Lampung
Pemprov Lampung Respon Usulan 12 Raperda, Tekankan Manfaat untuk Masyarakat
Alteripost.co, Bandarlampung-
Gubernur Lampung diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (09/09/2026).
Rapat Paripurna tersebut merupakan lanjutan Pembicaraan Tingkat I dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 (dua) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, serta Pendapat Kepala Daerah terhadap 12 (dua belas) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Dalam paripurna tersebut, Gubernur Lampung yang diwakili Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan, menerima secara langsung Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 (dua) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam agenda Pendapat Kepala Daerah terhadap 12 (dua belas) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan Sekdaprov Marindo, terkait Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung menjelaskan bahwa Ke-12 Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya, pembangunan daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, pariwisata, hingga kelautan dan perikanan.

Adapun 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung; Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan; Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming); Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; Pertambangan Rakyat; Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan; Anti LGBT Provinsi Lampung; Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung; serta Desa Wisata.
Gubernur menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas penyampaian 12 Raperda tersebut. Menurutnya, pengajuan Raperda tersebut diyakini telah melalui kajian dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai aspirasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas disampaikannya 12 Raperda tersebut, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan Yang Terhormat, karena kami yakin diajukannya kedua belas Raperda tersebut tentunya telah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung dapat memahami dan menerima 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya pada tingkat berikutnya.
Namun, Gubernur menekankan terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bersama agar Raperda yang dihasilkan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang telah ada, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pertama, substansi Raperda harus sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Kedua, materi Raperda tidak boleh sekadar menyalin ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ketertiban umum dan kesusilaan, serta tidak bersifat diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.
Ketiga, Raperda harus menjadi amanat atau tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keempat, Raperda yang berkaitan dengan masyarakat harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik di Provinsi Lampung.
Kelima, terhadap Raperda yang memiliki kesamaan pengaturan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung yang telah ada, substansinya diarahkan untuk memperkuat regulasi sebelumnya agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.
Keenam, Raperda yang berkaitan dengan iklim investasi dan kemudahan berusaha harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan turunannya.
Gubernur juga memberikan perhatian khusus terhadap tujuh Raperda yang memiliki kesamaan atau keterkaitan dengan pengaturan yang telah ada, yakni Raperda tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, serta Desa Wisata.
Menurutnya, pengaturan terhadap Raperda tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat substansi dan materi yang telah ada dengan mempertimbangkan kondisi terkini, menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan, maupun melengkapi ketentuan sebelumnya.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Anti LGBT Provinsi Lampung dan Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Pemprov Lampung meminta agar materi muatannya dicermati secara komprehensif.
Untuk Raperda tentang Anti LGBT, Gubernur menyampaikan agar substansi pengaturannya disesuaikan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi, terutama dalam bidang kesehatan masyarakat, pencegahan penyakit, perlindungan anak, pelayanan sosial, pemberdayaan keluarga, pembinaan masyarakat, serta koordinasi lintas perangkat daerah dan penegakan hukum.
Pengaturan tersebut juga harus memastikan tidak adanya ketentuan yang bersifat diskriminatif maupun berpotensi melanggar hak asasi manusia. Selain itu, Raperda tersebut perlu diselaraskan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Sedangkan untuk Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Pemprov Lampung mendorong agar pengaturannya diarahkan pada pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing daerah.
Pembangunan infrastruktur, kata Gubernur, tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan fungsi, kualitas, keberlanjutan lingkungan, serta keselarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah ini, arah pengaturannya harus benar-benar dicermati secara komprehensif dan dibahas bersama dengan pemangku kepentingan teknis terkait, tokoh agama dan masyarakat, akademisi perguruan tinggi, serta Kementerian HAM Provinsi Lampung,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur menyatakan bahwa Pemprov Lampung pada prinsipnya menyetujui ke-12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya.
Persetujuan tersebut juga mencakup penyempurnaan aspek teknis penulisan, narasi, bahasa, maupun substansi lainnya sehingga Raperda yang dihasilkan memenuhi prinsip penyusunan peraturan daerah yang baik, benar, berkualitas, dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Pemprov Lampung juga mendorong keterlibatan publik dalam proses pembahasan Raperda. Melalui Komisi-Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi kemasyarakatan, serta pemangku kepentingan lainnya diharapkan memperoleh akses yang luas untuk menyampaikan saran, masukan, maupun kritik.
“Untuk itu kami berharap kiranya Dewan Yang Terhormat melalui Komisi-komisi dan Bapemperda DPRD dari setiap Raperda yang akan dibahas dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan saran, masukan dan/atau kritikannya agar Peraturan Daerah nantinya dapat berlaku efektif dan memberikan manfaat serta kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dengan demikian, proses pembahasan 12 Raperda tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi yang memenuhi aspek yuridis, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu mendukung arah pembangunan Provinsi Lampung secara berkelanjutan. (Red)
Lampung
Aswarodi: Titik Api Baru di Kawasan TNWK Terkonfirmasi Berhasil Dipadamkan
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung memastikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di titik baru di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, telah berhasil dipadamkan. Lokasi kebakaran tersebut berada sekitar 14 kilometer dari Pusat Latihan Gajah (PLG) sehingga tidak berada di kawasan kandang gajah.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Lampung, Aswarodi, dalam konferensi pers di Ruang Command Center BPBD Provinsi Lampung, Senin (26/10/2026). Konferensi pers digelar untuk mengklarifikasi informasi kebakaran di kawasan TNWK yang beredar melalui sejumlah media sejak Minggu malam hingga Senin.
Aswarodi menjelaskan, berdasarkan informasi terverifikasi dari pihak Balai TNWK, lokasi kebakaran berada di kawasan perbatasan areal PT GGP PG 4, tepatnya di wilayah Rawa Harjo, Sedeng Kerep, dan Unguan, Resort Susukan Baru, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Way Kanan, Desa Rantau Jaya Udik 2, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
“Lokasi kebakaran ini masih berada di dalam kawasan Taman Nasional Way Kambas, tetapi berbatasan dengan areal PT GGP PG 4. Jaraknya dengan Pusat Latihan Gajah sekitar 14 kilometer. Jadi, lokasi kebakaran yang menjadi perhatian masyarakat ini bukan berada di kawasan Pusat Latihan Gajah,” ujar Aswarodi.
Ia menegaskan, informasi tersebut perlu diluruskan agar masyarakat dapat membedakan titik kebakaran yang baru ditangani dengan lokasi kebakaran lain di kawasan TNWK yang masih dalam proses penanggulangan.
Kebakaran di titik tersebut terpantau pada Sabtu (24/10/2026). Kondisi vegetasi berupa alang-alang dan semak belukar yang mengering, ditambah tiupan angin kencang, menyebabkan api cepat menjalar di permukaan lahan.
Tim pemadaman gabungan yang terdiri atas petugas TNWK, TNI, dan mitra Aliansi Lestari Rimba Terpadu segera melakukan penanganan di lapangan. Upaya pemadaman berlangsung sejak Sabtu hingga Minggu (25/10/2026), dengan dukungan kendaraan operasional, tangki air, peralatan pemadaman, serta sarana pendukung lainnya.
Menurut Aswarodi, akses menuju lokasi kebakaran tersebut relatif dapat dijangkau oleh kendaraan operasional sehingga proses pemadaman dapat dilakukan secara langsung oleh tim darat.
“Pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, api berhasil dipadamkan. Setelah itu, tim melaksanakan mop up atau penanganan sisa bara api dan penyisiran di lokasi, termasuk pemantauan menggunakan drone untuk memastikan tidak ada lagi indikasi titik asap,” jelasnya.
Upaya pemadaman juga didukung oleh operasi modifikasi cuaca (OMC) yang dilaksanakan pada Minggu (25/10/2026). Dalam operasi tersebut, bahan semai berupa natrium klorida (NaCl) sebanyak 1.000 kilogram digunakan di area semai yang mencakup kawasan TNWK.
