Lampung
Pemprov Lampung Komitmen Dorong Implementasi RME ke SATUSEHAT di Seluruh Fasyankes
Alteripost.co Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen melaksanakan transformasi digital kesehatan melalui implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi SATUSEHAT di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Hal tersebut tertuang dalam penandatanganan komitmen untuk mendukung penerapan RME yang terintegrasi SATUSEHAT oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Kabupaten/kota pada kegiatan Pertemuan Sosialisasi Implementasi SATUSEHAT _Use Case_ Pengiriman Data Covid-19 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 yang dilaksanakan
Auditorium Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Kamis (22/06/2023).
Kepala Bidang Program dan Evaluasi Kesehatan Dinkes Provinsi Lampung, Noviansyah menjelaskan, penandatanganan komitmen ini menjadi langkah proaktif bagi Dinkes Provinsi Lampung dalam memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui digitalisasi dan pemanfaatan kemajuan teknologi.
“Penandatanganan komitmen ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Lampung dalam melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang mewajibkan seluruh fasyankes di Indonesia untuk menerapkan RME dan terintegrasi SATUSEHAT paling lambat hingga akhir tahun ini,” ujarnya.
Noviansyah menambahkan, melalui upaya implementasi RME dan integrasinya ke dalam SATUSEHAT Platform, akan turut meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat di Provinsi Lampung.
Selain itu, dengan penerapan transformasi digital kesehatan juga turut mendukung pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan kesehatan berbasis data yang diperoleh secara _real-time,_ efisiensi layanan, serta mendorong perkembangan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya pada sektor pelayanan kesehatan.
“Sebagai upaya tindak lanjut, kami akan berkoordinasi dengan seluruh dinkes, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memastikan pemenuhan target implementasi RME di seluruh fasyankes di Provinsi Lampung terpenuhi pada tahun ini,” tutup Noviansyah.
Upaya penerapan RME ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), serta tercantum dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dukungan diberikan diantaranya dengan memberikan panduan terkait pengadaan anggaran, infrastruktur, hingga sumber daya manusia untuk mendukung percepatan implementasi RME di Provinsi Lampung.(*)
Lampung
Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha, Begini Pesan Sekdaprov Marindo
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Hotel Santika Premier Bandar Lampung, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang menghadirkan Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP Dwi Rahayu Eka Setyowati tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) di Provinsi Lampung, agar dapat memperluas partisipasi dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Materi yang diberikan meliputi proses on boarding pelaku usaha, pemanfaatan kanal digital, peningkatan kapasitas, serta perluasan akses terhadap peluang pasar.
Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP Dwi Rahayu Eka Setyowati mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya merupakan proses administratif belanja negara, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan pemberdayaan pelaku usaha.
“Pengadaan barang dan jasa harus dipandang sebagai bagian penting dari kebijakan pembangunan yang berorientasi pada hasil, di mana setiap rupiah belanja pemerintah harus memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dwi, peluang pasar pengadaan pemerintah sangat besar. Total Rencana Umum Pengadaan (RUP) nasional mencapai Rp722,7 triliun, dengan alokasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) sebesar Rp376,71 triliun. Peluang tersebut terus berkembang seiring meningkatnya transaksi secara elektronik.
“Peluang pasar pemerintah nyata, besar, dan terus bergerak ke arah transaksi elektronik. Ini merupakan momentum bagi pelaku usaha daerah untuk memperluas partisipasi dan meningkatkan daya saing,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya membangun ekosistem pengadaan yang sehat, kompetitif, profesional, dan berintegritas, serta menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. LKPP, lanjutnya, siap menjadi fasilitator dan mitra bagi pelaku usaha melalui pendampingan serta ruang komunikasi yang terbuka.
Sementara itu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha daerah.
“Di Provinsi Lampung, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing pelaku usaha daerah,” ujar Marindo.
Ia menjelaskan bahwa dari total APBD Provinsi Lampung Tahun 2026 sebesar Rp8,1 triliun, sekitar Rp3,4 triliun atau 42 persen dialokasikan untuk belanja pengadaan barang dan jasa. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,6 triliun dapat diakses oleh para penyedia melalui belanja barang, pekerjaan konstruksi, maupun berbagai jenis jasa lainnya.

Marindo juga menegaskan komitmen Pemprov Lampung dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel melalui transformasi digital. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan konsolidasi harga terhadap barang-barang standar agar proses pengadaan lebih efisien, terukur, dan terhindar dari praktik manipulasi.
“Saya menekankan kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa menjaga integritas dan kepatuhan, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, serta memanfaatkan digitalisasi pengadaan dengan tetap memastikan kualitas dan ketepatan waktu,” tegasnya.
Menurut Marindo, peningkatan kapasitas menjadi kunci agar pelaku usaha, khususnya UMKK, mampu naik kelas dan memiliki daya saing yang lebih tinggi. Pemerintah Provinsi Lampung berharap pelaku usaha daerah dapat berkembang menjadi penyedia yang profesional, inovatif, serta mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional.
“Pemprov Lampung berharap semakin banyak pelaku usaha di Lampung yang mampu naik kelas, lebih profesional, inovatif, dan siap bersaing tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga di tingkat nasional bahkan internasional,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha daerah yang mampu memanfaatkan peluang pasar pengadaan pemerintah secara optimal, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (Rls)

