Connect with us

Lampung

Pemprov Lampung Dukung Penyelenggaraan Lampung Financial Festival 2026

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan menerima audiensi jajaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Senin (21/7/2026).

Pertemuan tersebut membahas rencana penyelenggaraan Lampung Financial Festival 2026, sebuah festival literasi dan inklusi keuangan hasil kolaborasi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang direncanakan berlangsung pada awal September 2026 di Provinsi Lampung.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda, seperti pelajar SMA dan mahasiswa.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan keuangan, industri perbankan, asuransi, hingga berbagai risiko instrumen keuangan modern, seperti pinjaman online ilegal, investasi bodong, Bitcoin, dan aset kripto.

Selain meningkatkan literasi keuangan masyarakat, penyelenggaraan festival ini juga diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi di Provinsi Lampung melalui kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.

Kegiatan Lampung Financial Festival 2026 akan dikemas secara interaktif dan edukatif melalui berbagai kegiatan, seperti talk show, seminar kepemimpinan, kelas edukasi keuangan, serta beragam aktivitas menarik lainnya. Kegiatan ini juga direncanakan melibatkan ribuan peserta serta menghadirkan stan dari berbagai lembaga keuangan, UMKM, tokoh nasional, hingga hiburan.

Menanggapi rencana tersebut, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bakal memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Lampung Financial Festival 2026.

Menurutnya, Lampung memiliki potensi besar menjadi tuan rumah kegiatan berskala nasional yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Marindo menilai peningkatan literasi keuangan menjadi isu yang sangat relevan di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital. Karena itu, masyarakat perlu dibekali pemahaman yang baik agar mampu mengambil keputusan keuangan secara bijak sekaligus terhindar dari berbagai bentuk penipuan dan investasi ilegal.

Marindo juga menegaskan bahwa Pemprov Lampung mendukung penyelenggaraan Lampung Financial Festival 2026 karena sejalan dengan fokus pembangunan daerah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Selain menjadi sarana edukasi, Marindo berharap kegiatan tersebut mampu memberikan dampak nyata bagi pengembangan UMKM lokal melalui keterlibatan pelaku usaha dalam pameran dan promosi produk, sehingga manfaat penyelenggaraan festival dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung

Gubernur Lampung Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di RDP Bersama Komisi III DPR RI

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Jakarta-
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.

Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.

“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.

Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.

“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.

Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah menghadapi beban dilematis, saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dengan masyarakat.

“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.

Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.

“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.

Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.

“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata Gubernur Mirza.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading