Hukum dan Kriminal
Hukum Harus Ditegakkan, Agus Nompitu Melawan, Alzier: Kejati Lampung Jangan Gamang!
Alteripost.co, Bandarlampung-
Seorang Tokoh Masyarakat M Alzier Dianis Thabranie menilai penetapan tersangka Agus Nompitu di kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kurang tepat, karena menurut Alzier pertanggung jawaban berada di posisi Ketua dan Bendahara.
Tentunya hal ini membuat kasus tersebut memasuki babak baru dan berpotensi menyeret beberapa nama penting atas dugaan korupsi pada dana hibah KONI Lampung.
Menurut Alzier, penetapan tersangka terhadap Agus Nompitu, keliru dalam menetapkan tersangka karena dia saat itu bukan menjabat sebagai Ketua maupun Bendahara.
”Logika berpikir sederhananya begini, sudah jelas proses pencairan anggaran di KONI Provinsi Lampung itu tak dapat cair tanpa ada persetujuan dan tanda tangan dari Ketua dan Bendahara yang bersangkutan. Karena saya pernah jadi pengurus KONI beberapa waktu lalu, sehingga saya mengerti bagaimana prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ucap Alzier, Rabu (13/03/2024).
Sehingga Alzier menilai, yang seharusnya berpotensi ditetapkan tersangka adalah Ketua dan Bendahara KONI yang saat itu menjabat. Yaitu Yusuf Barusman dan Liliyana Ali.
“Jadi penyedik harus kembali periksa Yusuf Barusman dan Liliyana Ali. Tentunya status mereka dari saksi berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini jajaran Kejati Lampung saya minta objektif ketika menetapkan dan memproses suatu kasus yang perbuatannya diduga telah melawan hukum,” pungkas Alzier.
Ia pun mendesak Kajati dan jajaran jangan gamang dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang sudah menahun ini belum sampai ke meja pengadilan.
“Jangan gamang! Tegakan hukum setegak-tegaknya. Siapa pun yang terlibat harus diproses dan tidak boleh ada indikasi tebang pilih dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini. Karena saya percaya Kejati Lampung di bawah komando Pak Nanang Sigit Yulianto masih memiliki kredibilitas dan integritas,” tegas Alzier.
Sementara itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandarlampung turut menyoroti kasus korupsi dana hibah KONI Lampung pada kegiatan PON XX Papua Tahun 2020.
Ketua Umum HMI cabang Bandarlampung, Mauldan Agusta Rifanda, menyebut bahwa pihaknya menaruh perhatian besar pada kasus ini.
Mauldan menilai bahwa kasus ini banyak kejanggalan, terutama pada persoalan penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada 27 Desember 2023.
Penetapan tersangka ini terkesan tebang pilih, karena menurutnya Agus Nompitu sebagai bidang perencanaan program dan anggaran, mobilisasi sumber daya dan usaha bukanlah pengambil keputusan final di dalam suatu organisasi.
“Kita sebagai aktivis organisasi tentu paham bahwa pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi bukanlah oleh wakil ketua umum, tetapi ketua umum organisasi. Jadi jika dasar penetapan tersangka Agus Nompitu adalah merugian negara, maka yang harus bertanggungjawab secara formil adalah ketua umum organisasi yang punya wewenang lebih dalam keputusan yang diambil organisasi.
Apalagi jika persoalannya anggaran maka yang harusnya juga bertanggungjawab adalah sekretaris dan bendahara karena tanda tangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) melibatkan ketua umum dan sekretaris umum dan yang mencairkan anggaran tersebut pasti melibatkan bendara umum,” katanya.
“Ini kita lihat ketua umum, sekretaris dan bendahara justru bisa melenggang bebas tidak ditetapkan sebagai tersangka. Jika memang korupsi tersebut dilakukan secara berjamaah maka seluruh pengurus KONI 2019-2023 harusnya juga ditetapkan tersangka,” katanya lagi
Seperti diketahui korupsi Dana Hibah KONI Lampung pada PON XX Papua tahun 2020 merugikan negara 2,57 miliar. Proses penyidikan kasus ini terkesan lamban yang mengisyaratkan ada sesuatu yang sedang dikondisikan untuk mengkambinghitamkan seseorang yang tidak bersalah dalam kasus ini.
