Connect with us

Lampung

Pemprov Lampung Ingatkan Urgensi Reformasi Pendidikan Klinik dalam Pengarahan di RSUDAM

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) memberikan pengarahan penting kepada mahasiswa Co-Assistant (Koas) dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) RSUDAM, di Aula Delima RSUDAM, Senin (21/04/2025).

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam sambutannya menyoroti pentingnya refleksi mendalam atas insiden yang menimpa seorang dokter peserta didik spesialis anestesi di Bandung.

Wagub menekankan bahwa kejadian tersebut menjadi pengingat keras akan urgensi menciptakan lingkungan pendidikan klinik yang aman, manusiawi, dan profesional.

“Peristiwa yang baru-baru ini terjadi di RS Hasan Sadikin Bandung sungguh mengguncang dunia kesehatan kita. Tragedi ini menjadi refleksi mendalam atas pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan klinik yang aman, manusiawi, dan profesional,” ujar Wagub.

Wagub menegaskan bahwa tekanan, kekerasan verbal, atau beban kerja yang tidak manusiawi tidak boleh dinormalisasi atas nama pendidikan.

Lebih lanjut, Wagub Jihan menyampaikan tiga poin utama yang harus menjadi komitmen bersama, yaitu : penguatan etika profesional, disiplin klinik yang berkeadaban, dan langkah-langkah strategis RSUDAM sebagai rumah sakit pendidikan.

Ia juga mendukung penuh evaluasi menyeluruh sistem pendidikan klinik di RSUDAM, termasuk penerapan mekanisme pelaporan yang aman, pelatihan komunikasi efektif bagi pendidik klinis, penguatan peran unit pendidikan rumah sakit, serta kolaborasi erat dengan fakultas kedokteran dan organisasi profesi.

“Lampung membutuhkan dokter-dokter hebat, bukan hanya yang cerdas secara intelektual, tetapi juga yang sehat secara mental, dan tangguh secara moral. Dan itu hanya bisa dicapai bila lingkungan pendidikan kita membentuk mereka dengan kasih sayang, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Wagub.

Pada kesempatan yang sama, Direktur RSUDAM, Lukman Pura, menyampaikan komitmen RSUDAM untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan menjunjung tinggi martabat profesi dan mengutamakan keselamatan serta kenyamanan pasien.

Ia juga melaporkan bahwa saat ini RSUD Dr. H. Abdul Moeloek mendidik sebanyak 206 mahasiswa Co-Assistant (Koas) dan 48 mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terdiri dari 37 Spesialis Paru, 9 Spesialis Obstetri dan Ginekologi, serta 2 Spesialis Bedah.

Selain itu, RSUDAM juga mendidik 30 tenaga kesehatan lainnya, 28 mahasiswa Kebidanan, dan 78 mahasiswa Keperawatan, sehingga total terdapat 390 peserta didik aktif. Ia mengajak seluruh peserta didik dan pembimbing klinik untuk menjadikan etika profesi sebagai pedoman utama, meningkatkan komunikasi lintas profesi, dan membangun budaya kerja yang aman, suportif, dan bermartabat.

“Kita sebagai pelayan publik dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi martabat profesi ini, dengan menjadikan keselamatan dan kenyamanan pasien sebagai prioritas utama,” kata Direktur Lukman Pura.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Lampung, Evi Kurniawaty, turut menyampaikan harapannya agar para peserta didik dapat menjaga nama baik institusi dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Ia menegaskan dukungan penuh fakultas kedokteran terhadap program kerja Pemprov Lampung di bidang kesehatan dan pelayanan.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan pakta integritas tentang komitmen etika profesional, disiplin klinik, dan mutu pelayanan antara RSUDAM, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dan Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.

Langkah ini menunjukkan keseriusan seluruh pihak dalam mewujudkan lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang lebih baik di Provinsi Lampung, sejalan dengan isu nasional mengenai pentingnya keamanan dan kenyamanan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung

Forum Ekosistem Jalan Tol MTI Dikukuhkan di Lampung, Dorong Perubahan Paradigma dari Kilometer ke Manfaat

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pengurus Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol Pengurus Pusat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) resmi dikukuhkan di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Sabtu (3/10/2026).

Pengukuhan tersebut dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) Nasional bertema “Jalan Tol untuk Siapa dan untuk Apa?” yang mempertemukan pemerintah, regulator, badan usaha jalan tol (BUJT), akademisi, dunia usaha, pemerintah daerah, media, hingga masyarakat.

Ketua Pelaksana FGD Nasional, Prof Ayi Hidayat, mengatakan pengukuhan forum tersebut bukan sekadar prosesi organisatoris, tetapi menjadi momentum untuk membangun ruang kolaborasi berbagai pihak dalam ekosistem jalan tol.

“Pengukuhan ini bukan sekadar prosesi organisatoris, tapi penegasan komitmen untuk membangun ruang kolaborasi yang mempertemukan pemerintah, regulator, badan usaha jalan tol, akademisi, dunia usaha, pemerintah daerah, media dan masyarakat dalam satu agenda,” kata Ayi.

Menurutnya, pembangunan jalan tol tidak cukup hanya dilihat dari panjang jalan yang telah dibangun maupun konektivitas antarwilayah.

Lebih jauh, keberadaan jalan tol harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, mulai dari kepastian waktu perjalanan, efisiensi distribusi, keselamatan, akses wilayah, produktivitas hingga pertumbuhan ekonomi.

“Jalan tol tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur dan konektivitas. Yang lebih penting adalah apa yang dihasilkan dari konektivitas tersebut,” ujarnya.

Ayi mengatakan FGD Nasional tersebut dirancang dengan pendekatan berbasis data dan fakta. Forum diharapkan dapat mengidentifikasi kesenjangan, mempertemukan berbagai perspektif, serta menghasilkan rekomendasi yang konkret dan dapat ditindaklanjuti.

“Persoalan jalan tol bersifat multidimensional, multisektor dan multipihak. Karena itu kita mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, legislatif, MTI, forum ekosistem jaringan jalan tol, regulator, BUJT, akademisi, dunia usaha, organisasi profesi, pengamat ekonomi, media dan masyarakat,” katanya.

Ia menyebut sekitar 150 peserta mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.

Melalui forum itu, kata Ayi, pihaknya ingin mendorong perubahan cara pandang terhadap pembangunan jalan tol.

“Memang perlu ada pergeseran cara pandang, dari kilometer menuju manfaat, dari konektivitas menuju nilai, dan dari asumsi menuju evidence yang dibangun melalui berbagai perspektif,” katanya.

Jalan Tol dan Pertumbuhan Ekonomi

Ketua Umum MTI, Dr Ir Haris Muhammadun, mengatakan pembahasan mengenai fungsi jalan tol tidak terlepas dari kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah.

Menurutnya, jalan tol memiliki peran dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi yang telah berkembang di suatu daerah.

“Sebagaimana peran dan fungsi jalan tol, adalah sebagai akselerasi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang sudah ada,” kata Haris.

Ia menilai Lampung memiliki potensi yang besar sebagai destinasi dan pusat pertumbuhan ekonomi.

Haris juga mengungkapkan MTI berencana menggelar Rakernas MTI 2027 di Bandar Lampung.

Menurutnya, pengukuhan pengurus Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol di Lampung dilakukan secara khusus karena berkaitan dengan agenda Rakernas MTI tersebut.

“Rakernas MTI tahun 2027 akan dilaksanakan di Lampung. Karena itu pengukuhan ketua forum dan jajarannya dilaksanakan di Bandar Lampung,” ujarnya.

Haris berharap forum tersebut dapat menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, praktisi, pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong perkembangan ekosistem jalan tol, khususnya di Lampung dan Sumatera.

Bukan Regulator, Bukan BUJT

Sementara itu, Ketua Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol Pengurus Pusat MTI, Dr (c) M Alkautsar, menjelaskan forum tersebut lahir dari gagasan untuk melihat persoalan jalan tol secara lebih luas.

Menurutnya, perkembangan jalan tol di Indonesia telah melahirkan persoalan yang semakin kompleks.

“Jalan tol hari ini tidak sekadar persoalan beton, aspal, gerbang tol dan berapa kilometer jalan yang berhasil kita bangun,” kata Alkautsar.

Dalam ekosistem jalan tol terdapat pemerintah dan regulator, BUJT, investor, perusahaan konstruksi dan pemeliharaan, kepolisian, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, pelaku logistik, UMKM, media hingga masyarakat yang berada di sekitar koridor jalan tol.

“Itulah mengapa kita menyebutnya sebuah ekosistem. Karena satu persoalan di jalan tol hampir tidak pernah berdiri sendiri,” ujarnya.

Alkautsar menegaskan Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol bukan regulator maupun BUJT.

Forum tersebut juga bukan organisasi yang dibentuk untuk mencari pihak yang disalahkan ketika terjadi persoalan di jalan tol.

“Forum ini mengambil posisi sebagai jembatan atau kolaborator. Jembatan antara regulator dengan badan usaha, pemerintah dengan masyarakat, kepentingan investasi dengan kepentingan publik, serta pengalaman praktis di lapangan dengan pemikiran akademik,” katanya.

Menurutnya, forum tetap memiliki independensi intelektual. Kritik dan pengawasan tetap diperlukan, tetapi harus dilakukan berbasis data dan objektivitas serta disertai rekomendasi yang dapat menjadi solusi.

Dari Pembangunan ke Manfaat

Alkautsar mengatakan perjalanan pembangunan jalan tol di Indonesia telah berlangsung sejak pembangunan Tol Jagorawi pada 1978 dengan panjang sekitar 59 kilometer.

Seiring waktu, jaringan jalan tol berkembang ke berbagai wilayah Indonesia dan tidak lagi sekadar menghubungkan satu kota dengan kota lainnya.

“Jalan tol telah menjadi bagian dalam perjalanan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Ia menghubungkan pusat produksi dengan pusat distribusi,” katanya.

Karena itu, tantangan ke depan menurutnya bukan hanya membangun jaringan jalan tol lebih panjang, tetapi bagaimana memastikan pengelolaannya semakin baik.

“Paradigmanya harus mulai bergeser dari sekadar infrastructure oriented menuju people oriented dan sustainability oriented,” ujarnya.

Ia juga menyinggung perubahan standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol yang tengah dipersiapkan Kementerian Pekerjaan Umum.

Menurut Alkautsar, Permen PU Nomor 16 Tahun 2014 menggunakan delapan substansi dengan 49 indikator. Sementara dalam rancangan perubahan SPM, pendekatan diarahkan menjadi tiga parameter dengan 64 indikator.

Perubahan tersebut mencakup penguatan pengujian kondisi jalan, penambahan CCTV, aspek keselamatan, pelayanan SPKLU hingga penguatan sanksi administratif.

Namun, menurut dia, bertambahnya indikator tidak otomatis menjadi ukuran utama keberhasilan pelayanan jalan tol.

“Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah bertambahnya standar tersebut benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat,” katanya.

Ia menilai penerapan standar pelayanan juga perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing ruas jalan tol.

“Jalan tol dalam kota berbeda dengan jalan tol antarkota. Karakteristik ruas di wilayah Sumatera dan Jawa juga berbeda,” ujarnya.

Melalui Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol, berbagai pihak diharapkan dapat terus mempertemukan perspektif, membaca persoalan berdasarkan data, serta merumuskan langkah bersama agar konektivitas jalan tol dapat menghasilkan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat dan daerah.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading