Lampung
Pemprov Lampung Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Pemberdayaan Desa
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajak seluruh kader Karang Taruna untuk menjadi motor penggerak ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan inovasi di tingkat desa. Hal ini dinilai sangat krusial guna mempercepat pembangunan daerah dan mewujudkan visi “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.
Pesan tersebut ditegaskan Gubernur Lampung yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar, saat membuka secara Temu Karya ke-VIII Karang Taruna Provinsi Lampung di Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur, Sabtu (8/8/2026).
Agenda utama dari temu karya ini juga dilakukan Pemilihan Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung Masa Bakti 2026-2031.
Dalam sambutan tertulisnya, Gubernur mengapresiasi pengabdian Karang Taruna sebagai mitra strategis pemerintah yang terus konsisten merawat semangat kesetiakawanan sosial dan gotong royong hingga ke akar rumput.

Gubernur menyoroti pentingnya keterlibatan pemuda dalam menyukseskan berbagai program prioritas provinsi, seperti Sekolah Unggulan, Kelas Migran Vokasi, Desaku Maju, serta pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif.
“Manfaatkan teknologi sebagai sarana berinovasi, kembangkan potensi unggulan Lampung mulai dari pertanian, perkebunan, pariwisata, hingga ekonomi kreatif agar mampu menciptakan peluang usaha dan membuka lapangan pekerjaan,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan, Gubernur juga menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya agar inovasi kepemudaan bisa terintegrasi dengan pembangunan daerah, yang ia tutup dengan manis melalui sebuah pantun penyemangat pengabdian.
Sementara itu, Plt. Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung, Muhammad Yuliardi, melaporkan bahwa pelaksanaan Temu Karya ke-VIII ini didasarkan pada Surat Keputusan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) tertanggal 20 April 2026. Di hadapan seluruh ketua dan sekretaris Karang Taruna kabupaten/kota yang hadir, Yuliardi berharap agar organisasi ini selalu diposisikan sebagai aset penggerak, bukan sebagai beban daerah.
“Harapan kami bersama Pak Gubernur, kami bisa terus dilibatkan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan evaluasi. Kami ingin maju, dan kemajuan kami pasti linear dengan kemajuan pemerintah,” ujar Yuliardi. Ia juga mengapresiasi soliditas seluruh kader di kabupaten/kota yang selama ini mampu mengelola dinamika organisasi dengan sangat baik.
Turut hadir memberikan arahan, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) PNKT, Ahmad Bahtiar Sebayang, yang mewakili Ketua Umum G. Budisatrio Djiwandono. Ia menekankan bahwa Karang Taruna sebagai organisasi kepemudaan berpelat merah memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal ketat program-program strategis Presiden RI agar benar-benar tepat sasaran.
Terlebih, arah kebijakan ekonomi nasional saat ini sangat berfokus pada pendistribusian anggaran langsung ke kantong-kantong desa untuk mendorong kelas menengah baru dan mengentaskan kemiskinan ekstrem.
Lebih lanjut, Bahtiar mengajak Karang Taruna Lampung untuk agresif mencetak wirausaha muda. Menurutnya, rasio ideal pengusaha untuk mencapai status negara maju adalah 16-17 persen, sedangkan Indonesia saat ini baru menyentuh angka 4 persen.
“Banyak sekali program negara di bawah, dari hulu ke hilir, yang bisa kita suplai dan pasarkan. Teman-teman harus bisa menangkap peluang ini,” pungkas Bahtiar. (Rls)
Lampung
Luruskan Infromasi Keliru yang Beredar, Pemprov Lampung Ungkap Fakta Status Lahan Kawasan Ryacudu
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meluruskan informasi yang mencuat saat unjuk rasa LSM Fokal Lampung di Kantor Gubernur 5 Agustus 2026 terkait status lahan di kawasan Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung.
Pemprov Lampung juga membantah informasi yang menyebut nama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan terkait dugaan keterlibatan dalam peralihan aset tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Bandar Lampung.
Sekdaprov Lampung Marindo menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung tetap konsisten menyatakan lahan yang dipersoalkan bukan merupakan aset milik Pemprov Lampung.
Marindo mengatakan, pemerintah menghormati hak setiap warga negara, termasuk organisasi masyarakat, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia menilai informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Sebagai pemerintah, kami menghormati hak masyarakat, termasuk LSM Fokal, untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait adanya penyebutan nama saya dalam persoalan tersebut, tentu perlu kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” kata Marindo, Kamis (7/8/2026).
Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri menjelaskan terdapat dua surat yang menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa. Menurutnya, kedua surat tersebut memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan bahwa lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.
“Lahan yang dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. Tidak ada dua surat yang saling bertentangan. Baik surat pertama maupun surat kedua sama-sama menyatakan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov,” ujar Yudhi.
Ia menjelaskan surat tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan warga yang meminta kepastian mengenai status lahan sebelum mengurus peningkatan hak atas tanah.
Menurut Yudhi, apabila warga merasa memiliki lahan tersebut berdasarkan bukti kepemilikan yang sah, maka proses administrasi dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemprov hanya memberikan penjelasan mengenai status aset. Apabila masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho, memastikan lahan yang dipersoalkan tidak pernah tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.
Ia menambahkan, data aset yang dikelola BPKAD menunjukkan lahan tersebut bukan bagian dari aset daerah. Bahkan, pada 2023 telah dilakukan hibah aset tertentu kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait lahan di Jalan Ryacudu yang dipersoalkan, sampai saat ini tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. Substansi surat yang ditandatangani Sekda juga konsisten menyatakan hal yang sama,” ujar Rofiq.
Menanggapi isu mengenai fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut, Yudhi menegaskan fasilitas umum pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan pribadi.
“Fasilitas umum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan pribadi,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan tuduhan yang menyebut Sekda mengubah status aset daerah tidak benar. Pemprov memastikan seluruh surat yang diterbitkan berkaitan dengan lahan tersebut memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan bahwa tanah dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. (*)

