Lampung
Gubernur Mirza Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat yang Digagas Presiden Prabowo Subianto
Alteripost Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendukung penuh program Sekolah Rakyat yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai langkah untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui peningkatan kualitas pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Dukungan Gubernur itu disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung M. Firsada dalam Rapat tindak lanjut pembangunan Sekolah Rakyat yang digelar di Ruang Sakai Samabayan, Kompleks Kantor Gubernur, Bandarlampung, Senin (05/05/2025).
Rapat dipimpin langsung Pj. Sekdaprov Firsada dan merupakan tindak lanjut survei lokasi yang dilakukan oleh Wakil GubernurJihan untuk menilai kelayakan lokasi yang akan digunakan sebagai tempat pembangunan.
Firsada menegaskan bahwa Gubernur Mirza memberikan perhatian serius untuk memastikan provinsi ini menjadi bagian dari pelaksanaan tahap awal program Sekolah Rakyat. “Gubernur sangat berkomitmen mendukung program ini. Kami menargetkan agar salah satu dari dua lokasi yang telah diusulkan bisa mulai dibangun tahun ini. Ini bukan hanya sekadar proyek pembangunan, tetapi langkah nyata untuk memastikan masa depan pendidikan anak-anak Lampung,” ujar Firsada.
Seperti diketahui, Sekolah Rakyat merupakan program yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Sekolah ini dirancang dengan model pendidikan berasrama yang menekankan pengembangan karakter, mirip dengan konsep Taruna Nusantara, untuk membentuk generasi yang tangguh, mandiri, dan siap bersaing di tingkat nasional maupun global.
Program ini juga bertujuan memberikan kesempatan kepada anak-anak dari keluarga miskin agar dapat menempuh pendidikan yang berkualitas dan memperoleh keterampilan yang memadai untuk masa depan mereka.
Program Sekolah Rakyat sangat selaras dengan misi kedua dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela, yaitu memperkuat sumber daya manusia yang unggul dan produktif. Salah satu cara mewujudkan misi ini adalah dengan memberikan akses pendidikan yang berkualitas kepada generasi muda Lampung, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Melalui program ini, diharapkan generasi muda dapat memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang berguna bagi kemajuan pribadi dan daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung telah mengusulkan dua lokasi sebagai calon tempat pembangunan Sekolah Rakyat, yakni: Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan (prioritas), dan Slusuban, Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi menyampaikan bahwa Kota Baru dipilih sebagai lokasi utama karena akses jalan dan utilitas pendukung yang sudah tersedia. Selain itu, status lahan telah memiliki sertifikat hak milik atas nama Pemerintah Provinsi Lampung. Namun, terdapat beberapa dokumen teknis yang harus segera dilengkapi agar pembangunan dapat dimulai pada tahap pertama pada Juli 2025, sesuai dengan rencana Kementerian Sosial dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Pada rapat ini, kami melakukan koordinasi lintas sektor untuk mempercepat pemenuhan persyaratan administrasi. Kami berharap agar Lampung tidak tertinggal dalam pelaksanaan program ini,” ungkap Aswarodi.
Hal ini juga merupakan kolaborasi nyata dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, yang turut hadir dalam rapat tindak lanjut ini dan memberikan dukungan penuh dalam pemenuhan persyaratan administrasi yang diperlukan untuk kelancaran pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah tersebut.
Tahap pertama pembangunan Sekolah Rakyat akan dilaksanakan di 100 titik di seluruh Indonesia, dengan 47 di antaranya dibiayai oleh Kementerian PUPR, sedangkan sisanya akan dibangun dengan pendanaan dari Kementerian Sosial. Provinsi Lampung berusaha agar salah satu lokasinya dapat masuk dalam daftar tersebut.
Dengan komitmen penuh dari Gubernur Mirza dan Wagub Jihan serta dukungan dari seluruh perangkat daerah, serta kolaborasi yang erat dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Provinsi Lampung optimistis dapat berkontribusi dalam mewujudkan visi Presiden Prabowo untuk menciptakan Indonesia yang lebih maju dan berkeadilan melalui pendidikan, sekaligus memperkuat sumber daya manusia yang unggul dan produktif, sebagaimana tertuang dalam misi Gubernur Lampung.(*)
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

