Connect with us

Lampung

Ketentuan OJK, Arinal: Modal Inti Bank Lampung Berpotensi Menjadi Tiga Triliun

Published

on

Foto: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

 

Alteripost.co, Bandarlampung- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak seluruh pimpinan daerah, pemegang saham, stakeholder, dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan modal inti Bank Lampung menjadi Rp3 triliun di tahun 2024, supaya sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam Roadshow Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Terkait Pemenuhan Modal Inti BPD Sesuai POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang dilaksanakan di Ballrom Hotel Novotel, Bandarlampung, Kamis (10/6/2021).

Atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Gubernur Arinal menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut yang dinilainya merupakan upaya untuk meningkatkan daya saing dan peran dari Bank Lampung.

Menurut Gubernur, Bank Lampung adalah perusahaan milik masyarakat Lampung yang didirikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dari sektor jasa perbankan. Di sisi lain Bank Lampung juga diharapkan dapat memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tentunya kita semua sebagai pemilik dari Bank Lampung menginginkan Bank ini dapat memaksimalkan fungsinya sebagai lembaga intermediasi dan menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, baik berupa investasi dan produksi, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di daerah tercinta kita Lampung,” jelas Gubernur Arinal.

Untuk itu, apa yang menjadi amanah dari OJK tentang kewajiban Bank dalam memenuhi modal inti sebesar Rp3 Triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2024 memang perlu menjadi agenda serius untuk didalami bersama.

“Saya selaku PSP mengimbau kepada Seluruh Pimpinan Daerah beserta seluruh OPD untuk bersungguh-sungguh mendukung pemenuhan setoran modal tersebut baik melalui penganggaran setiap tahun dalam APBD/ APBDP masing-masing pemerintah daerah atau melalui penyetoran kembali seluruh dividen yang diterima sebagai setoran modal pada Bank Lampung,” ujar Gubernur Arinal.

Arinal juga mengharapkan dukungan dan peran dari DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung dan Komisi yang membidangi Keuangan dan Anggaran untuk dapat berkenan membantu Bank Lampung dalam hal penambahan penyertaan modal daerah kedalam Modal Saham.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri Budi Santosa mengatakan bahwa Kemendagri terus mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan modal inti Bank Pembangunan Daerah (BPD) nya menjadi di atas Rp 3 triliun agar memenuhi ketentuan OJK.

Dirinya mengungkapkan bahwa modal inti Bank Lampung masih bisa ditingkatkan dengan dukungan seluruh pemegang saham, stakeholder, dan pemangku kepentingan.

“Untuk itu, seluruh pihak harus bersama-sama berkomitmen dalam meningkatkan modal inti Bank Lampung,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) Busrul Imam, mengharapkan adanya dukungan penuh dari stakeholder Bank Lampung baik Pemerintah Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, serta pemangku kepentingan sehingga pemenuhan modal inti Rp. 3 Triliun ditahun 2024 dapat tercapai.

Sedangkan Advisor Koordinator Pengawasan Perbankan OJK Panca Hardi Suyatno menjelaskan, Bank Pembangunan Daerah sebagai bank umum di daerah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pemerintah daerah dalam mendorong perekonomian daerah dan menggerakkan pembangunan daerah.

Terkait perannya dalam mendorng perekonomian daerah, BPD diharapkan dapat mendukung ekonomi daerah yang berkelanjutan, mendukung program pemerintah daerah salam pembanguna daerah san mensejahterakan masyarakat.

Kemudian, pengelolaan APBD yang efektif, efisien, dan memenuhi prinsip tata kelola yang baik, serta memberikan pelayanan publik yang andal.

Adapun strategi pembangunan BPD dalam menjawab tantangan yang ada, BPD harus melakukan resolusi dan recovery pasca pandemi Covid-19, peningkatan peran BPD dalam perekonkomian daerah, penguatan struktur dan daya saing, serta perlu transformasi digital.

Berdasarkan data, hingga Desember 2020 dari total 27 BPD di seluruh Indonesia, tercatat baru 11 BPD yang memiliki modal inti di atas Rp 3 triliun, atau telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sesuai Ketentuan OJK. Di sisi lain terdapat, 16 BPD yang memiliki modal intinya di bawah Rp3 triliun. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Gubernur Lampung Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di RDP Bersama Komisi III DPR RI

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Jakarta-
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.

Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.

“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.

Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.

“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.

Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah menghadapi beban dilematis, saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dengan masyarakat.

“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.

Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.

“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.

Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.

“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata Gubernur Mirza.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading