DPRD
Dukung PPKM Diperpanjang, Mirza Minta Pemerintah Bantu Masyarakat Arus Bawah
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Pusat akhirnya memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Alasannya, tingkat penularan Covid-19 terbilang masih cukup tinggi.
Selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali. Wilayah tersebut yakni, Bandarlampung, Pontianak, Singkawang, Balikpapan, Bontang, Berau, Batam, Tanjung Pinang, Mataram, Sorong, Manokwari, Bukittinggi, Padang, Padangpanjang, dan Medan
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendukung kebijakan Pemerintah Pusat yang memperpanjang PPKM darurat sampai 25 Juli mendatang.
Menurutnya, langkah yang diambil Pemerintah dalam memperpanjang PPKM darurat dari segi positifnya, adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 semaksimal mungkin, khusunya di Kota Bandarlampung dan daerah zona merah lainnya.
“Kebijakan untuk memperpanjang PPKM darurat sampai 25 Juli mendatang adalah upaya serius dari Pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, jadi kita lihat dari segi positifnya,” kata Mirza sapaan akrabnya, Selasa (20/07/2021).
Sekertaris Komisi V DPRD Lampung tersebut menekankan, kepada Pemerintah Daerah untuk serius memperhatikan dan membantu masyarakat menengah dan kebawah yang terdampak langsung dari diberlakukannya perpanjangan kebijakan PPKM darurat ini.
“Jadi efek domino diperpanjangnya PPKM ini pasti akan berdampak langsung kepada masyarakat kecil, jadi kita minta Pemda untuk serius membantu rakyat arus bawah yang terdampak akibat PPKM darurat ini. Ya minimal Pemerintah membantu urusan dapur mereka lah, seperti memberikan bantuan berupa paket sembako bagi mereka yang membutuhkan,” pungkasnya. (Gus)
DPRD
DPRD Lampung Apresiasi Keberhasilan Kejati Lampung Raih Juara I Komjak RI
Alteripost.co, Bandarlampung- Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., beserta pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung atas capaian prestasi Kejati Lampung yang berhasil meraih penghargaan Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) sebagai Juara I Kejaksaan Tinggi Tipe B se-Indonesia Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diberikan dalam ajang Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan penilaian terhadap kinerja, profesionalisme, integritas, serta pelayanan Kejaksaan Tinggi kepada masyarakat. Kejati Lampung dinilai mampu menunjukkan kinerja yang baik dan konsisten dalam menjalankan tugas penegakan hukum di daerah, ungkap Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., Selasa (26/5/2026).
Menurut Ketua DPRD Provinsi Lampung, capaian tersebut merupakan prestasi yang membanggakan bagi Provinsi Lampung serta menjadi bukti bahwa sinergi dan komitmen dalam membangun institusi penegakan hukum yang profesional terus berjalan dengan baik.
“Penghargaan ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Lampung. Kami berharap prestasi yang diraih Kejati Lampung dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi untuk meningkatkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis,” ujar Ahmad Giri Akbar.
DPRD Provinsi Lampung juga berharap penghargaan tersebut dapat semakin memperkuat sinergitas antar lembaga di Provinsi Lampung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Red)

