Lampung
Gubernur Lampung dan Ketua MPR RI Hadiri Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad di PKOR Way Halim
Alteripost Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua TP-PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza bersama Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Muzani berbaur dengan ribuan masyarakat menghadiri Tabligh Akbar bersama Ustadz Prof. H. Abdul Somad, Lc., D.E.S.A., Ph.D di Lapangan PKOR Way Halim, Bandar Lampung, Jum’at (25/4/2025).
Dalam sambutannya, Ahmad Muzani mengucapkan terima kasih atas kesediaan Ustadz Abdul Somad hadir di tengah-tengah masyarakat Bandar Lampung untuk membimbing di jalan kebaikan.
“Mari kita berdoa, mudah-mudahan UAS tetap dikaruniai umur panjang dan sehat wal’afiat,” harapnya dan disambut ucapan Aamiin dari jamaah.
Muzani mengajak para jamaah yang hadir untuk mensyukuri hidup dalam suasana kemajuan zaman seperti saat ini dimana berbagai macam kemudahan dengan adanya kemajuan teknologi.
Namun, menurutnya saat ini umat masih dihadapkan dengan berbagai permasalahan-permasalahan baru, seperti permasalahan etika.
Untuk menghadapi berbagai permasalahan tersebut, Muzani berpendapat bahwa tabligh akbar, pengajian dan mendengarkan tausyiah dari para ulama merupakan upaya diri untuk mengingat dan tetap di jalan yang benar dan diridhoi oleh Allah SWT.
“Oleh karena itu bapak dan ibu sekalian, simaklah, dengarlah apa yang akan disampaikan dalam tausyiah yang akan disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad, itu sabagai sebuah cara kita untuk mengingatkan agar hidup kita tetap berada dalam rel yang benar,” pesannya.
Sebagai negara kesatuan, Muzani menekankan bahwa Indonesia membutuhkan rakyatnya untuk beriman agar menambah kekuatan, kebaikan dan mengamalkan ajaran agama apapun dengan baik dan benar.
Ia juga menegaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Muzani meyakini semakin dalamnya keimanan dan keyakinan itu tumbuh maka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pancasila juga akan semakin kuat.
“Itu sebabnya semakin kita beriman, semakin kita menghargai orang, semakin kita beramal dan meyakini atas keimanan kita, semakin kita menghargai sesama,” pungkasnya.
Muzani mengungkapkan bahwa Provinsi Lampung merupakan Indonesia Mini dimana berbagai suku, bangsa dan agama ada didalamnya.
Ia sendiri mengagumi kerukunan dan keguyuban masyarakat Lampung walaupun berbeda latar belakang satu sama lain.
“Itu sebabnya ketika disebutkan salam Tabik Pun, mereka akan serentak menjawab Ya Pun, itu adalah salam bahwa kita semua berada di tanah Lampung dan kita akan menjunjung tinggi harkat dan martabat Lampung, itulah Indonesia,” ujarnya.
Muzani berharap Indonesia selalu menjadi negara yang kuat dan bertumbuh agar cita-cita Indonesia Emas 2045 dapat terwujud.
Dalam tausyiahnya, Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Hal tersebut menurutnya tercermin dari butir nomor 1 dalam Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dimana hal tersebut selaras dengan ajaran agama yaitu mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa dan percaya bahwa segala sesuatu berasal dari-Nya
UAS mengingatkan bahwa setiap pemimpin dan umat memiliki tanggung jawab yang besar di hadapan Allah SWT.
Ia menegaskan bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, termasuk niat, perbuatan dan keputusan yang diambil.
Oleh karena itu, UAS menekankan pentingnya rasa takut kepada Allah (khauf) harus menjadi dasar dalam setiap tindakan, baik bagi yang memimpin maupun yang dipimpin.
Ia menegaskan bahwa pemimpin yang takut kepada Allah tidak akan berbuat zalim karena sadar bahwa setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.
UAS sendiri terakhir datang ke Provinsi Lampung pada 7 tahun yang lalu atau pada tahun 2018 silam.(*)
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

