Lampung Selatan
Wabup Syaiful Paparkan LKPj 2025, Kinerja Fiskal Lampung Selatan Dinilai Kuat
Alteripost Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mencatat kinerja fiskal yang solid sepanjang tahun 2025 dengan realisasi pendapatan daerah mencapai 97,08 persen.
Capaian tersebut disampaikan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2025 yang dipaparkan dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (31/3/2026).
Laporan disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, mewakili Bupati Radityo Egi Pratama, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II Benny Raharjo.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri 39 dari total 50 anggota DPRD, serta jajaran Forkopimda, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan para camat se-Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pemaparannya, Syaiful menegaskan bahwa penyampaian LKPj merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Laporan tersebut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada publik melalui DPRD.
“LKPj ini merupakan potret komprehensif atas kinerja pembangunan sepanjang tahun 2025 yang tetap berorientasi pada visi besar Lampung Selatan menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Secara rinci, Pemkab Lampung Selatan mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp2,36 triliun dari target Rp2,43 triliun. Capaian tersebut didorong oleh optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta efektivitas dana transfer.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,30 triliun atau 89,82 persen dari pagu anggaran sebesar Rp2,56 triliun. Belanja tersebut difokuskan pada sektor pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan penguatan infrastruktur wilayah.
Penyampaian LKPj tersebut mendapat respons positif dari DPRD. Melalui pandangan umum fraksi, Fraksi PAN yang diwakili Bayu Prasetya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah.
Ia menilai, upaya percepatan pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi kerakyatan menjadi indikator penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami menerima LKPj Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Bayu.
Menanggapi pandangan fraksi, Syaiful menegaskan bahwa seluruh masukan legislatif akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas kinerja ke depan.
Ia juga menyoroti pentingnya transformasi birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus tidak menjadi penghambat pelayanan publik.
“Ke depan, kolaborasi lintas sektor akan terus diperkuat untuk menghadapi tantangan global, termasuk isu perubahan iklim, agar pembangunan dapat dirasakan merata hingga ke pelosok desa,” ujarnya.(*)
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

