Ruwajurai
Waspada Pelecehan Anak: Polda Lampung Imbau Tingkatkan Pengawasan terhadap Anak
Alteripost Lampung – Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, termasuk terhadap orang-orang yang sudah dikenal.
Orang tua diminta lebih proaktif mengawasi anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang. Hal ini menyusul pengungkapan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur oleh Polresta Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menegaskan pentingnya pengawasan dari keluarga dan masyarakat.
“Orang tua harus memastikan anak-anak selalu berada di lingkungan yang aman dan terpantau,” ujarnya, Jum’at (27/12/2024).
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan jika ada indikasi kejahatan terhadap anak. “Kesigapan melaporkan bisa mencegah korban lain muncul,” tambahnya.
Kombes Umi juga mengingatkan peran bersama untuk melindungi anak-anak. “Pencegahan ini tanggung jawab bersama, baik keluarga, sekolah, maupun masyarakat sekitar,” katanya.
*Kronologi Kejadian*
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial A (40), seorang buruh lepas di Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan. Ia diduga melakukan pelecehan terhadap AM (11), seorang anak berkebutuhan khusus.
Tersangka membujuk korban dengan mengajak bermain gim di ponsel, lalu melancarkan aksinya di lokasi sepi. Perbuatan tersebut tidak sengaja terekam oleh saksi yang kemudian melapor ke keluarga korban.
Tersangka kemudian berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Unit PPA Polresta Bandar Lampung di kediamannya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, ponsel, dan rekaman video. Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Ruwajurai
Ratusan Senjata Api dan Amunisi Dimusnahkan, Polda Lampung Perketat Pengawasan
Alteripost Lampung – Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung mengamankan proses pemusnahan barang bukti berupa ratusan senjata api dan amunisi hasil penyerahan sukarela masyarakat di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah guna mencegah penyalahgunaan senjata api ilegal.
Pemusnahan dilakukan terhadap 166 pucuk senjata api yang terdiri dari 140 senjata api laras pendek dan 26 senjata api laras panjang. Selain itu, sebanyak 114 butir amunisi dari berbagai kaliber turut dimusnahkan.
Proses pengamanan dipimpin personel ahli Detasemen Gegana di bawah pimpinan Iptu Posler Sitanggang. Sebelum dimusnahkan, setiap senjata terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada amunisi yang masih tersisa di dalam silinder maupun magasin sehingga proses penghancuran berlangsung aman sesuai prosedur.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, di antaranya Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi. Kehadiran para pimpinan daerah tersebut menjadi simbol sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga stabilitas keamanan.
Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol Yustanto Mujiharso melalui Danden Gegana menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan berdasarkan surat perintah resmi.
“Seluruh senjata yang dimusnahkan dipastikan sudah tidak dapat digunakan kembali sehingga tidak berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Polda Lampung berharap pemusnahan barang bukti ini dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal maupun rakitan. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga menjadi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin serta pentingnya peran aktif warga dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Provinsi Lampung.(*)

