Connect with us

Lampung

Pemprov Lampung Pastikan Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

Published

on

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memprioritaskan pemenuhan belanja wajib dan pelayanan dasar masyarakat dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Komitmen tersebut menjadi fokus utama Pemprov Lampung dalam menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai target.

“Yang paling dipastikan adalah bagaimana Pemprov Lampung memastikan belanja wajib dan mengikat. Belanja ini wajib ada sebelum program-program lain untuk mendukung target RPJMD,” ucap Sekda Marindo Kurniawan saat mengikuti Asistensi Daerah terhadap Kemampuan Keuangan Daerah dalam Memenuhi Belanja Minimum Tahun Anggaran 2026 bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri secara virtual dari Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan asistensi bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk mengevaluasi struktur APBD 2026, kapasitas fiskal daerah, serta kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi belanja minimum dan berbagai kewajiban pelayanan publik.

Sekdaprov Marindo mengatakan, asistensi dari Kemendagri menjadi momentum penting bagi Pemprov Lampung untuk memperoleh masukan dan rekomendasi strategis dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah. Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Ia menjelaskan, Pemprov Lampung terus berupaya menjaga keseimbangan antara pemenuhan kewajiban pelayanan dasar dengan pelaksanaan program prioritas pembangunan. Langkah tersebut dilakukan agar setiap anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri memberikan sejumlah masukan terkait penguatan pendapatan daerah, peningkatan kualitas belanja, percepatan pembangunan infrastruktur, serta dukungan terhadap program prioritas nasional seperti pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan pengurangan pengangguran.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan bahwa asistensi dilakukan untuk membantu pemerintah daerah menyusun struktur APBD yang lebih sehat dan berkualitas. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu menyelaraskan perencanaan dan penganggaran dengan kebutuhan pembangunan serta prioritas nasional.

Menurut Fatoni, tata kelola keuangan daerah yang baik akan mendorong efektivitas pelaksanaan program pembangunan sekaligus meningkatkan manfaat APBD bagi masyarakat.

Pemprov Lampung menyambut positif berbagai rekomendasi yang diberikan dalam kegiatan tersebut. Hasil asistensi akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Melalui penguatan tata kelola fiskal dan peningkatan kualitas belanja daerah, Pemprov Lampung optimis pembangunan dapat berjalan lebih optimal, pelayanan publik semakin baik, serta berbagai program prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat dapat terlaksana secara berkelanjutan. (Red)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) memperkuat komitmen dalam optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai instrumen vital dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sinergi ini dituangkan dalam kegiatan sosialisasi JDIH yang berlangsung di Ruang Abung Balai Keratun, Bandar Lampung, Kamis (11/06/2026).

Gubernur Lampung yang diwakili Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Al Fadri, menyatakan bahwa keterbukaan informasi hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik di era digital.

Menurutnya, JDIH tidak boleh lagi sekadar menjadi kewajiban administratif, melainkan harus bertransformasi menjadi pusat pengetahuan yang mampu menjembatani kebutuhan informasi antara pemerintah dan masyarakat secara real-time.

“Masyarakat saat ini menuntut aksesibilitas yang cepat terhadap setiap kebijakan pemerintah. Jika basis data hukum tidak terintegrasi dan diperbarui secara berkala, maka ruang ketidakpastian akan semakin lebar. Oleh karena itu, kita mendorong penguatan ekosistem informasi hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujar Yudhi saat membacakan sambutan Gubernur.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Pusat dan Daerah Setjen DPD RI, Gerlan Gramanda, menegaskan bahwa JDIH memegang peranan strategis sebagai media edukasi hukum nasional.

Dengan raihan nilai Paripurna dalam pengelolaan JDIH tahun 2025, DPD RI terus melakukan inovasi teknologi, mulai dari integrasi data hingga pengembangan fitur aplikasi mobile, untuk memastikan seluruh produk hukum termasuk RUU Bahasa Daerah dan evaluasi kebijakan strategis lainnya dapat diakses secara inklusif oleh publik.

Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi pengelola JDIH di lingkup Provinsi Lampung untuk menyelaraskan standar pengelolaan dokumen hukum, memperkuat sinkronisasi data antarlembaga, serta memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading