Lampung Selatan
Jelang Hari Raya Idul Adha, Bupati Nanang Imbau Masyarakat Salat di Rumah
Alteripost.co, Lampung Selatan-
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama secara resmi telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada 20 Juli 2021.
Peringatan salah satu hari besar umat Islam ini akan terselenggara di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat di sejumlah daerah.
Menjelang perayaan Idul Adha 1442 Hijriah tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto telah mengambil berbagai antisipasi guna menekan lonjakan wabah Covid-19.
“Ibadah itu tidak dilarang. Tapi saya mengimbau untuk melakukan ibadah salat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah masing-masing. Ini guna meminimalisir peningkatan jumlah kasus baru Covid-19,” ujar Nanang saat melakukan sosialisasi Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijirah melalui video conference dengan camat dan kepala desa dari enam kecamatan, dari Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Sabtu (17/07/2021).
Kemudian, Nanang juga melarang masyarakat melakukan kegiatan takbir keliling, hal tersebut untuk menghindari keramaian dan kerumunan di tengah situasi Pandemi Covid-19.
“Boleh takbiran di masjid, tapi paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid. Yang tidak boleh itu melakukan gerakan massa takbiran keliling. Camat bersama uspika jaga situasi yang kondusif. Supaya wilayah kita tidak sampai menjadi zona merah,” imbaunya.
Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lampung Selatan Supriyanto menyebut, dasar peniadaan salat Idul Adha di Masjid, aturan takbiran, dan panduan kurban di saat pandemi Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan.
Pertama kata Supriyanto, yakni Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Kedua, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah diluar wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Kemudian Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/2477/02/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah di Provinsi Lampung,” kata Supriyanto.
Selain itu, lanjut Supriyanto, melihat infografis perkembangan kasus Covid-19 dari tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 17 Juli 2021 bahwa Kabupaten Lampung Selatan berada di zona orange yang diprediksi sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Lalu, memperhatikan berita acara rapat pembahasan penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 Hijriah yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2021 di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan bersama pimpinan Ormas Islam dan tokoh agama.
“Pelaksanaan malam takbiran dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan memperhatikan standar protokol Covid-19 secara ketat. Dilarang takbir keliling untuk menghindari keramaian dan kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi,” terang Supriyanto.
Lebih lanjut Supriyanto menyampaikan, atas dasar tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga mengimbau agar pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriah dilaksanakan di rumah atau kediaman masing-masing.
Kemudian, terkait penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan selama empat hari mulai tanggal 10-13 Dzulhijjah atau tanggal 20-23 Juli 2021.
“Untuk pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R),” kata Supriyanto.
Supriyanto menambahkan, untuk kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban,” katanya.
Terakhir, terkait pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
“Diminta kepada Satgas dan Satuan Tugas Khusus Penanganan Covid-19 untuk dapat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara berjenjang melalui satuan yang ada dibawahnya,” pungkasnya.
Diketahui, Pemkab Lampung Selatan menggelar sosialisasi Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah secara virtual yang diikuti camat dan kepala desa dari Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram melalui video conference.
Selain dihadiri Bupati, kegiatan itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin bersama sejumlah pejabat utama dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Aula Sebuku, rumah dinas bupati. (*)
Lampung Selatan
Pemkab Lampung Selatan dan OJK Perkuat Literasi Keuangan Lewat Program KEJAR
Alteripost Lampung Selatan 9 April 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan para pemangku kepentingan melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan melalui peluncuran Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) di SDN 3 Way Urang.
Program KEJAR merupakan inisiatif strategis untuk menanamkan budaya menabung sejak dini, meningkatkan literasi serta inklusi keuangan, dan mendorong kepemilikan rekening bagi pelajar sebagai bagian dari pembentukan generasi yang cerdas dan mandiri secara finansial.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Lampung Selatan Mahat Santosa menyampaikan, bahwa program ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pelajar dalam mengelola keuangan.
Selain itu, KEJAR juga memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, OJK, dan sektor perbankan dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Asrul Tristianto mengungkapkan, bahwa berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 oleh OJK dan Badan Pusat Statistik, indeks inklusi keuangan telah mencapai 80,51 persen dan literasi keuangan sebesar 66,46 persen.
Pemerintah Provinsi Lampung pun menargetkan peningkatan inklusi keuangan hingga 85 persen dalam jangka menengah dan 97 persen pada tahun 2045, dengan melibatkan sekitar 14.000 pelajar melalui program KEJAR.
Kepala OJK Provinsi Lampung Otto Fitriandy yang diwakili oleh Asisten Direktur OJK Provinsi Lampung Imam Gozali menegaskan, bahwa program KEJAR menjadi sarana edukasi keuangan yang penting untuk membangun kedisiplinan finansial pelajar.
Program ini juga mendorong kepemilikan rekening sejak usia sekolah guna menciptakan generasi yang mandiri secara finansial.
Selanjutnya, Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar menyampaikan, bahwa investasi terbaik tidak hanya pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia, termasuk karakter dan kecerdasan finansial.
Ia berharap program KEJAR dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di daerah.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, OJK, dan industri jasa keuangan, program KEJAR diharapkan mampu mempercepat perluasan akses keuangan serta membentuk generasi muda yang cerdas finansial, mandiri, bijak, dan siap menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.(*)

