Connect with us

Bandar Lampung

Dinas PPPA Klarifikasi Video Viral Gina, Tegaskan Bukan Korban Bullying Baru

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Wakil Kepala SMPN 13 Bandar Lampung, Abdul Rohman membantah pihak sekolah yang mengeluarkan Gina Dwi Sartika menurut nya Gina keluar sekolah dengan alasan ingin masuk pondok.

Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rabu 22 Oktober 2025 mendatangi kediaman gina yang berada di Desa kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong tatatan Kabupaten Pesawaran Rabu 22 Oktober 2025.

Kunjungan itu untuk memastikan video viral yang menyebutkan adanya aksi bullying dilingkungan sekolah. Setelah dilakukan pengecekan ternyata dugaan Bullying terjadi 2 tahu lalu. Gina 16 tahun
merupakan anak yang selama ini mendapat Pendampingan Dinas PPPA Kota Bandar Lampung.

“Gina selama ini selalu kami dampingi, gina sering main dipusat perbelanjaan. Waktu itu ada masalah lain, tapi sudah diselesaikan,” ujar Maryamah Kadis PPPA Kota Bandar Lampung.

Maryamah juga menceritakan 2 tahun lalu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Kota Bandar Lampung juga menawarkan gini untuk melanjutkan pendidikan, tapi hal itu di tolak.

“Dulu juga gina kita tawarkan untuk melanjutkan sekolah tapi menolak dengan alasan ingin mondok,” ujar Maryamah Kadis PPPA Kota Bandar Lampung.

Sementara itu Camat kemiling Andi Syaputra Kesuma menjelaskan.
Pihaknya datang kelokasi untuk memastikan informasi yang beredar, setelah dilakukan pengecekan ternyata informasi tersebut tak semuanya benar.

“Setelah dicek ternyata Bukan dikeluarkan. tapi mengundurkan diri tahun 2023, alasannya dia mau ikut adeknya di pondok,” ujar Andi Syaputra Kesuma.

Andi meminta kepada keluarga agar gina bisa melanjutkan sekolahnya.

“Kita memastikan bahwa dia sekolah, kejar paket B, Pemerintah bantu administrasi,” tutup Andi.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Bandar Lampung

Komisi IV DPRD Bandarlampung Kunjungi Kediaman GDS, Terungkap Sejumlah Fakta Baru

Published

on

Foto: Ketua Komisi IV Bandarlampung beserta rombongan saat mengunjungi kediaman GDS

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kisah seorang siswi SMP Negeri 13 Bandar Lampung berinisial GDS (16) yang viral di media sosial karena mengaku berhenti sekolah akibat aksi perundungan, mendapat atensi dari Komisi IV DPRD Bandarlampung.

Setelah dilakukan penelusuran, rombongan Komisi IV DPRD Bandarlampung, mengungkapkan bahwa GDS sebenarnya pindah sekolah atas permintaan keluarga, bukan karena dikeluarkan pihak sekolah.

Video GDS yang beredar luas di jagat maya sempat memicu simpati publik. Dalam video tersebut, ia menyebut berhenti sekolah lantaran menjadi korban bullying dari teman-temannya. Namun, informasi itu segera ditelusuri DPRD bersama pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.

Pada Kamis (23/10/2025), rombongan Komisi IV DPRD mendatangi SMPN 13 Bandar Lampung dan kediaman GDS. Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan fakta berbeda dari narasi yang sempat beredar di media sosial.

“Kami sudah melakukan kunjungan dan di lapangan terbukti bahwa siswi bersangkutan memang telah mengajukan pengunduran diri sejak tahun lalu. Orang tuanya sendiri yang menandatangani surat pindah untuk melanjutkan pendidikan di pondok pesantren di Bandar Lampung,” jelas Asroni, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung.

Asroni bahkan menunjukkan bukti berupa surat permohonan pindah sekolah bertanggal 7 Februari 2024, yang ditandatangani langsung ibu kandung GDS. Surat tersebut menyatakan bahwa GDS akan melanjutkan pendidikan di pesantren, bukan berhenti sekolah.

“Pihak sekolah sudah berulang kali meminta agar GDS tidak pindah. Namun, karena keinginan anak dan restu keluarga untuk mendalami ilmu agama, sekolah akhirnya menyetujui permohonan tersebut,” tambah Asroni.

Kepala Sekolah SMPN 13 Bandarlampung, Amaroh, mengaku lega setelah isu yang sempat memanas itu dapat diklarifikasi secara terbuka bersama DPRD dan media.

“Kami merasa difitnah ketika muncul kabar seolah-olah sekolah menelantarkan siswi. Padahal kami sudah berusaha menahan dan memberikan perhatian penuh. Kami menghormati keputusan keluarga yang ingin memindahkan GDS ke pesantren,” ujar Amaroh.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti kabar viral tersebut. Ia memastikan bahwa GDS tidak putus sekolah, melainkan kini terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk menyelesaikan pendidikan setara SMP.

“Kami akan mengawal agar GDS bisa mengikuti ujian dan memperoleh ijazah Paket B. Tidak ada siswa di Bandar Lampung yang boleh putus sekolah,” tegas Mulyadi.

Menutup kunjungannya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni, menegaskan pentingnya menjadikan kasus viral ini sebagai pembelajaran bersama. Ia berharap seluruh sekolah di Bandar Lampung dapat memperkuat program anti-bullying serta meningkatkan literasi digital bagi siswa, guru, dan orang tua.

“Kasus ini menunjukkan bahwa komunikasi yang terbuka antara guru, murid, dan orang tua sangat penting. Jangan sampai kesalahpahaman di dunia maya justru mencederai dunia pendidikan,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, hadir pula anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung, antara lain Dewi Mayang Suri Djausal, Heti Friskatati, dan Agus Purwanto. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading