Connect with us

Lampung

Lampung Siap Jadi Pelopor Sekolah Rakyat 2025, Mensos dan Wagub Tinjau Lokasi Sementara

Published

on

Alteripost Lampung – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela mendampingi Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf dalam kunjungan kerja ke Provinsi Lampung untuk meninjau langsung kesiapan program Sekolah Rakyat yang akan segera diluncurkan.

Provinsi Lampung menjadi salah satu Provinsi percontohan pertama bersama beberapa Provinsi lain yang akan melaksanakan program Sekolah Rakyat pada tahun 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf meninjau langsung Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung, Natar-Lampung Selatan, Senin (12/5/2025).

BPSDM Provinsi Lampung rencananya akan dijadikan tempat kegiatan belajar sekolah rakyat sementara sebelum Gedung Sekolah Rakyat di Kota Baru dibangun.

“Saya bersama Anggota DPR RI kita dari komisi VIII Dapil Lampung, hari ini punya kesempatan untuk meninjau calon tempat penyelenggaraan sekolah rakyat tahun 2025-2026, jadi ini adalah penyelenggaraan pertama yang insya Allah jika nanti gedung selesai dialihkan ke sekolah tersebut,” ungkap Syaifullah Yusuf di sela-sela kunjungannya.

Syaifullah Yusuf menambahkan bahwa untuk tahun 2025 ini memang diawali dengan menggunakan atau memanfaatkan gedung-gedung yang sudah ada namun tetap memiliki nilai kelayakan untuk proses penyelenggaraan sekolah rakyat.

Peninjauan dilakukan di beberapa lokasi BPSDM, seperti : asrama dan ruang kelas. Saifullah Yusuf mengecek secara langsung ruang asrama dan ruang kelas yang ada di BPSDM Provinsi Lampung.

Ia mengatakan bahwa pihak kementerian sosial hanya mengusulkan titik lokasi untuk dijadikan sekolah rakyat, selanjutnya pihak Kementerian Pekerjaan Umum yang akan menilai layak atau tidaknya sarana dan prasarana yang diusulkan.

“Kami hanya mengusulkan titik-titik dimana sekolah rakyat bisa dimulai tahun ini, nanti kemudian PU (Pekerjaan Umum) akan survei ke sini untuk menentukan layak tidaknya, setelah itu ditindaklanjuti dengan rencana untuk renovasi dalam rangka memenuhi semua sarana prasarana yang dibutuhkan,” ucap Syaifullah Yusuf.

Menteri Sosial menyampaikan bahwa Sekolah Rakyat bertujuan untuk memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal dalam hal pendidikan, khususnya masyarakat miskin dan ekstrem miskin.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh sarana dan prasarana sudah siap, serta pelaksanaan program ini benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Menteri Sosial.

Mensos juga berkesempatan memaparkan secara ringkas bahwa Sekolah Rakyat ini merupakan jawaban dari isu kemiskinan dan pendidikan, menurutnya setiap anak memiliki kesetaraan dalam hak akses mendapatkan pendidikan.

Tampilan prototipe bangunan dan gedung sekolah rakyat dan proses selektifitas calon siswa sekolah rakyat yang harus terdata dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kategori Desil 1 yaitu kelompok keluarga miskin dan ekstrem miskin.

Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menyatakan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pelaksanaan program ini. Ia juga menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi di tingkat daerah akan terus ditingkatkan agar pelaksanaan Sekolah Rakyat berjalan lancar.

“Terima kasih banyak kepada Pak Menteri Sosial yang sudah berkenan untuk meninjau calon lokasi sekolah rakyat untuk sementara, dan kami hari ini mengusulkan fasilitas BPSDM Provinsi ini untuk nanti digunakan sekolah rakyat sementara, sambil kita menunggu konfirmasi dari pemerintah pusat baik itu dari Kemensos dan Kementerian PU, untuk lokasi yang kita tawarkan di lahan kosong di Kota Baru, jadi kita harapkan selama satu tahun berjalan disini sambil menunggu sekolah rakyat dibangun di Kota Baru,” terang Jihan.

Jihan menambahkan bahwa untuk gelombang pertama sekolah rakyat tahun 2025, Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan 4 Rombongan Belajar (Rombel) untuk siswa/i SMA yang berjumlah 100 orang. Jihan juga mengatakan bahwa seluruh biaya Sekolah Rakyat dibebankan pada APBN sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan adanya peninjauan ini, diharapkan program Sekolah Rakyat dapat segera diimplementasikan secara menyeluruh di berbagai wilayah di Provinsi Lampung, dan memberikan harapan baru bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk menggapai masa depan yang lebih baik dan memperbaiki standar hidup para siswa yang nantinya akan mengubah kondisi perekonomian keluarganya. Dan Hal ini sejalan dengan Tema Sekolah Rakyat : Negara Hadir untuk memuliakan orang Miskin.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Bandar Lampung

Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan

Published

on

Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).

Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.

“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.

“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.

Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.

Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.

“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.

Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.

“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.

Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.

“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.

Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.

Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.

“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.

Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading