DPRD
I Made Suarjaya Sikapi Penganiayaan di BKD Provinsi Lampung
Alteripost.co Bandar Lampung – Dugaan tindak penganiayaan menimpa lima orang alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Provinsi Lampung angkatan XXX. Para korban ini baru satu pekan magang di BKD Lampung, usai lulus beberapa waktu lalu. Rabu (16/9/2023).
Kronologis dugaan penganiayaan terhadap enam orang ini dilakukan oleh 10 oknum ASN Pemprov Lampung diduga merupakan kakak senior atau alumni IPDN angkatan XXIX. Kejadiannya di kantor BKD usai salat Magrib. Saat peristiwa ada sejumlah pejabat yang menyaksikan namun diam saja.
Peristiwa ini telah mencoreng Pemerintah Provinsi Lampung, menanggapi hal tersebut. Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung, I Made Suarjaya yang bermitra dengan BKD dan Inspektorat merasa geram, harusnya peristiwa perpeloncoan mengarah penganiayaan tidak boleh terjadi.
Bahkan, politisi Gerindra ini dengan tegas mengatakan jika ” Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak siap bermental sipil lebih baik mundur saja, tugas utama ASN adalah melayani masyarakat sebagai abdi negara,” ujarnya.
Selain itu, Komisi I akan memanggil kepala BKD Provinsi Lampung dan Inspektorat Lampung untuk meminta penjelasan terkait kasus ini.
Segera kita Komisi I akan memanggil pihak BKD Provinsi Lampung dan Inspektorat Lampung guna mencari tau penyebab utama aksi penganiayaan atau perpeloncoan terjadi di lingkup kantor BKD Lampung” tambahnya seperti dilansir Kinni.id.
Diberitakan sebelumnya, satu dari enam korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Provinsi Lampung, merupakan anak pejabat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
Informasi yang beredar, enam korban diduga dianiaya oleh sebanyak sepuluh oknum ASN BKD Provinsi Lampung, yang juga diduga sesama alumni IPDN. Namun berbeda angkatan, yaitu angkatan XXIX.
“Keenam korban itu dipukul, dianiaya, dan intimidasi, dan ada yang dirujuk ke rumah sakit. Diduga penganiayaan itu karena enam alumni angkatan XXX tersebut keluar dan tidak ikut dalam kontingen.(*)
DPRD
Lesty Pastikan Pansus LkPj DPRD Lampung Bakal Bekerja Secara Objektif
Alteripost.co, Bandarlampung-
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 menggelar rapat internal perdana, Rabu (29/04/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal kerja serta strategi pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar proses evaluasi berjalan maksimal dan tepat waktu.
Ketua Pansus LKPj DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pembahasan LKPj memiliki batas waktu selama 30 hari sejak dokumen disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan diperkirakan harus selesai paling lambat 27 Mei 2026.
Namun, menurutnya jadwal tersebut beririsan dengan libur Hari Raya Iduladha, sehingga pansus berencana mempercepat sekaligus menyesuaikan agenda pembahasan agar hasilnya tetap optimal.
“Hari ini rapat internal terkait penjadwalan, karena secara aturan LKPj ini dibahas selama 30 hari sejak penyampaian. Kalau dihitung dari tanggal 27, maka maksimal selesai 27 Mei. Tetapi karena berdekatan dengan Lebaran Haji, maka harus dimajukan sedikit,” ujar Lesty.
Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan tersebut menegaskan, pansus ingin pembahasan LKPj tahun ini dilakukan secara serius, mendalam dan objektif, dan bukan sekadar formalitas tahunan.
Menurutnya, laporan yang diterima DPRD setebal sekitar 660 halaman masih didominasi uraian administratif dan kode rekening, tanpa penjelasan yang memadai terkait capaian program.
“Jangan sampai pembahasan ini hanya seremoni. Kita ingin ada tindak lanjut nyata. Dari laporan setebal 660 halaman itu, banyak yang sifatnya administratif. Ini harus kita dalami secara serius,” tegasnya.
Bahkan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menyoroti adanya sejumlah program yang dinilai belum sinkron antara LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung. Karena itu, pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meminta penjelasan langsung terkait realisasi kinerja dan pelaksanaan program selama tahun 2025.
“Kita ingin melihat apakah capaian kinerja 2025 benar-benar sesuai dengan tiga visi utama kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tentu ini menjadi catatan penting,” ujarnya.
Selain membahas LKPj tahun berjalan, menurutnya. Pansus juga akan menelaah matriks tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj tahun 2023 dan 2024. Dari delapan temuan atau catatan evaluasi sebelumnya, menurut Lesty baru satu hingga dua program yang benar-benar dijalankan.
“Nanti kita lihat matriks 2023, 2024, lalu 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu dua yang terlaksana. Ini jadi bahan evaluasi besar bagi gubernur untuk melihat kinerja OPD,” kata Lesty.
Untuk itu, Lesty menambahkan. Pansus telah meminta tambahan waktu kerja dari semula dijadwalkan selesai pada 18 Mei menjadi hingga 25 Mei 2026, agar pembahasan lebih komprehensif.
Menurut Lesty, TAPD akan menjadi pihak pertama yang dipanggil dalam agenda pembahasan karena memiliki peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan anggaran daerah.
“Saya minta fokus awal dengan TAPD dan harus selesai dulu bersama TAPD, karena mereka panglima perang dalam pemerintahan daerah. Mereka harus paham persoalan di masing-masing OPD,” pungkasnya. (*)

