Lampung
Pemprov Sambut Baik Inisiatif Perkazi Soal Penulisan Mushaf Al-Qur’an bernuansa budaya Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyambut baik dan siap mendukung Perkumpulan Kaligrafer Lampung Indonesia (Perkazi) dalam merealisasikan penulisan Mushaf Al-Qur’an bernuansa budaya Lampung bertajuk Mushaf Lampung – Sang Bumi Ruwa Jurai.
Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, saat menerima silaturahmi Perkazi bersama Plt. Kanwil Kemenag dan UIN Raden Intan Lampung, di Ruang Kerja Sekdaprov, Kamis (02/10/2025).
Sekdaprov Marindo menegaskan, Pemprov akan memberikan dukungan secara menyeluruh agar karya ini dapat terlaksana.
“Kami bangga dengan desain yang diajukan. Kami juga mengajak para budayawan untuk menjadi penuntun agar mushaf ini benar-benar merepresentasikan identitas Lampung,” ujarnya.
Program penulisan Mushaf Lampung ini akan melibatkan seluruh kaligrafer dari berbagai daerah di Lampung. Setiap dua juz mushaf akan merepresentasikan kebudayaan khas dari masing-masing kabupaten/kota, sehingga keseluruhan mushaf memadukan nilai Islam dengan ragam budaya Lampung yang kaya dan unik. Iluminasi mushaf akan dihiasi motif-motif khas seperti siger, pucuk rebung, perahu, pohon hayat, hingga tapis tradisional, yang mencerminkan filosofi Sang Bumi Ruwa Jurai—simbol persatuan antara adat Pepadun dan Saibatin.
Selain melestarikan seni kaligrafi Islam bernuansa lokal, program ini bertujuan membumikan Al-Qur’an di tengah masyarakat, meningkatkan kecintaan generasi muda terhadap kalam ilahi, sekaligus memperkuat jati diri Lampung sebagai daerah yang religius dan berbudaya. Mushaf Lampung juga diproyeksikan menjadi karya monumental yang dapat menjadi rujukan pendidikan di masjid, sekolah, madrasah, hingga perguruan tinggi.
Sementara itu, Ketua Perkazi Lampung Zuhdan Naufali, menjelaskan bahwa mushaf ini tidak hanya sebagai pedoman hidup, tetapi juga sebagai syiar Islam yang berpadu dengan budaya lokal. “Ini warisan yang luar biasa, sekaligus penghargaan untuk melestarikan budaya Lampung. Yang kita lakukan ini untuk membangun peradaban Islam yang berakar pada budaya daerah,” ujarnya.
Tokoh budayawan Lampung Anshori Djausal, menambahkan bahwa Mushaf Lampung akan memperkuat identitas daerah sekaligus membuka peluang wisata religi baru.
“Jika Menara Siger menjadi ikon kebanggaan Lampung, maka Mushaf Lampung bisa menjadi ikon spiritual sekaligus destinasi wisata religi yang menginspirasi generasi muda untuk lebih mencintai Al-Qur’an,” katanya.
Sejarah mencatat, Islam telah menjadi bagian integral masyarakat Lampung sejak abad ke-15, dan mushaf tertua dari abad ke-18 masih tersimpan di Museum Lampung. Karena itu, penulisan Mushaf Lampung saat ini dipandang sebagai kelanjutan dari tradisi panjang masyarakat Lampung dalam menjaga Al-Qur’an sekaligus memperkaya khazanah budaya Islam Nusantara .
Hasil penulisan mushaf ini rencananya akan menjadi koleksi berharga Museum Lampung, sekaligus dapat dicetak massal dalam berbagai varian, termasuk versi standar, terjemahan bahasa Lampung, hingga digital, agar bisa diakses lebih luas oleh masyarakat.
Turut mendampingi kunjungan Perkazi antara lain tokoh budayawan Lampung Anshori Djausal, Prof. Arsyad Sobby K., Plt. Kanwil Kemenag Lampung Erwinto, Zuhdan Naufali, A. Mukhozin, dan A. Moeloek. Sekdaprov juga didampingi Karo Kesra Pemprov Lampung, Yuri Agustina Primasari. (*)
DPRD
Pemprov Lampung Serahkan Raperda APBD 2025, DPRD Siap Lanjutkan Pembahasan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan prioritas utama guna menghadirkan tata kelola pemerintahan yang tertib, terbuka, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Kamis (16/7/2026)
Rapat ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 320 ayat 1 dan ayat 2 yang mewajibkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan tersebut setidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Pada forum paripurna tersebut, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memaparkan secara garis besar Laporan Realisasi Anggaran untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Daerah : Tercatat realisasi sebesar Rp. 6,713 Triliun atau 86,70% dari total target anggaran sebesar Rp. 7,743 Triliun.
Belanja dan Transfer Daerah : Terealisasi sebesar Rp. 6,685 Triliun atau 85,57% dari total anggaran belanja sebesar Rp. 7,813 Triliun.
Penerimaan Pembiayaan : Terealisasi sebesar Rp. 69,897 Miliar yang bersumber dari SiLPA tahun 2024.
Selisih dari hasil pembandingan realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan neto ini menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 98,278 Miliar untuk Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut akan difungsikan sebagai salah satu pos pembiayaan penting untuk mendukung APBD tahun selanjutnya.
“Dan angka-angka tersebut, Bapak Ibu sekalian, menjadi pijakan kita bersama tentunya untuk memastikan setiap rupiah dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Lampung” tegas Wakil Gubernur.
Langkah akuntabilitas ini juga diperkuat dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Provinsi Lampung pada tanggal 12 Juni 2026 yang sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Berkat usaha dan kesungguhan kita bersama untuk memenuhi regulasi, syukur alhamdulillah laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2025 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian,” jelas Wakil Gubernur.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa capaian ini adalah buah dari kerja sama seluruh unsur pemerintahan dan para pemangku kepentingan yang terus menjaga integritas dalam setiap langkah. Melalui pencapaian ini, Provinsi Lampung berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Prestasi ini menjadi momentum strategis untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta merupakan sebuah kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
“Semoga semangat dan kegigihan seluruh pihak terus terjalin untuk mendorong Provinsi Lampung menjadi maju, andal, dan menjadi kebanggaan bagi seluruh masyarakat Provinsi Lampung. Karena kemajuan Lampung hanya akan terwujud melalui kerja sama dan kerja nyata dari seluruh elemen,” ujar Wakil Gubernur menutup laporannya.
Rapat Paripurna diakhiri dengan prosesi penyerahan draf Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari pihak eksekutif kepada pimpinan legislatif. Adapun tahapan berikutnya akan digelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi – Fraksi yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juli 2026.(*)