Mauldan menambahkan bahwa di tanah bumi Lampung ini tidak boleh hukum di gunakan untuk menghukum orang yang tidak bersalah.
“Hukum tidak boleh dijadikan alat tukar untuk bertindak dzalim kepada orang lain. Kami akan kawal proses hukum ini dan kami mendukung langkah saudara Agus Nompitu mengambil langkah praperadilan terhadap kasusnya,” tambahnya.
Diketahui Agus Nompitu melakukan perlawanan atas kedzaliman yang menimpa dirinya, ia menggugat praperadilan Kejati Lampung. Sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu, 13 maret 2024 mendatang.
“Saya berharap proses praperadilan ini bisa berjalan sebagaimana mestinya dan bisa berjalan seadil-adilnya sehingga hukum tidak digunakan untuk menghukum orang yang tidak bersalah. Saudara Agus Nompitu ini sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung saja bisa dibeginikan. Bayangkan jika menimpa masyarakat biasa yang tidak bisa membela diri. Sangat sedih tentu kita sebagai masyarakat dan aktivis jika persoalan seperti akan terus terjadi di tanah Lampung ini,” katanya.
Mauldan mengajak seluruh aktivis organisasi kepemudaan untuk menyoroti dan mengawal kasus ini bersama-sama.
“Sekali lagi saya sampaikan, semua pihak yang terlibat, jangan main-main dengan kasus ini. Jika benar saudara Agus Nompitu terlibat, apa alat bukti dan siapa saksi fakta dalam kasus ini harus kami pertanyakan. Kami akan kawal proses ini sampai manapun. Jika ada ketidakadilan, diskriminatif,dan tebang pilih dalam kasus ini, kami akan mengambil langkah tegas akan kami laporkan ke Jaksa Agung RI, Jamwas, Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI bahkan ke Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.(*)
Hukum dan Kriminal
Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena Berhasil Ditangkap, Satu Meninggal Dunia
Alteripost Lampung – Tim gabungan Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terlibat dalam penembakan terhadap anggota polisi, Bripka Anumerta Arya Supena, di Toko Roti Yussy Akmal, Jalan Z.A Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2026).
Kedua pelaku diketahui bernama Hamli, warga Lampung Timur, dan Bahroni, warga Teluk Pandan, Pesawaran. Dalam proses penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya. Bahroni dilaporkan meninggal dunia.
Kapolda Lampung, Helfy Assegaf, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena para pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa Hamli berada di Lampung Timur pada 11 Mei 2026. Tim langsung melakukan pemetaan lokasi dan berhasil menangkap pelaku, namun ia melakukan perlawanan aktif,” ujar Helfy Assegaf saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).
Setelah menangkap Hamli, tim gabungan melakukan pengembangan ke wilayah Pesawaran berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian berhasil menemukan Bahroni yang diduga sebagai eksekutor penembakan terhadap Bripka Arya Supena.
Menurut Kapolda, saat proses penangkapan di wilayah Teluk Hantu, Pesawaran, Bahroni melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.
“Karena tersangka melawan secara aktif dan membahayakan tim gabungan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya.
Peristiwa penembakan itu sendiri bermula ketika Bripka Anumerta Arya Supena hendak menuju toko roti dan melihat pelaku sedang merusak kunci sepeda motor.
Korban kemudian mencoba mengamankan pelaku dengan menodongkan senjata api miliknya. Sejumlah saksi mata juga melihat korban sempat memiting salah satu pelaku.
Namun dalam situasi tersebut, pelaku berhasil merebut senjata milik korban dan menembakkannya ke arah Bripka Arya Supena. Setelah kejadian, senjata korban sempat dibawa kabur oleh pelaku.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Lampung. Saat beraksi di Toko Yussy Akmal, para pelaku juga menggunakan sepeda motor hasil curian dari wilayah Natar, Lampung Selatan. (Lena)

