DPRD
DPRD Provinsi Lampung Menilai PAD Lampung Jauh Dari Target
Alteripost Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menilai kinerja pengelolaan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2023 buruk. Hal itu dikarenakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung masih jauh dari target, yakni kurang Rp1,1 Triliun.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Pansus DPRD Lampung Jauharoh Haddad dalam menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung tahun 2023 di Rapat Paripurna, Selasa (11/6/2024).
Target Pendapatan Lampung tahun 2023 Rp8,093 triliun tetapi terealisasi Rp6,987 triliun (86,33 persen). Dari jumlah tersebut, PAD ditargetkan mencapai Rp4,808 triliun tetapi hanya terealisasi Rp3,766 triliun (78,32 persen).
Kemudian, khusus poin pos transfer Rp3,271 triliun terealisasi Rp3,210 triliun (98 persen) mendapatkan catatan baik dari Pansus DPRD Lampung.
Terakhir, pos lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan Rp14,07 miliar terealisasi 10,91 miliar (77,55 persen) juga dinilai buruk.
“Kinerja baik berarti target pendapatan dapat direalisasikan dengan baik. Sementara kinerja buruk karena target pendapatan tidak dapat direalisasikan dengan baik,” ujar Jauharoh.
Jauharoh Haddad menyampaikan, kinerja pengelolaan pendapatan daerah tahun 2023 buruk bisa diliat dari target pendapatan dibuat tidak sesuai dengan potensi pendapatan dan tidak mempertimbangkan realisasi pendapatan tahun sebelumnya.
Selanjutnya, ada target pendapatan yang dibuat jauh dari realisasi tahun sebelumnya seperti Pelepasan Aset Tanah Way Dadi yang dijadikan Potensi Pendapatan Tahun 2023 dengan tanpa memperhatikan tingginya nilai jual obyek dari Tim Apraisal tanpa menggunakan pendekatan klasterisasi tingkat strategis obyek.
“Serta belum terselesaikannya persoalan hukum yang dapat memberikan kepastian dan jaminan hukum dalam pelepasan asset tersebut, tanpa diberikan penjelasan apa dasar penetapan target pendapatan seperti itu,” sambungnya seperti dilansir rmol lampung.
Selanjutnya, target dan realisasi atas pos pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dinilai tidak maksimal yakni hanya 10,30 persen atau realisasi pendapatan sebesar Rp51,1 Miliar dari target pendapatan sebesar Rp496,1 Miliar serta pos lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 47,67 persen atau realisasi pendapatan sebesar Rp 475,1 Miliar dari Target Pendapatan sebesar Rp996,8 Miliar.
Selain itu, Pansus juga menyoroti dasar penghitungan penetapan target penerimaan dana bagi hasil (DBH) bukan pajak yang dinilai buruk, karena dibuat tanpa mempertimbangkan realisasi penerimaan tahun lalu dan potensi pendapatan yang ada.
Di mana, DBH SDA minyak bumi targetkan Rp76,5 miliar dan tercapai Rp54,9 miliar (71,74 persen). DBH SDA Pengusahaan panas bumi ditargetkan Rp25,4 miliar dan tercapai Rp15,8 miliar (62,35 persen).
Selanjutnya, DBH SDA mineral dan batubara – landrent ditargetkan Rp142,6 juta dan tercapai Rp289,8 juta (203,2 persen). DBH mineral dan batubara – royalty ditargetkan Rp316,9 juta tercapai Rp549 juta (173,2 persen).
Terakhir, DBH SDA kehutanan ditargetkan Rp1,1 miliar tercapai 20,8 miliar (1.805 persen). Total target DBH tahun 2023 Rp103,5 miliar dan terealisasi Rp92,4 miliar (89,28 persen). Jumlah realisasi ini masih jauh dari realisasi tahun 2022 Rp102,3 miliar.(*)
DPRD
Pemprov Bersama DPRD Lampung Perkuat Sinergi Awasi Distribusi BBM Bersubsidi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyambut baik masukan konstruktif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terkait perlunya pengetatan pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Lampung. Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai krusial guna memastikan alokasi energi bersubsidi tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron, yang menyoroti persoalan antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Fauzan menduga masih berlangsungnya antrean panjang disebabkan oleh kelalaian pengawasan serta adanya oknum yang menyalahgunakan mekanisme barcode subsidi.
“Saya belum melihat ada penguraian antrean. Justru sebaliknya, antrean ini semakin parah. Saya menduga masih ada kelalaian oleh petugas-petugas di SPBU,” ujar Fauzan, Kamis (07/10/2026).
Fauzan memaparkan, berdasarkan temuannya di lapangan, modus yang kerap terjadi melibatkan manipulasi identitas kendaraan saat proses pengisian bahan bakar.
“Yang saya temukan di lapangan, faktanya adalah banyak satu mobil menggunakan beberapa barcode dengan modus mengganti pelat. Ini yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.
Menyikapi dinamika tersebut, legislatif mengusulkan agar Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meningkatkan koordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina Patra Niaga guna memberlakukan verifikasi ganda di lapangan. Verifikasi tersebut mencakup kewajiban mencocokkan barcode dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
“Ketika mereka mengisi BBM subsidi, selain menunjukkan barcode yang kemudian di-scan, mereka juga harus menunjukkan STNK aslinya,” kata Fauzan.
Ia menegaskan, langkah pencocokan fisik STNK selaras dengan sistem registrasi awal yang telah ditetapkan oleh regulator hilir migas.
“Di peraturan yang ada di BPH Migas itu sudah tertera bahwa barcode mekanismenya di-input melalui STNK. Maka petugas di lapangan bisa mencocokkan antara STNK dan barcode itu,” jelasnya.
Selain pemeriksaan STNK, pengawasan diusulkan mencakup pengecekan bagasi kendaraan yang dicurigai serta pengerahan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung untuk memperkuat ketertiban di area SPBU.
“Kalau ini bisa dilaksanakan dan berlaku di Lampung, maka Satpol PP Pemerintah Provinsi bisa ditugaskan di SPBU-SPBU ini untuk mengawasi. Itu kewenangannya ada di Pak Gubernur,” ucapnya.
Fauzan menegaskan bahwa rangkaian langkah pengawasan ini murni ditujukan untuk menegakkan integritas penyaluran BBM subsidi, bukan menghambat hak konsumsi warga.
“Ini bukan untuk menghambat masyarakat mengisi subsidi, tetapi untuk mengurai permainan-permainan yang ada di lapangan. Kalau ini tidak dilaksanakan, maka antrean akan terus terjadi,” tegasnya.
Terkait ketersediaan stok, DPRD Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah proaktif Pemprov Lampung yang telah mengajukan usulan penambahan kuota BBM subsidi ke BPH Migas. Namun, penambahan volume pasokan harus berjalan seiring dengan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyimpangan.
“Penambahan kuota itu kita tetap berharap kepada BPH Migas, apa yang telah diajukan Pemerintah Provinsi melalui gubernur bisa direalisasikan, karena sampai saat ini kita belum menerima jawabannya,” tutur Fauzan.
Ia menambahkan, ketegasan pengawasan di lapangan merupakan kunci utama penyelesaian masalah.
“Penambahan kuota tidak cukup kalau oknum-oknum ini tidak diberantas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Budhi Darmawan menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung segera mengambil langkah koordinasi dengan pihak terkait.

“Dinas ESDM akan terus melakukan koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk melakukan pengecekan lebih detail mengenai keabsahan kendaraan dan qr code yang bertujuan agar subsidi bbm tepat sasaran,” ucap Budhi.
Kata dia, Pemprov Lampung bakal berkomitmen menindaklanjuti masukan tersebut melalui penguatan koordinasi bersama aparat penegak hukum, Pertamina, dan instansi terkait guna menjamin transparansi, ketertiban, dan keadilan distribusi BBM bersubsidi bagi seluruh masyarakat Lampung. (Rls)

