Ruwajurai
Kanwil Kemenkumham Lampung Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Merah Putih Tahun 2025
Alteripost Lampung – Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di aula kantor wilayah dan daring melalui zoom dan siaran langsung melalui kanal youtube Kanwil Kemenkum Lampung. Rabu, (21/5/2025).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Santosa, serta dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Struktural, tamu undangan, dan peserta sosialisasi yang berjumlah 100 orang. Peserta terdiri dari perwakilan perangkat desa, kelurahan, notaris, dan stakeholder terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan kebijakan nasional serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung legalitas dan percepatan pendirian koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono, disebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk konkret layanan yang diberikan Kantor Wilayah kepada masyarakat. “Sosialisasi ini dimaksudkan sebagai sarana penyebarluasan informasi layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa, kelurahan, notaris, dan stakeholder tentang percepatan pendirian koperasi yang sah secara hukum,” ujar Benny.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Santosa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam mempercepat pendirian koperasi melalui penyederhanaan layanan hukum. “Kementerian Hukum memiliki peran strategis yaitu memberikan kemudahan dan fasilitas pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi,” jelas Santosa. Ia menambahkan, “Saya berharap koperasi yang akan didirikan tidak hanya menjadi wadah ekonomi formal, tetapi juga menjadi simbol semangat kebersamaan dan kemandirian masyarakat di Provinsi Lampung.”
Lebih lanjut, Santosa menekankan pentingnya peran notaris dalam memastikan aspek legalitas koperasi. “Keterlibatan Notaris sangat dibutuhkan dalam memastikan koperasi tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan pada kesempatan ini saya menghimbau para notaris untuk memfasilitasi,” tegasnya.
Sesi sosialisasi terbagi ke dalam empat materi inti yang dipandu oleh Penyuluh Hukum Madya Nurka Lingga sebagai moderator. Materi pertama disampaikan oleh Ketua Tim Pokja Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Anita Savitri, yang membahas peran Kementerian Hukum dalam mendukung legalitas koperasi. Materi kedua dibawakan oleh Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi, Try Aditya, yang menekankan kebijakan percepatan pembentukan koperasi berbasis desa dan kelurahan.
Selanjutnya, materi ketiga disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, I Wayan Gunawan, mengenai sinergi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program koperasi. Sementara itu, sesi keempat menghadirkan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Lampung, Zul April, yang menjelaskan peran vital notaris dalam proses pendirian koperasi sesuai regulasi yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai pentingnya legalitas dalam pendirian koperasi serta mampu mengimplementasikan informasi yang diterima di lingkungan desa dan kelurahan masing-masing. Kementerian Hukum Lampung berharap kegiatan ini menjadi langkah awal yang konkret dalam mendorong terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang kuat secara hukum, berdaya saing, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di Provinsi Lampung.(*)
Ruwajurai
Ratusan Senjata Api dan Amunisi Dimusnahkan, Polda Lampung Perketat Pengawasan
Alteripost Lampung – Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung mengamankan proses pemusnahan barang bukti berupa ratusan senjata api dan amunisi hasil penyerahan sukarela masyarakat di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah guna mencegah penyalahgunaan senjata api ilegal.
Pemusnahan dilakukan terhadap 166 pucuk senjata api yang terdiri dari 140 senjata api laras pendek dan 26 senjata api laras panjang. Selain itu, sebanyak 114 butir amunisi dari berbagai kaliber turut dimusnahkan.
Proses pengamanan dipimpin personel ahli Detasemen Gegana di bawah pimpinan Iptu Posler Sitanggang. Sebelum dimusnahkan, setiap senjata terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada amunisi yang masih tersisa di dalam silinder maupun magasin sehingga proses penghancuran berlangsung aman sesuai prosedur.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, di antaranya Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi. Kehadiran para pimpinan daerah tersebut menjadi simbol sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga stabilitas keamanan.
Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol Yustanto Mujiharso melalui Danden Gegana menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan berdasarkan surat perintah resmi.
“Seluruh senjata yang dimusnahkan dipastikan sudah tidak dapat digunakan kembali sehingga tidak berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Polda Lampung berharap pemusnahan barang bukti ini dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal maupun rakitan. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga menjadi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin serta pentingnya peran aktif warga dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Provinsi Lampung.(*)

