Lampung
Pemprov Lampung Respon Usulan 12 Raperda, Tekankan Manfaat untuk Masyarakat
Alteripost.co, Bandarlampung-
Gubernur Lampung diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (09/09/2026).
Rapat Paripurna tersebut merupakan lanjutan Pembicaraan Tingkat I dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 (dua) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, serta Pendapat Kepala Daerah terhadap 12 (dua belas) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Dalam paripurna tersebut, Gubernur Lampung yang diwakili Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan, menerima secara langsung Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 (dua) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam agenda Pendapat Kepala Daerah terhadap 12 (dua belas) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan Sekdaprov Marindo, terkait Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung menjelaskan bahwa Ke-12 Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya, pembangunan daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, pariwisata, hingga kelautan dan perikanan.

Adapun 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung; Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan; Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming); Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; Pertambangan Rakyat; Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan; Anti LGBT Provinsi Lampung; Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung; serta Desa Wisata.
Gubernur menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas penyampaian 12 Raperda tersebut. Menurutnya, pengajuan Raperda tersebut diyakini telah melalui kajian dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai aspirasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas disampaikannya 12 Raperda tersebut, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan Yang Terhormat, karena kami yakin diajukannya kedua belas Raperda tersebut tentunya telah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung dapat memahami dan menerima 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya pada tingkat berikutnya.
Namun, Gubernur menekankan terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bersama agar Raperda yang dihasilkan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang telah ada, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pertama, substansi Raperda harus sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Kedua, materi Raperda tidak boleh sekadar menyalin ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ketertiban umum dan kesusilaan, serta tidak bersifat diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.
Ketiga, Raperda harus menjadi amanat atau tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keempat, Raperda yang berkaitan dengan masyarakat harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik di Provinsi Lampung.
Kelima, terhadap Raperda yang memiliki kesamaan pengaturan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung yang telah ada, substansinya diarahkan untuk memperkuat regulasi sebelumnya agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.
Keenam, Raperda yang berkaitan dengan iklim investasi dan kemudahan berusaha harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan turunannya.
Gubernur juga memberikan perhatian khusus terhadap tujuh Raperda yang memiliki kesamaan atau keterkaitan dengan pengaturan yang telah ada, yakni Raperda tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, serta Desa Wisata.
Menurutnya, pengaturan terhadap Raperda tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat substansi dan materi yang telah ada dengan mempertimbangkan kondisi terkini, menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan, maupun melengkapi ketentuan sebelumnya.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Anti LGBT Provinsi Lampung dan Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Pemprov Lampung meminta agar materi muatannya dicermati secara komprehensif.
Untuk Raperda tentang Anti LGBT, Gubernur menyampaikan agar substansi pengaturannya disesuaikan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi, terutama dalam bidang kesehatan masyarakat, pencegahan penyakit, perlindungan anak, pelayanan sosial, pemberdayaan keluarga, pembinaan masyarakat, serta koordinasi lintas perangkat daerah dan penegakan hukum.
Pengaturan tersebut juga harus memastikan tidak adanya ketentuan yang bersifat diskriminatif maupun berpotensi melanggar hak asasi manusia. Selain itu, Raperda tersebut perlu diselaraskan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Sedangkan untuk Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Pemprov Lampung mendorong agar pengaturannya diarahkan pada pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing daerah.
Pembangunan infrastruktur, kata Gubernur, tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan fungsi, kualitas, keberlanjutan lingkungan, serta keselarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah ini, arah pengaturannya harus benar-benar dicermati secara komprehensif dan dibahas bersama dengan pemangku kepentingan teknis terkait, tokoh agama dan masyarakat, akademisi perguruan tinggi, serta Kementerian HAM Provinsi Lampung,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur menyatakan bahwa Pemprov Lampung pada prinsipnya menyetujui ke-12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya.
Persetujuan tersebut juga mencakup penyempurnaan aspek teknis penulisan, narasi, bahasa, maupun substansi lainnya sehingga Raperda yang dihasilkan memenuhi prinsip penyusunan peraturan daerah yang baik, benar, berkualitas, dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Pemprov Lampung juga mendorong keterlibatan publik dalam proses pembahasan Raperda. Melalui Komisi-Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi kemasyarakatan, serta pemangku kepentingan lainnya diharapkan memperoleh akses yang luas untuk menyampaikan saran, masukan, maupun kritik.
