DPRD
HPN 2026, Imelda Soroti Pentingnya Etika dan Akurasi Pemberitaan
Alteripost Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Imelda, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kepada seluruh insan pers di Indonesia. Ia menilai peringatan HPN bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum strategis untuk memperkuat komitmen terhadap profesionalisme dan integritas jurnalistik.
Dalam keterangannya, Imelda berharap pers nasional terus menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi yang independen, kritis, dan bertanggung jawab. “Pers memiliki peran besar dalam menjaga keseimbangan demokrasi. Melalui informasi yang akurat dan berimbang, media membantu masyarakat memahami kebijakan publik sekaligus mengawal jalannya pemerintahan,” ujar Imelda, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, di tengah derasnya arus informasi digital, tantangan yang dihadapi insan pers semakin kompleks. Kecepatan penyebaran informasi melalui media sosial kerap tidak diiringi verifikasi yang memadai, sehingga membuka ruang bagi hoaks dan disinformasi.
Karena itu, Imelda menekankan pentingnya penguatan literasi digital serta konsistensi memegang teguh kode etik jurnalistik. Ia meyakini kredibilitas media merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik.
“Di era digital ini, pers dituntut bukan hanya cepat, tetapi juga tepat. Verifikasi dan akurasi harus tetap menjadi prioritas agar masyarakat tidak terjebak informasi yang menyesatkan,” tegas Anggota Komisi II DPRD Lampung tersebut.
Ia juga menilai keberadaan pers sangat vital dalam mendukung pembangunan daerah. Media dinilai mampu menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus ruang partisipasi publik dalam proses demokrasi.
Imelda berharap insan pers di Lampung khususnya, dapat terus berkontribusi menciptakan iklim informasi yang sehat, edukatif, dan konstruktif.
“Selamat Hari Pers Nasional 2026. Semoga pers Indonesia semakin kuat, profesional, dan tetap menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari, bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia, sebagai bentuk penghargaan atas peran strategis pers dalam perjalanan demokrasi Indonesia.(*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

