Lampung
Pesan Sekdaprov Marindo, Selalu Lakukan Penguatan Spirit Keagamaan dan Moral Masyarakat
Alteripost.co, Lampung Tengah-
Gubernur Lampung diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menghadiri Pengajian Haul Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani Thoriqoh Qodiriyah Wanaqsabandiyah, di Mushola Baiturrohman, Kampung Rejo Basuki V, Kecamatan Seputih Raman, Minggu (12/10/2025).
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekdaprov Marindo, menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini secara rutin setiap tahunnya.

“Pemprov Lampung sangat menghargai eksistensi thariqah sebagai bagian dari kekayaan warisan Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah, yang mampu merawat ketenangan batin masyarakat, memperkuat moral, dan membentengi generasi muda dari pengaruh negatif zaman,” ujar Gubernur.
Gubernur menyatakan bahwa Majelis Haul merupakan momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi dan menjadi media muhasabah (introspeksi). Hal ini dilakukan untuk mengenang jasa para wali Allah, mengambil teladan dari akhlak dan perjuangan mereka, serta menanamkan kembali kecintaan kepada para orang saleh.
“Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani adalah ulama besar yang mewariskan ilmu, keteladanan, dan jalan ruhani. Melalui haul ini, kita memperbaharui niat untuk mengikuti jejak beliau dalam mencintai ilmu, meneguhkan tauhid, dan menjadi wasilah turunnya rahmat dan rida Allah SWT,” tambahnya.
Atas nama Pemprov Lampung, Gubernur mengucapkan terima kasih kepada Mursyid Thoriqoh Qodiriyah Wan-Naqsabandiyah, KH. Ali Sodiq S.Pdi, dan Ibu Nyai Hj. Mua’rifah Sodiq yang telah beristiqamah menyelenggarakan kegiatan ini.
“Semoga Allah SWT menerima amal kita semua, mengangkat derajat para guru kita, serta melimpahkan keberkahan bagi Kampung Rejo Basuki dan seluruh masyarakat Lampung,” pungkasnya. (*)
DPRD
Pemprov Lampung Serahkan Raperda APBD 2025, DPRD Siap Lanjutkan Pembahasan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan prioritas utama guna menghadirkan tata kelola pemerintahan yang tertib, terbuka, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Kamis (16/7/2026)
Rapat ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 320 ayat 1 dan ayat 2 yang mewajibkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan tersebut setidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Pada forum paripurna tersebut, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memaparkan secara garis besar Laporan Realisasi Anggaran untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Daerah : Tercatat realisasi sebesar Rp. 6,713 Triliun atau 86,70% dari total target anggaran sebesar Rp. 7,743 Triliun.
Belanja dan Transfer Daerah : Terealisasi sebesar Rp. 6,685 Triliun atau 85,57% dari total anggaran belanja sebesar Rp. 7,813 Triliun.
Penerimaan Pembiayaan : Terealisasi sebesar Rp. 69,897 Miliar yang bersumber dari SiLPA tahun 2024.
Selisih dari hasil pembandingan realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan neto ini menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 98,278 Miliar untuk Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut akan difungsikan sebagai salah satu pos pembiayaan penting untuk mendukung APBD tahun selanjutnya.
“Dan angka-angka tersebut, Bapak Ibu sekalian, menjadi pijakan kita bersama tentunya untuk memastikan setiap rupiah dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Lampung” tegas Wakil Gubernur.
Langkah akuntabilitas ini juga diperkuat dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Provinsi Lampung pada tanggal 12 Juni 2026 yang sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Berkat usaha dan kesungguhan kita bersama untuk memenuhi regulasi, syukur alhamdulillah laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2025 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian,” jelas Wakil Gubernur.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa capaian ini adalah buah dari kerja sama seluruh unsur pemerintahan dan para pemangku kepentingan yang terus menjaga integritas dalam setiap langkah. Melalui pencapaian ini, Provinsi Lampung berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Prestasi ini menjadi momentum strategis untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta merupakan sebuah kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
“Semoga semangat dan kegigihan seluruh pihak terus terjalin untuk mendorong Provinsi Lampung menjadi maju, andal, dan menjadi kebanggaan bagi seluruh masyarakat Provinsi Lampung. Karena kemajuan Lampung hanya akan terwujud melalui kerja sama dan kerja nyata dari seluruh elemen,” ujar Wakil Gubernur menutup laporannya.
Rapat Paripurna diakhiri dengan prosesi penyerahan draf Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari pihak eksekutif kepada pimpinan legislatif. Adapun tahapan berikutnya akan digelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi – Fraksi yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juli 2026.(*)

