Lampung
Wagub Jihan Nurlela Tegaskan Komitmen Lingkungan Lewat Aksi Bersih Pantai
Alteripost Pesawaran – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela melakukan aksi bersih-bersih di kawasan wisata pesisir Pantai Mutun dan Pulau Tangkil, Pesawaran, Jumat (11/4/2025).
Aksi yang melibatkan komunitas Bank Sampah, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dan masyarakat penggiat lingkungan ini juga merupakan bagian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2025 dengan tema “Kolaborasi untuk Indonesia Bersih”.
Juga menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Lampung menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kegiatan ini merespons meningkatnya jumlah pengunjung di objek-objek wisata selama momentum libur Idul Fitri, yang berdampak pada tingginya volume sampah. Pemerintah Provinsi Lampung memandang hal ini sebagai tantangan serius yang harus dihadapi secara kolaboratif agar kawasan wisata tetap lestari dan nyaman.
“Setiap momentum liburan, seperti Idulfitri, menjadi potensi ekonomi yang besar. Namun, peningkatan jumlah pengunjung juga membawa konsekuensi terhadap peningkatan volume sampah. Hal ini perlu kita antisipasi secara bersama,” ujar Wagub Jihan.
Pemerintah Provinsi Lampung menilai kegiatan ini selaras dengan Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Provinsi Lampung Tahun 2025–2026. Roadmap tersebut mendorong terjadinya transformasi perilaku masyarakat dalam pemilahan dan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga menekankan pentingnya tiga pilar utama dalam pengelolaan sampah, yaitu: memberikan edukasi sejak dini tentang pengelolaan sampah di hulu, meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait pemanfaatan sampah secara bijak, serta mendorong aksi nyata di lingkungan masing-masing.
“Kegiatan hari ini diharapkan menjadi pemantik bagi seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama. Pemerintah telah menyiapkan regulasi, memberikan edukasi, dan kini saatnya seluruh pihak turut serta dalam aksi nyata,” ujar Jihan.
Seperti diketahui, sebagai bentuk keseriusan dalam pengelolaan sampah, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Plastik.
Pemprov Lampung mengimbau agar dibentuk minimal satu Bank Sampah Unit (BSU) di setiap RW dan satu Bank Sampah Induk (BSI) di setiap kecamatan. Keberadaan bank sampah ini dinilai strategis dalam mendukung sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, terutama di kawasan wisata pantai.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup akan terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Pesawaran, dalam memberikan edukasi dan pendampingan bagi pembentukan dan pengembangan Bank Sampah.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Lampung
Pemprov Lampung Sambut Positif Pemeriksaan Tematik BPK RI untuk Perkuat Ketahanan Energi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengikuti Grand Entry Meeting Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi Tahun 2026 yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) secara daring dari Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kamis (20/8/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan mengikuti kegiatan tersebut didampingi Kepala Bappeda Anang Risgiyanto, Kepala BPKAD Mirza Irawan Dwi Atmaja, Inspektur Provinsi Lampung Bayana, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, serta sejumlah perwakilan OPD terkait.
Grand Entry Meeting merupakan pertemuan awal untuk menyamakan persepsi, membangun komunikasi, serta menyampaikan ruang lingkup dan metodologi pemeriksaan lintas sektor (cross-cutting audit) dalam mengawal program prioritas nasional ketahanan energi dari hulu hingga hilir.
Pemeriksaan tersebut bertujuan mengawal agenda Asta Cita bidang ketahanan energi pada Semester II Tahun 2026, menyelaraskan pengawasan keuangan negara dengan RPJMN 2025–2029, serta memastikan pengelolaan sektor energi berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Ketua BPK RI Isma Yatun mengatakan ketahanan energi merupakan persoalan nasional yang membutuhkan sinergi lintas sektor dan lintas pemerintahan.
“Upaya mewujudkan ketahanan energi tidak lagi menjadi tantangan sektoral, melainkan sebagai tujuan nasional yang menuntut sinergi berbagai kebijakan, sumber daya, dan pelaksanaan program.” ucapnya.
Menurut Isma, pemerintah daerah memiliki peran strategis melalui penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan integrasinya ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
BPK mencatat, dari 37 provinsi, 36 provinsi telah memasukkan indikator energi baru terbarukan (EBT) dalam RPJMD 2025–2029. Namun, baru tujuh provinsi yang targetnya telah selaras dengan RUED.
“Karena itu, kepemimpinan kepala daerah menjadi kunci dalam menyelaraskan Rencana Umum Energi Daerah dengan RPJMD agar target energi nasional dapat dicapai secara konsisten,” ujar Isma.
Isma Yatun juga menjelaskan, pemeriksaan tematik nasional ini tidak hanya menilai aspek kepatuhan, tetapi juga efektivitas kebijakan, program, dan pemanfaatan sumber daya di sektor energi.
Pemeriksaan akan melihat berbagai persoalan lintas sektor, mulai dari perencanaan, regulasi, pendanaan, infrastruktur, koordinasi antarinstansi hingga pelaksanaan program di tingkat pusat dan daerah.
“Pemeriksaan ini tidak hanya berfokus pada kepatuhan, tetapi juga menilai efektivitas kebijakan, program, dan pemanfaatan sumber daya untuk mengidentifikasi capaian, tantangan, serta akar permasalahan yang memengaruhi ketahanan energi,” ujarnya
Isma berharap pemeriksaan tersebut menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan dan memberikan dampak nyata.
“Kami berharap proses pemeriksaan ini menjadi ruang bersama untuk membangun pemahaman yang utuh atas capaian, tantangan, risiko, pola, dan praktik baik on the ground sehingga menghasilkan rekomendasi yang relevan, implementatif, dan berdampak nyata,” ucap Isma.
Selain itu Ia juga menekankan bahwa ketahanan energi membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah.
“Pada akhirnya, ketahanan energi tidak dapat diwujudkan oleh satu pihak saja. Pencapaiannya membutuhkan komitmen, sinergi, dan kesediaan seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak dalam arah yang sama,” pungkas Isma Yatun. (Rls)

