Lampung
Gubernur Cukupi Kebutuhan Pupuk 190.851 Petani Lampung
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat hilirisasi sektor pertanian melalui implementasi Pupuk Organik Cair (POC) dan alat pengering (dryer). Program ini menjadi bagian dari quick win 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk mendorong kemandirian petani.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Jihan Nurlela saat meninjau Gudang Pupuk Organik Cair (POC) di Microba Center Lampung, Jl. Utama Nusantara Permai, Sukabumi dan Workshop Dryer di Jl. Ratu Dibalau, Sabtu (19/4/2025).
Microba Center Lampung saat ini mampu memproduksi 80 ton POC untuk memenuhi kebutuhan dua kali masa tanam. Pupuk tersebut akan didistribusikan ke 500 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang mencakup 190.851 petani di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, dengan luas lahan mencapai 175.788 hektar.
Selain POC, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengalokasikan bantuan dryer senilai lebih dari Rp10 miliar. Tahap awal, sebanyak 24 unit dryer berkapasitas 20 ton akan disalurkan ke desa-desa, termasuk daerah yang belum memiliki fasilitas pengeringan seperti di Lampung Barat, Suoh.
“Salah satunya yang memang tidak ada (dryer), yaitu di Lampung Barat, Suoh. Ada lumbung padi tapi tidak ada dryernya,” kata Wagub Jihan.
Dryer ini tidak hanya untuk padi, tetapi juga membantu pengeringan komoditas lain seperti jagung dan kakao. Dengan adanya alat ini, diharapkan petani dapat menyimpan hasil panen lebih lama dan menjualnya dengan harga yang lebih menguntungkan.
Wagub Jihan menegaskan, hilirisasi pertanian di Lampung harus diperkuat agar nilai tambah hasil pertanian dinikmati oleh petani lokal.
“Selama ini hilirisasi ini ada di luar Lampung sehingga Gubernur menginisiasi program agar hilirisasi ada di Provinsi Lampung. Kedepan kita berharap agar petani ketika panen sudah menjual berasnya bukan lagi menjual gabah,” pungkasnya.
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen meningkatkan produksi pertanian sekaligus mengatasi tantangan pascapanen serta mendorong kesejahteraan petani di seluruh wilayah Lampung. (*)
Lampung
Tambahan DBH dari Pusat Jadi Angin Segar, Pemprov Lampung Bakal Prioritaskan Kewajiban Daerah
Alteripost.co, Bandarlampung-
Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sisa dari pemerintah pusat menjadi angin segar bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban daerah.
Dana tersebut salah satunya akan diarahkan untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan serta mencicil DBH yang masih menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota.
Kepastian itu disampaikan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menggelontorkan tambahan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Dari total dukungan fiskal tersebut, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk pembayaran kurang bayar DBH. Sementara lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Marindo menyebutkan bahwa mengatakan Lampung termasuk daerah yang menerima penyaluran DBH dalam kebijakan dukungan fiskal pemerintah pusat sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah.
Namun, kata Marindo, Provinsi Lampung tidak memperoleh tambahan DAU karena berdasarkan perhitungan pemerintah pusat, alokasi DAU yang diterima Pemprov Lampung dinilai telah mencukupi.
“Alhamdulillah, Pemprov Lampung masuk dalam bagian dari daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi penyaluran dana bagi hasil,” kata Marindo di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, tambahan DBH tersebut akan digunakan secara hati-hati dengan memprioritaskan kewajiban yang harus segera diselesaikan.
“Rencananya kami akan memastikan untuk memprioritaskan kewajiban-kewajiban kami, dalam hal ini kewajiban kepada BPJS dan DBH kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Marindo menyebut pembayaran DBH kepada kabupaten/kota akan dilakukan secara bertahap. Ia berharap tambahan dana tersebut membuat proses penyelesaian kewajiban bisa berjalan lebih cepat.
“Kami akan memprioritaskan pembayaran DBH kepada kabupaten/kota sehingga kami bisa mulai mencicil pembayaran utang tersebut,” katanya.
Terkait besaran DBH yang diterima Lampung, Marindo belum menyebut angka pasti. Menurutnya, DBH memiliki sejumlah komponen sehingga nilai keseluruhannya masih perlu dihitung. Informasi lebih rinci akan dikonfirmasi melalui BPKAD Lampung.
Di sisi lain, ada 6 hingga 7 kabupaten/kota di Lampung, juga mendapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Dana tersebut diharapkan membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan ASN serta PPPK.
“Insyaallah, ini menjadi angin segar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk bisa membayarkan gaji dan tunjangan bagi ASN, PNS, maupun PPPK,” ujar Marindo.
Dengan adanya tambahan DBH dari pusat, Pemprov Lampung berharap ruang fiskal daerah semakin longgar sehingga kewajiban kepada BPJS maupun kabupaten/kota dapat diselesaikan secara bertahap dan lebih cepat.(*)

