Lampung
Sekdaprov Fahrizal Lepas Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik
Alteripost.co Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto melepas Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Syaiful Darmawan yang telah memasuki masa Purna Tugas di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur. Rabu (7/6/2023).
Syaiful Dermawan resmi mengakhiri pengabdiannya sebagai PNS selama 33 tahun 3 bulan pada tanggal 1 Juni 2023 diumur 60 tahun.
Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Sekdaprov Fahrizal menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Syaiful Dermawan atas kinerja serta loyalitas dan pengabdian yang telah diberikan demi kemajuan Provinsi Lampung.
Menurutnya, Syaiful telah maksimal mendedikasikan tenaga, fikiran serta amal baktinya untuk menjadi pelayan publik.
“Kalau kita kerahkan diri kita sebagai pelayan publik, mendedikasikan diri kita untuk kepentingan masyarakat, itu akan dicatat sebagai amal ibadah kita semua,” ujarnya.
Sekdaprov Fahrizal juga berpendapat melalui pengabdian yang panjang selama 33 tahun, Syaiful telah memberikan kontribusi yang berharga sebagai bentuk pembinaan kepada staff dan kontribusi dalam memajukan institusi dan masayarakat sekitarnya.
Sekdaprov Fahrizal berpesan kepada Syaiful Dermawan walaupun telah memasuki masa pensiun tetapi harus tetap menjaga silaturahmi sebagai sesama keluarga Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
“Kita semua adalah satu, kita semua adalah semangat kebersamaan, tidak ada sekat-sekat antara yang pensiun dan yang masih bertugas,” pungkasnya.
Syaiful Dermawan didampingi istri dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi beserta jajaran atas arahan, bimbingan, petunjuk serta bantuan yang telah diberikan selama mengabdi dan berkarya kepada masyarakat.
Syaiful mengawali karir sebagai PNS di lingkungan Pemkab Lampung Selatan pada tahun 1990.
Selama mengabdi sebagai ASN, Syaiful Dermawan telah bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Sebelum pensiun di jabatan terakhir, ia juga pernah menjadi Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Lampung, Inspektur Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung serta Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung.
Selama mengabdi, ia juga telah menerima sejumlah penghargaan atas dedikasinya seperti Satya Lencana Karya Satya X (10) tahun dan Satya Lencana Karya Satya XXX (30) tahun yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.(*).
Lampung
Pemprov Lampung Sabet Penghargaan atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Alteripost.co, Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung. Penghargaan ini diberikan atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada muatan lokal.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi KPK terhadap upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi sebagai bagian dari pembelajaran di satuan pendidikan.
Di Provinsi Lampung, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan sebagai bagian dari muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter dan integritas peserta didik di lingkungan sekolah.

Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Lampung tidak hanya diarahkan pada pemahaman peserta didik mengenai korupsi. Tetapi juga pada pembentukan karakter dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian dan keberanian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimulai dari ruang kelas. Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan hal yang baik dan buruk serta memiliki integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Setyo, penguatan pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah. Karena itu, pendidikan antikorupsi perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem pendidikan dan tidak berjalan secara sektoral.
Dalam kesempatan tersebut, Setyo secara khusus mengapresiasi langkah Provinsi Lampung yang menerapkan pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal.
“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.
Menurut Setyo, penerapan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal di Lampung dapat menjadi langkah awal sekaligus contoh yang dapat dikembangkan oleh daerah lain dalam memperkuat pendidikan antikorupsi.
“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Setyo berharap praktik baik yang telah dilakukan Provinsi Lampung dapat ditularkan kepada daerah lainnya. Menurutnya, daerah yang telah memiliki praktik baik dalam penguatan integritas pendidikan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk bersama-sama meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai kebiasaan atau gaya hidup, sehingga nilai-nilai integritas dapat tumbuh sejak peserta didik berada di lingkungan pendidikan.
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
SPI Pendidikan mencakup aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan serta tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
SPI Pendidikan telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Penghargaan ini menjadi apresiasi atas upaya Provinsi Lampung dalam memperkuat pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal sekaligus mendorong tumbuhnya budaya integritas sejak lingkungan pendidikan. (Rls)

