Lampung
Pemprov Lampung Dorong Kesadaran Masyarakat Lewat Program Diskon PKB dan Penghapusan Denda
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung percepatan pembangunan.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan program yang berlangsung hingga Agustus 2026 tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Selain bertujuan meringankan masyarakat dalam membayar pajak, kami juga berharap program ini dapat menstimulus partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta membantu pendataan kendaraan yang aktif di Provinsi Lampung,” ucap Wagub saat meluncurkan program tersebut di halaman UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).
Pada kesempatan tersebut, Wagub Jihan juga meninjau langsung layanan di UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, mulai dari loket pendaftaran, area pemeriksaan fisik kendaraan, hingga loket pembayaran.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal selama pelaksanaan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Dalam kegiatan itu, Wagub didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Wadirlantas Polda Lampung, Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Lampung, serta sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam program tersebut, Pemprov Lampung memberikan sejumlah insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Salah satunya berupa keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu hingga lima tahun.
Melalui skema tersebut, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak berjalan satu tahun ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan yang selama ini menunggak untuk kembali aktif membayar pajak.
Selain itu, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini patuh membayar PKB. Bentuk penghargaan tersebut berupa diskon pajak mulai dari 5 persen hingga 25 persen.
Diskon sebesar 5 persen diberikan kepada wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu. Sementara diskon 15 persen diberikan kepada pemilik kendaraan yang tercatat membayar pajak secara berturut-turut selama empat tahun di Provinsi Lampung.
Adapun diskon 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang konsisten membayar PKB selama empat tahun berturut-turut dan memiliki kendaraan berusia di atas 10 tahun. Sedangkan diskon tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada wajib pajak yang tidak pernah menunggak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan lebih dari 15 tahun.
Pemprov Lampung juga memberikan insentif untuk proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam daerah. Pemilik mobil memperoleh diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen, sedangkan pemilik sepeda motor mendapatkan diskon sebesar 50 persen.
Bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan validitas data kendaraan yang beroperasi di Lampung sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menghapus denda keterlambatan PKB serta membebaskan pajak progresif selama program berlangsung. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa membebani masyarakat.
Wagub Jihan menegaskan program keringanan tahun 2026 berbeda dengan program pemutihan yang pernah dilaksanakan sebelumnya. Menurut dia, kebijakan kali ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini tertib membayar pajak.
“Biasanya yang mendapatkan manfaat lebih besar adalah yang menunggak. Tahun ini kami juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon 5 sampai 25 persen,” ujar Wagub.
Wagub juga menjelaskan bahwa peningkatan kepatuhan pajak akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan. Salah satu prioritas pembangunan saat ini adalah peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan.
Menurut Wagub, Pemprov Lampung menargetkan tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai lebih dari 90 persen pada tahun 2029. Target tersebut membutuhkan dukungan pendapatan daerah yang kuat dan berkelanjutan.
“Kalau partisipasi masyarakat meningkat, maka PAD yang masuk ke Provinsi Lampung akan semakin besar sehingga percepatan pembangunan jalan dan jembatan dapat terealisasi lebih cepat,” katanya.
Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari Polda Lampung. Wadirlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan Bapenda dan Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama program berlangsung.
Program keringanan pajak ini dijadwalkan berlangsung sejak 1 Juni hingga akhir Agustus 2026. Selama periode tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan yang telah disediakan pemerintah.
Untuk pembayaran PKB tahunan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, Samsat Kontainer, aplikasi e-Signal, maupun e-Samdes. Sementara layanan perpanjangan STNK dan penggantian pelat kendaraan tetap dapat dilakukan di Samsat Induk dan Samsat Drive Thru.
Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung Amaluddin Salam mengatakan pihaknya turut mendukung program tersebut dengan memberikan penghapusan sanksi administrasi SWDKLLJ akibat keterlambatan pembayaran.
Menurut data yang disampaikan Jasa Raharja, terdapat sekitar 751.361 kendaraan roda dua dan roda empat di Lampung yang masih menunggak pajak selama satu hingga lima tahun. Potensi tersebut menjadi sasaran utama program keringanan tahun ini.
Pemprov Lampung berharap program tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan.
Karena itu, masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Lampung diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Kepatuhan membayar pajak tidak hanya membantu meringankan beban administrasi kendaraan, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mempercepat pembangunan dan kemajuan Provinsi Lampung. (Rls)
Lampung
Melalui Sosialisasi e-Review 2026, Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan membuka kegiatan Sosialisasi Review Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Tahun 2026 di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (2/6/2026).
Dalam sambutannya, Marindo menegaskan bahwa agenda tersebut memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel dan efektif.
“Digitalisasi pengawasan melalui penggunaan aplikasi e-Review merupakan langkah nyata untuk mendorong transformasi sistem pengawasan pemerintah daerah yang lebih modern, efektif, dan terintegrasi,” ujar Marindo.
Menurutnya, tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel terus meningkat. Oleh karena itu, pola pengawasan juga harus berkembang mengikuti dinamika dan kemajuan teknologi.
Marindo menjelaskan bahwa penerapan e-Review bukan sekadar mengubah proses manual menjadi digital, tetapi menjadi instrumen penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih tertib, terukur, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen keuangan daerah merupakan pondasi utama dalam menentukan arah pembangunan daerah. Karena itu kualitas dokumen yang disusun harus benar-benar dijaga agar selaras dengan prioritas pembangunan, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Marindo juga menegaskan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mitra strategis pemerintah daerah. APIP tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga memastikan proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Fungsi pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh proses pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, efisien, patuh terhadap aturan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Marindo mengajak seluruh jajaran inspektorat provinsi maupun kabupaten/kota untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi, meningkatkan profesionalisme APIP, serta mendorong pembinaan yang produktif dan adaptif terhadap transformasi digital. Keberhasilan digitalisasi pengawasan harus didukung oleh peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Aplikasi yang baik tidak akan berjalan optimal tanpa didukung aparatur yang profesional, adaptif, dan berintegritas. APIP harus mampu menjadi quality assurance sekaligus early warning system dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Marindo juga menekankan pentingnya review APIP terhadap RKPD yang saat ini telah memasuki tahapan akhir penyusunan sesuai ketentuan regulasi. Ia berharap proses review tidak lagi dipandang sebagai formalitas administratif, melainkan menjadi instrumen pengawasan yang mampu memastikan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah sejak tahap awal.
“Melalui e-Review, proses pengawasan dapat dilakukan lebih sistematis, terdokumentasi, dan menghasilkan rekomendasi yang lebih berkualitas sehingga mampu mendukung penyusunan APBD yang semakin akuntabel,” katanya.
Diakhir, Marindo menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atas dukungan dan pembinaan yang selama ini diberikan kepada pemerintah daerah, khususnya Provinsi Lampung, dalam meningkatkan kualitas pengawasan intern.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung, Dwi Retno Mulyaningrum, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Review Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut hadir untuk memperkuat kualitas pengawasan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan review, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berbasis digital.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari transformasi digital pengawasan pemerintah daerah melalui penggunaan aplikasi e-Review dalam pelaksanaan review RKPD dan dokumen keuangan daerah,” ujarnya.
Sosialisasi diikuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung, para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Inspektur Kabupaten/Kota, pejabat yang membidangi review RKPD, serta APIP se-Provinsi Lampung. (Rls)

