Connect with us

DPRD

Terapkan Prokes, Angga Ajak Konstituen Tekan Penyebaran Covid-19

Published

on

Foto: Angga Satria saat kembali melangsungkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

 

Alteripost.co, Pesawaran-
Anggota Dewan Provinsi lampung Angga Satria Pratama mensoasialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 di Dusun Sukamarga, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Sabtu (10/ 07/ 2021).

Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, kegiatan kali ini di adakan di balai Desa Gedong Tataan yang melibatkan aparatur desa dan anggota koperasi Sumber Murni Lampung.

Sosialiasi ini juga tetap menerapkan protokol kesehatan Yang Ketat Untuk Menghindari Penyebaran virus corona.

Dalam mensosialisasikan Perda Ini juga Angga mengingatkan kepada masyarakat untuk terus mematuhi peraturan pemerintah.

“Kita wajib mematuhi Peraturan pemerintah untuk menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) demi mengatasi dan menekan penyebaran Covid-19.

“Virus ini juga tidak pandang bulu, tua mapun muda tetap harus menjalankan protokol kesehatan, jangan pula kita berjudi dengan virus ini,” tambahnya.

“Teruntuk yang muda-muda juga jangan berfikir tidak dapat terinfeksi virus ini , antibodi kita berbeda beda, maka dari itu kita harus mawas diri dan menerapkan 5M,” timpalnya.

Angga juga menambahkan, kepada masyarakat untuk turut mengikuti vaksinasi yang di anjurkan oleh Pemerintah untuk segera memutus rantai penyebaran Covid-19

Secara simbolis Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung Ini juga memberikan bantuan kepada Pra Koperasi Sumber Murni Lampung, berupa alat penggiling kopi dan program fasilitasi akta pendirian koperasi untuk membangkitkan ekonomi di desa tersebut.

Dalam sosialisasi ini juga turut hadir Karang taruna kabupaten Pesawaran Nurul Azmi dan Sekretaris Desa Hafifi. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda BPD

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 terkait perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa (8/9/2026).

Penarikan Raperda dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi agar selaras dengan perkembangan regulasi sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulasi terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan bahwa Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat ditarik secara sepihak. Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung melalui rapat paripurna.

Bapemperda menerima alasan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut. Namun, Bapemperda menegaskan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan penting yang harus diselesaikan dalam waktu yang wajar.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD. Rapat paripurna menyetujui penarikan Raperda tersebut.

Dengan persetujuan itu, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.

Bapemperda berharap Pemprov Lampung segera menyempurnakan substansi Raperda dan menyusun rencana pengajuan kembali agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan berkepanjangan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading