Lampung
Pelantikan Bupati Pesawaran 2025–2030: Mirza Tekankan Sinergi dengan Pemprov Lampung
Alteripost Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melantik Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2025–2030, di Balai Keratun Lt. 3, Komplek Kantor Gubernur Pemerintah Provinsi Lampung, Bandarlampung, Rabu (27/08/2025).
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3.2876 Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur Mirza berpesan agar Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran yang baru saja dilantik dapat memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi. Ia menekankan bahwa penyusunan RPJMD Kabupaten Pesawaran harus selaras dengan arah pembangunan Provinsi Lampung, bahkan dengan visi besar Indonesia Emas 2045.
Mirza menekankan bahwa jabatan kepala daerah bukan sekadar kehormatan, tetapi juga amanah besar untuk mengabdi dan bekerja sepenuh hati bagi rakyat.
“Selamat bertugas kepada Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M. sebagai Bupati dan Antonius Muhammad Ali, S.H. sebagai Wakil Bupati Pesawaran untuk masa jabatan 2025–2030. Saya percaya, kepemimpinan yang baru ini akan membawa semangat baru, inovasi baru, dan energi baru untuk membangun Pesawaran lebih maju,” ujar Mirza.
Gubernur Mirza menilai ada banyak tanggungjawab yang telah menanti Bupati, antara lain memastikan tata kelola pemerintahan berjalan baik, khususnya dalam pengelolaan aparatur. Bupati juga bertanggung jawab penuh pada pembinaan, manajemen, dan pengembangan ASN dengan prinsip sistem merit—berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta membangun iklim kerja yang harmonis, profesional, dan penuh semangat pelayanan.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Mirza mengajak Kabupaten Pesawaran dan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya untuk menjalin sinergi dengan Pemerintah Provinsi agar perencanaan dan pelaksanaannya berjalan selaras.
Gubernur Mirza juga menyoroti sejumlah capaian pembangunan di Pesawaran yang perlu terus ditingkatkan, seperti pertumbuhan ekonomi yang saat ini berada di angka 3,9 persen, tingkat kemiskinan 11,86 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,36 persen, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 70,24.
Menurutnya, hal-hal tersebut perlu dioptimalkan agar sejajar dengan capaian Provinsi Lampung. Fokus pembangunan lima tahun ke depan diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan yang terjangkau, akses kesehatan gratis, serta perbaikan infrastruktur, khususnya jalan-jalan desa dan kecamatan di Pesawaran.
Gubernur Mirza memaparkan tiga misi pembangunan Lampung 2025–2030, yaitu: mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, mandiri, dan inovatif; memperkuat sumber daya manusia unggul dan produktif; serta meningkatkan kehidupan masyarakat yang beradab, berkeadilan, berkelanjutan, dengan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berintegritas. Ia juga berpesan agar kepemimpinan baru memperkuat program desa melalui penguatan BUMDes dan koperasi, menyiapkan unit produksi berbasis masyarakat, serta menjaga stabilitas harga pangan dengan memprioritaskan produk lokal.
“Fokus kerja pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati yang baru adalah bagaimana memperbaiki Pesawaran. Kita sangat paham dengan segala keterbatasan anggaran, tapi justru di situ diperlukan kreativitas, inovasi, dan kolaborasi. Saya yakin dan percaya Bupati dan Wakil Bupati bisa melakukan itu dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Dalam pelantikan ini, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza juga turut menyerahkan surat tugas Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dekranasda, dan Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Pesawaran.
Hadir pada pelantikan itu, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza, serta H. Zulkifli Anwar (DPR RI), Chusnunia Chalim (DPR RI), Mukhlis Basri (DPR RI), Deddy Winarwan, (Direktur Evaluasi Kinerja Ditjen Otda), Raden Adipati Surya (Bupati Way Kanan 2021 – 2025), H. Pandu Kesuma Bangsa (Wabup Lamsel 2021 – 2025), Nuri Maulida Pandu (Ketua TP. PKK Lamsel 2021-2025), Stafsus Menteri Perhubungan, Dirut Bank Lampung, AKBP Maya Henny Hijtijahubessy (Irwasda Polda Banten), dan jajaran Forkopimda Pemerintah Kabupaten Pesawaran. (*)
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

