Connect with us

Bandar Lampung

Pj. Gubernur dan Walikota Eva Lepas Puluhan Ribu Peserta Jalan Sehat HUT Ke-342 Kota Bandar Lampung

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin bersama Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana melepas puluhan ribu peserta Jalan Sehat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-342 Kota Bandar Lampung yang digelar di Tugu Adipura, Minggu (23/06/2024).

Mengawali sambutannya, Pj Gubernur Lampung mengucapkan Selamat HUT Ke-342 Kota Bandar Lampung untuk seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung yang semenjak pagi telah memadati Tugu Adipura.

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, mengucapkan Selamat HUT Ke-342 Kota Bandar Lampung, dan saya menyambut baik dilaksanakannya Jalan sehat ini,” ucap Samsudin.

Menurut Samsudin, kegiatan jalan sehat tidak hanya merupakan ajang untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, tetapi juga sebagai momentum untuk mempererat kebersamaan dan memupuk semangat kebersamaan di antara masyarakat Bandar Lampung.

Selain itu, Pj Gubernur Lampung juga menyatakan bahwa Kota Bandar Lampung merupakan Ibu kota Provinsi Lampung, oleh karenanya Kota bandar Lampung harus menunjukkan ciri khas Lampung, yakni dengan keramahannya, kebersihan kotanya, dan pembangunannya yang terus berkembang.

“Saya menyatakan diri, mari bersama-sama Pemerintah Provinsi dengan Kota Bandar Lampung ini bergandengan tangan, agar apa yang dilakukan Kota bandar Lampung ini bisa berjalan dengan baik, mulai hari ini kita perbaiki kembali hubungan untuk lebih erat lagi,” pungkas Samsudin.

Sementara itu Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyatakan dirinya sangat terharu, karena pada kesempatan HUT Kota Bandar Lampung kali ini dapat dihadiri oleh Pj Gubernur Lampung.

Menurut Eva Dwiana ada beberapa kegiatan acara dalam peringatan HUT Ke-342 Kota Bandar Lampung, diantaranya adalah Begawi Bandar Lampung dan Bandar Lampung Expo. Kemudian ada juga Street Festival berupa pawai budaya, dan pawai kendaraan hias.

“Rangkaian kegiatan HUT Bandar Lampung banyak sekali, dan semuanya gratis tanpa dipungut bayaran, semua warga Bandar Lampung harus hadir, karena akan ada banyak UMKM dan BUMD kita disana,” jelas Eva Dwiana.

Selain itu Eva Dwiana juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat Pemerintah Kota Bandar Lampung akan segera meresmikan Mal Pelayanan Publik yang terdiri dari 10 lantai, dengan pembangunan Mal tersebut Eva berharap dapat lebih meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Bandar Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Bandar Lampung

Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan

Published

on

Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).

Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.

“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.

“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.

Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.

Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.

“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.

Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.

“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.

Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.

“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.

Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.

Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.

“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.

Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading