Lampung
Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Krakatau 2024 Polda Lampung
Alteripost Bandar Lampung – Pj. Gubernur Lampung Samsudin Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Krakatau 2024 Polda Lampung dalam rangka pengamanan pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Dermaga Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Jum’at (23/8/2024).
Kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Krakatau 2024 ini merupakan bagian penting dari upaya memastikan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Provinsi Lampung.
Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan bahwa tepat pada hari Rabu, 27 November 2024 nanti, akan dilaksanakan Pilkada serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Khusus di Provinsi Lampung, akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 13 Bupati dan Wakil Bupati, dan 2 Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
“Pilkada Serentak merupakan momentum penting dalam demokrasi kita. Ini adalah saat dimana masyarakat akan menyalurkan hak suaranya untuk memilih pemimpin yang akan membawa Provinsi Lampung menuju kemajuan yang lebih baik,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.
Tantangan yang dihadapi tentu tidaklah ringan. Dinamika politik yang berkembang, tingginya partisipasi masyarakat, dan potensi sengketa yang mungkin timbul selama proses ini berlangsung, adalah beberapa tantangan yang perlu kita hadapi dengan penuh kewaspadaan dan kesiapan untuk menghadapi persoalan-persoalan itu.
“Oleh karena itu, kesiapan pasukan pengamanan sangatlah krusial dalam memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan damai,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.
Operasi Mantap Praja Krakatau 2024, Lanjut Pj. Gubernur Samsudin, ini bukan sekadar tugas rutin, tetapi sebuah panggilan untuk menjaga kehormatan negara dan Provinsi Lampung.
“Setiap langkah yang diambil, setiap tindakan yang dilakukan, harus mencerminkan profesionalisme dan komitmen tinggi dalam melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujarnya.
Samsudin mengingatkan jangan sampai ada ruang bagi pihak-pihak tertentu, bagi pihak yang tidak bertanggungjawab yang ingin mengganggu jalannya Pilkada, baik melalui kekerasan, intimidasi, maupun tindakan lainnya yang dapat merusak proses pilkada, proses demokrasi yang ada di Indonesia ataupun di Provinsi Lampung.
Untuk itu, Pj. Gubernur Samsudin mengajak semua pihak untuk terus memperkuat soliditas dan sinergi dari seluruh petugas pengamanan baik Polri, TNI maupun seluruh elemen masyarakat.
“Sehingga, kita dapat menciptakan situasi yang kondusif dan memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung dapat berjalan dengan sukses, harmoni, damai, dan demokratis,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika menyampaikan gelar pasukan ini adalah sebagai wujud kesiapsiagaan menghadapi berbagai macam persoalan yang ada di provinsi Lampung.
Yang pertama, letak geografis Provinsi Lampung yang juga rentan dengan bencana. “Apel ini, rekan-rekan hadir untuk kita siap, kita bisa menunjukkan kepada masyarakat di provinsi Lampung bahwa kita siap apabila terjadi bencana, kita bisa tanggap memberikan pertolongan kepada masyarakat,” ujar Kapolda Lampung.
Yang Kedua, Kapolda Lampung, menyinggung mengenai tahapan awal Pemilukada yang akan dimulai pada tanggal 27 Agustus mendatang. Ia menegaskan bahwa situasi politik yang mulai memanas harus dihadapi dengan profesionalisme dan netralitas oleh seluruh jajaran TNI dan Polri.
“Bagi kita, NKRI adalah harga mati. TNI dan Polri, adalah perekat utama demokrasi. Mari kita kawal dengan baik proses demokrasi yang akan dilaksanakan di Provinsi Lampung,” ujar Kapolda Lampung.
Yang Ketiga, apel gelar pasukan ini juga dalam rangka kita menunjukkan kesiapan kita dalam menghadapi berbagai macam pengamanan baik itu pengamanan yang sifatnya VVIP, pengamanan kegiatan, dan lain sebagainya.
Yang Keempat, lanjutnya, usaha, upaya, dan ikhtiar “Selanjutnya tinggal kita berdoa kepada Allah SWT, Tuhan Yang maha Esa semoga kita semua diberikan kekuatan kesehatan dimudahkan dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Sementara itu, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, menekankan agar semua personel memastikan bahwa setiap tugas dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Mulai hari ini, saya harap semua unsur yang ada di sini memahami bahwa operasi adalah tugas utama. Jangan ada yang lengah, karena kita semua memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lampung,” ujar Danrem 043/Gatam.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa seluruh personel yang terlibat dalam apel ini memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya tugas yang diemban.
“Saya yakin dan percaya bahwa kalian semua menyadari betapa pentingnya operasi ini. Ini adalah ujian bagi kita semua, dan saya yakin kita mampu melaksanakannya dengan baik,” kata Danrem 043/Gatam.
Kegiatan Apel tersebut turut dihadiri Forkopimda Provinsi Lampung, Ketua KPU Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Unsur TNI Polri, Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024 Se-Provinsi Lampung, dan Peserta Apel Gelar Pasukan terkait.(*)
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