Hujan deras kemudian turun di area tersebut selama kurang lebih dua jam. Hujan yang terjadi setelah pemadaman turut membantu proses pendinginan lahan terdampak dan melengkapi upaya tim darat dalam memastikan tidak ada bara api yang tersisa.
Berdasarkan hasil penanganan dan pemantauan di lapangan, kebakaran di titik tersebut telah berhasil dipadamkan. Meski demikian, BPBD Provinsi Lampung bersama pihak TNWK tetap melakukan mitigasi dan antisipasi untuk mengurangi risiko kebakaran lanjutan.
Ia mengimbau masyarakat agar mengacu pada informasi resmi dari pihak berwenang dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya kebakaran baru hanya berdasarkan pemberitaan atau video yang merujuk pada lokasi kejadian yang sama.
“Kami berharap masyarakat dapat mengacu pada informasi yang sudah terverifikasi. Untuk titik kebakaran yang kami klarifikasi hari ini, penanganannya telah selesai dan api sudah padam,” katanya.
Penanganan Karhutla di Titik Lain Tetap Berlanjut
Dalam kesempatan yang sama, Aswarodi menjelaskan bahwa pemadaman karhutla di titik-titik lain di kawasan TNWK masih terus dilakukan oleh satuan tugas darat dan udara. Penanganan tersebut menghadapi sejumlah kendala, terutama akses menuju titik api yang sulit dijangkau serta kondisi vegetasi hutan gambut yang rapat.
Pada lahan gambut, bara api dapat bertahan di bawah permukaan meskipun api di permukaan telah padam. Karena itu, proses pemadaman membutuhkan penanganan lanjutan untuk memastikan bara di dalam lapisan gambut benar-benar padam.
Operasi pemadaman melalui helikopter water bombing juga menghadapi tantangan berupa vegetasi yang rapat. Kondisi tersebut menyebabkan air yang dijatuhkan dari udara tidak seluruhnya langsung mencapai permukaan lahan yang terbakar.
Selain itu, operasi modifikasi cuaca masih bergantung pada ketersediaan dan pertumbuhan awan yang memadai. Meski demikian, hujan yang turun setelah pelaksanaan OMC pada Minggu menjadi dukungan tambahan bagi upaya penanggulangan karhutla di kawasan tersebut.
Aswarodi menyebutkan, sebanyak 365 personel terlibat dalam penanganan di lapangan, dengan mayoritas berasal dari unsur TNI, serta didukung personel Brimob dan Manggala Agni. Para personel bekerja secara bergiliran untuk menjaga keberlanjutan proses pemadaman.
Dukungan sarana, prasarana, dan logistik telah disalurkan dari pemerintah pusat melalui BNPB maupun pemerintah daerah. Distribusi air dari Sungai Way Pegadungan juga dilakukan menuju tiga titik penanganan, dengan dukungan pemasangan selang untuk membantu tim darat menjangkau lokasi kebakaran.
Pemprov Lampung turut memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan personel yang bertugas. Aswarodi menyampaikan bahwa Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengunjungi kawasan terdampak untuk memberikan dukungan moril sekaligus pelayanan kesehatan.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal juga meninjau langsung lokasi penanganan karhutla dan memberikan semangat kepada personel yang bertugas di lapangan.
Pemeriksaan kesehatan secara berkala, penyediaan vitamin, serta dukungan logistik dilakukan untuk memastikan para personel tetap dalam kondisi baik selama menjalankan tugas.
“Tim satgas darat dan udara masih terus berupaya melakukan pemadaman di titik-titik yang belum selesai ditangani. Kami memohon dukungan dan doa masyarakat agar hujan segera turun dan seluruh proses penanganan karhutla dapat diselesaikan,” ujar Aswarodi.
Terkait penyebab kebakaran di titik baru tersebut, Aswarodi menyatakan bahwa pihak Balai TNWK masih melakukan penyelidikan untuk memastikan sumber api. Oleh karena itu, informasi lebih lanjut mengenai penyebab maupun luasan kebakaran akan mengacu pada data resmi yang telah diverifikasi oleh pihak berwenang. (Rls)