“Untuk itu kami berharap kiranya Dewan Yang Terhormat melalui Komisi-komisi dan Bapemperda DPRD dari setiap Raperda yang akan dibahas dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan saran, masukan dan/atau kritikannya agar Peraturan Daerah nantinya dapat berlaku efektif dan memberikan manfaat serta kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dengan demikian, proses pembahasan 12 Raperda tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi yang memenuhi aspek yuridis, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu mendukung arah pembangunan Provinsi Lampung secara berkelanjutan. (Red)
Lampung
RSUDAM Ukir Capaian Baru, Pengembangan Layanan Melalui Tindakan DSA
Alteripost.co, Bandarlampung-
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung mengukir capaian baru dalam pengembangan layanan kesehatan dengan melaksanakan tindakan neurointervensi Digital Subtraction Angiography (DSA) untuk pertama kalinya di Provinsi Lampung.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya RSUDAM memperkuat layanan medis spesialistik berbasis teknologi modern, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pemeriksaan dan penanganan gangguan pembuluh darah sesuai indikasi medis.
Direktur RSUDAM, dr. Lukman Pura, Sp.PD., K-GH., MHSM., mengatakan pengembangan layanan spesialistik merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat kapasitas rumah sakit sebagai pusat rujukan kesehatan di Lampung.
“Tentunya, saya berharap pengembangan tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang semakin kompleks, sekaligus mendukung tersedianya layanan medis yang lebih komprehensif di daerah, khusus di RSUDAM,” kata Lukman, Jumat (23/10/2026).
DSA Dukung Pemeriksaan Pembuluh Darah
Digital Subtraction Angiography (DSA) merupakan teknologi pencitraan medis yang digunakan untuk menampilkan pembuluh darah secara terperinci dengan bantuan zat kontras dan pemrosesan citra digital.
Teknologi ini membantu dokter mengidentifikasi kelainan pembuluh darah dan menentukan pendekatan penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan serta kondisi klinis pasien.
Dengan hadirnya layanan neurointervensi DSA, masyarakat Lampung diharapkan memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan diagnostik dan intervensi pembuluh darah tanpa harus selalu dirujuk ke luar daerah.
Meski demikian, pelaksanaan tindakan tetap bergantung pada hasil evaluasi medis, indikasi klinis, serta kesiapan fasilitas dan tim yang menangani pasien.
Pengembangan layanan ini juga menjadi bagian dari penguatan sistem pelayanan rujukan yang mengintegrasikan teknologi kedokteran, kompetensi tenaga medis, tata kelola, dan penerapan standar keselamatan pasien.
Didukung Tim Dokter Spesialis
Pelaksanaan neurointervensi DSA di RSUDAM didukung kolaborasi dokter spesialis neurologi dan bedah saraf, serta tenaga ahli dari RS Pleni Jakarta.
Tim medis yang terlibat terdiri atas:
dr. Alfi Rizky Medikanto, M.Sc., Sp.N., AIFO-K., FINA., dr. Izza Ayudia Hakim, Sp.N., AIFO-K., FISQua., FINA.; dr. Muhammad Yunus, Sp.BS., Fis., M.Kes.; dan dr. Fritz Sumantri Usman, Sp.N., Subsp. NIIOO(K)., FINS., FINA., dari RS Pleni Jakarta.
Kolaborasi lintas keahlian tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam pengembangan layanan berteknologi tinggi.
Selain mendukung pelaksanaan tindakan, kerja sama ini juga membuka ruang penguatan kapasitas profesional tenaga medis dalam memberikan pelayanan sesuai kebutuhan klinis pasien.
Perkuat Layanan Rujukan di Lampung
Pengembangan neurointervensi DSA merupakan bagian dari langkah berkelanjutan RSUDAM dalam meningkatkan layanan unggulan, memperkuat kompetensi sumber daya manusia, serta mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana kesehatan.

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan medis spesialistik, rumah sakit rujukan dituntut terus mengembangkan kemampuan klinis dan meningkatkan akses terhadap teknologi kedokteran yang sesuai dengan kebutuhan pasien.
Melalui pengembangan layanan ini, RSUDAM berupaya memperkuat perannya dalam sistem pelayanan kesehatan rujukan di Provinsi Lampung.
Ke depan, pengembangan layanan spesialistik diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan dengan mengutamakan profesionalisme, mutu pelayanan, dan keselamatan pasien.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen RSUDAM dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat Lampung. (*)

