Ruwajurai
Perluas Akses Keadilan, Kemenkumham Lampung Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa
Alteripost Bandar Lampung – Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025 di Aula Kantor Wilayah secara dan Kelurahan Kota Sepang Secara Daring.
Sosialisasi ini diikuti oleh peserta dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung, Peserta Peacemaker Justice Award Tahun 2025, Peserta Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Kelompok Kadarkum Angkatan 1 dan 2, Perwakilan Muslimat NU Provinsi Lampung serta perwakilan desa/kelurahan yang menjadi sasaran pembentukan Posbankum. Kehadiran para peserta menunjukkan antusiasme dan komitmen bersama dalam mendukung penyediaan akses keadilan bagi masyarakat.
Dalam laporannya, Ibu Laila Yunara, selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman teknis dan regulatif kepada para pemangku kepentingan tentang tata cara pembentukan Posbankum yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Bapak Santosa, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran Posbankum sebagai ujung tombak pelayanan hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu. Beliau juga menekankan bahwa pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum yang berkualitas dan berkeadilan. “Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan adalah langkah strategis untuk memperluas akses keadilan, terutama bagi kelompok rentan. Kehadiran para paralegal sangat berarti mengingat layanan hukum formal masih terbatas untuk dapat menjangkau masyarakat luas. Paralegal akan menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendekatkan dengan sistem hukum yang ada” jelas Bapak Santosa. ia menambahkan “Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan didasarkan pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Artinya, semua warga negara berhak mendapatkan keadilan tanpa memandang latar belakang. Prinsip ini dijamin oleh konstitusi dan sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden, yaitu memperkuat reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi, serta mendorong pemberantasan korupsi dan narkoba. Salah satu bentuk nyata dari kesetaraan hukum ini adalah memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.”
Materi inti dalam sosialisasi ini disampaikan oleh narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Bapak RS Habibi, yang merupakan JF Penyuluh Hukum Ahli Madya. Beliau menjelaskan secara rinci mengenai regulasi, mekanisme pembentukan, hingga standar layanan Posbankum sesuai ketentuan yang berlaku. Materi yang disampaikan mendapat perhatian besar dari peserta, terutama menyangkut proses akreditasi, kerjasama dengan organisasi bantuan hukum, serta aspek pengawasan terhadap layanan Posbankum.
Sesi diskusi berlangsung dengan aktif dan interaktif. Para peserta tidak hanya mengajukan pertanyaan, namun juga berdiskusi mengenai tantangan dan kebutuhan riil di wilayah masing-masing terkait pendirian dan operasionalisasi Posbankum. Moderator berhasil menjaga dinamika diskusi agar tetap fokus dan produktif.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami urgensi serta langkah-langkah pembentukan Posbankum secara menyeluruh. Harapan dari kegiatan sosialisasi ini adalah proses pembentukan Posbankum tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi dapat segera diimplementasikan secara nyata, sehingga kehadiran Posbankum benar-benar menjadi solusi akses hukum yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat desa dan kelurahan.(*)
Ruwajurai
Kepemimpinan Berganti, Polda Lampung Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Alteripost Bandar Lampung – Era baru kepemimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi dimulai melalui upacara Serah Terima Pataka dari Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. kepada Brigjen Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum., Kamis (15/10/2026).
Upacara yang dikemas dalam konsep Farewell and Welcome Parade tersebut berlangsung khidmat di halaman Markas Polda Lampung. Kegiatan ini dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat utama Polda Lampung, serta tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat.
Dalam momentum perpisahannya, Irjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran kepolisian dan masyarakat Lampung atas dukungan serta kerja sama selama dirinya menjabat sebagai Kapolda Lampung.
Ia berharap berbagai program dan capaian yang telah dibangun dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Terima kasih atas kerja sama dan dukungannya. Saya titipkan Polda Lampung dan seluruh jajarannya untuk terus menjaga kamtibmas demi kenyamanan masyarakat,” ujar Helfi dalam sambutannya.
Sementara itu, Brigjen Pol. Yustan Alpiani menyatakan kesiapannya mengemban amanah sebagai Kapolda Lampung. Ia berkomitmen melanjutkan program-program yang telah berjalan sekaligus mendorong inovasi dalam pelayanan kepolisian dan penegakan hukum.
Suasana kebersamaan juga terlihat dalam sesi foto bersama seusai upacara. Brigjen Yustan Alpiani tampak berdiri bersama jajaran pejabat kepolisian, TNI, pejabat sipil, serta anggota Bhayangkari yang mengenakan seragam berwarna merah muda.
Serah terima Pataka tersebut menjadi bagian dari rangkaian pergantian kepemimpinan di tubuh Polda Lampung. Momentum ini sekaligus menandai dimulainya tugas Brigjen Yustan Alpiani dalam memimpin jajaran kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Lampung.
Ke depan, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan terus diperkuat guna mewujudkan Lampung yang aman, damai, dan kondusif. (Indra)

