Ruwajurai
Perluas Akses Keadilan, Kemenkumham Lampung Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa
Alteripost Bandar Lampung – Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025 di Aula Kantor Wilayah secara dan Kelurahan Kota Sepang Secara Daring.
Sosialisasi ini diikuti oleh peserta dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung, Peserta Peacemaker Justice Award Tahun 2025, Peserta Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Kelompok Kadarkum Angkatan 1 dan 2, Perwakilan Muslimat NU Provinsi Lampung serta perwakilan desa/kelurahan yang menjadi sasaran pembentukan Posbankum. Kehadiran para peserta menunjukkan antusiasme dan komitmen bersama dalam mendukung penyediaan akses keadilan bagi masyarakat.
Dalam laporannya, Ibu Laila Yunara, selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman teknis dan regulatif kepada para pemangku kepentingan tentang tata cara pembentukan Posbankum yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Bapak Santosa, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran Posbankum sebagai ujung tombak pelayanan hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu. Beliau juga menekankan bahwa pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum yang berkualitas dan berkeadilan. “Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan adalah langkah strategis untuk memperluas akses keadilan, terutama bagi kelompok rentan. Kehadiran para paralegal sangat berarti mengingat layanan hukum formal masih terbatas untuk dapat menjangkau masyarakat luas. Paralegal akan menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendekatkan dengan sistem hukum yang ada” jelas Bapak Santosa. ia menambahkan “Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan didasarkan pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Artinya, semua warga negara berhak mendapatkan keadilan tanpa memandang latar belakang. Prinsip ini dijamin oleh konstitusi dan sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden, yaitu memperkuat reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi, serta mendorong pemberantasan korupsi dan narkoba. Salah satu bentuk nyata dari kesetaraan hukum ini adalah memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.”
Materi inti dalam sosialisasi ini disampaikan oleh narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Bapak RS Habibi, yang merupakan JF Penyuluh Hukum Ahli Madya. Beliau menjelaskan secara rinci mengenai regulasi, mekanisme pembentukan, hingga standar layanan Posbankum sesuai ketentuan yang berlaku. Materi yang disampaikan mendapat perhatian besar dari peserta, terutama menyangkut proses akreditasi, kerjasama dengan organisasi bantuan hukum, serta aspek pengawasan terhadap layanan Posbankum.
Sesi diskusi berlangsung dengan aktif dan interaktif. Para peserta tidak hanya mengajukan pertanyaan, namun juga berdiskusi mengenai tantangan dan kebutuhan riil di wilayah masing-masing terkait pendirian dan operasionalisasi Posbankum. Moderator berhasil menjaga dinamika diskusi agar tetap fokus dan produktif.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami urgensi serta langkah-langkah pembentukan Posbankum secara menyeluruh. Harapan dari kegiatan sosialisasi ini adalah proses pembentukan Posbankum tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi dapat segera diimplementasikan secara nyata, sehingga kehadiran Posbankum benar-benar menjadi solusi akses hukum yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat desa dan kelurahan.(*)
Ekonomi dan Bisnis
HIPMI Lampung Dorong Sinergi Pengusaha, Pemerintah dan OJK Lewat FORBISDA 2026
Ampunnews Bandar Lampung – Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Lampung menggelar kegiatan Forum Bisnis Daerah (FORBISDA) Tahun 2026 di Hotel Emersia, Senin (11/05/2026).
Kegiatan ini menjadi ajang penguatan jejaring usaha, peningkatan literasi keuangan, serta kolaborasi strategis antar pelaku usaha muda di Provinsi Lampung.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum BPD HIPMI Lampung periode 2025–2028, Gilang Ramadhan beserta jajaran pengurus HIPMI Lampung. Turut hadir mewakili Gubernur Lampung dari unsur Bappeda Provinsi Lampung, Dirbinmas Polda Lampung Kombes Pol. A.F. Indra Napitupulu, serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari OJK hadir Dwi Krisna Yudi Pramono yang turut memberikan sambutan sekaligus pemaparan terkait pentingnya literasi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Kegiatan FORBISDA ini dipimpin oleh Ketua Pelaksana Arienaldo Rahman yang menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi ruang strategis bagi para pengusaha muda untuk memperkuat konektivitas bisnis, memperluas wawasan usaha, serta membangun kolaborasi lintas sektor di Lampung.
“FORBISDA bukan hanya forum diskusi bisnis, tetapi juga wadah mempertemukan ide, inovasi, dan peluang kolaborasi antar pengusaha muda daerah. Kami ingin HIPMI Lampung menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang adaptif dan berdaya saing,” ujar Arienaldo dalam sambutannya.
Sementara itu, Ketua Umum BPD HIPMI Lampung, Gilang Ramadhan, menegaskan pentingnya sinergi antara pengusaha, pemerintah, aparat keamanan, dan lembaga jasa keuangan dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, tantangan dunia usaha saat ini menuntut para pelaku usaha muda untuk lebih inovatif, cerdas dalam pengelolaan keuangan, serta memahami regulasi dan perlindungan konsumen di era digitalisasi ekonomi.
“Kami ingin pengusaha muda Lampung tidak hanya berkembang secara bisnis, tetapi juga memiliki pemahaman kuat terhadap tata kelola usaha yang sehat, transparan, dan berkelanjutan,” kata Gilang.
Dalam kesempatan tersebut, OJK menjadi salah satu fokus utama pembahasan seminar. Dwi Krisna Yudi Pramono menekankan bahwa literasi keuangan menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan terpercaya.
Ia menjelaskan bahwa OJK terus mendorong edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar semakin memahami produk dan layanan jasa keuangan, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap investasi ilegal, pinjaman online ilegal, serta berbagai bentuk kejahatan keuangan digital.
“OJK hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra strategis masyarakat dan pelaku usaha dalam menciptakan sektor jasa keuangan yang aman, sehat, dan inklusif. Pengusaha muda harus memahami pentingnya perlindungan konsumen dan pengelolaan keuangan yang bijak agar usaha dapat tumbuh berkelanjutan,” ujar Dwi Krisna Yudi Pramono.
Selain memberikan edukasi terkait perlindungan konsumen dan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), OJK juga membuka ruang diskusi interaktif bersama peserta seminar terkait akses pembiayaan UMKM, digitalisasi layanan keuangan, hingga tantangan pengusaha muda dalam memperoleh permodalan usaha.
Kehadiran Dirbinmas Polda Lampung Kombes Pol. A.F. Indra Napitupulu turut memperkuat pesan pentingnya stabilitas keamanan dan kondusivitas daerah sebagai faktor pendukung pertumbuhan investasi dan dunia usaha di Lampung.
Forum bisnis ini diikuti peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, mulai dari pengusaha muda, pelaku UMKM, komunitas bisnis, hingga unsur organisasi kepemudaan. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi seminar, diskusi, dan networking bisnis yang berlangsung sepanjang kegiatan.
Melalui FORBISDA 2026, HIPMI Lampung berharap tercipta kolaborasi nyata antara pengusaha muda, pemerintah, dan lembaga strategis seperti OJK dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan. (Gus)

