangku kepentingan yang terus menjaga integritas dalam setiap langkah. Melalui pencapaian ini, Provinsi Lampung berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Prestasi ini menjadi momentum strategis untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta merupakan sebuah kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
“Semoga semangat dan kegigihan seluruh pihak terus terjalin untuk mendorong Provinsi Lampung menjadi maju, andal, dan menjadi kebanggaan bagi seluruh masyarakat Provinsi Lampung. Karena kemajuan Lampung hanya akan terwujud melalui kerja sama dan kerja nyata dari seluruh elemen,” ujar Wakil Gubernur menutup laporannya.
Rapat Paripurna diakhiri dengan prosesi penyerahan draf Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari pihak eksekutif kepada pimpinan legislatif. Adapun tahapan berikutnya akan digelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi – Fraksi yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juli 2026.(*)

