Connect with us

Ekonomi dan Bisnis

OJK Kembali Perpanjang Kebijakan Stimulus Perekonomian

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Jakarta-
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua ketentuan yang memperpanjang masa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi, Rabu (15/09/2021).

POJK yang dikeluarkan terdiri dari POJK Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan POJK Nomor 18/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan tersebut diharapkan dapat meneruskan momentum pemulihan ekonomi serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan.

“Perpanjangan kebijakan countercyclical sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, dalam rangka menjaga momentum indikator perbankan yang sudah mengalami perbaikan serta untuk mempersiapkan Bank dan debitur untuk kembali normal secara perlahan sehingga menghindari potensi gejolak setelah kebijakan ini berakhir,” kata Wimboh.

POJK Nomor 17/POJK.03/2021 ini merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dalam ketentuan ini, masa berlaku kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak Covid-19 diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.

Kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas aset berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon sampai Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, serta penetapan kualitas kredit/pembiayaan baru secara terpisah dari fasilitas existing.

POJK ini tetap menekankan agar perbankan tetap menerapkan prinsip manajemen risiko dalam rangka implementasi perpanjangan kebijakan stimulus perekonomian tersebut.

Sementara, POJK Nomor 18/POJK.03/2021 ini merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 yang menegaskan mengenai pemberlakuan seluruh kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam POJK Kebijakan BPR/BPRS diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.

POJK ini tetap menekankan penerapan manajemen risiko, termasuk antara lain melalui penyusunan pedoman dan kebijakan, dokumentasi dan administrasi seluruh kebijakan yang diterapkan, dan pelaksanaan simulasi uji dampak penerapan kebijakan terhadap permodalan dan likuiditas BPR dan BPRS, termasuk untuk memastikan pembagian dividen dan/atau tantiem tidak berdampak pada kecukupan permodalan BPR dan BPRS.

Perpanjangan kedua ketentuan terkait kebijakan stimulus ekonomi diharapkan dapat menjaga stabilitas kinerja baik dari sisi perbankan maupun pelaku usaha sektor riil yang memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekonomi dan Bisnis

HLN ke-81, PLN Lampung Berdayakan Perempuan Disabilitas Melalui Wirausaha

Published

on

Alteripost Bandar Lampung –Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung melalui Srikandi PLN UID Lampung berkolaborasi dengan PLN Peduli menggelar program Women Support Women bertajuk “Berdaya Tanpa Batas”, Jumat (23/10/2026).

Kegiatan berupa pelatihan kewirausahaan tersebut diikuti 20 perempuan penyandang disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Komunitas Disabilitas Lampung (PKDL). Program ini bertujuan meningkatkan keterampilan, mendorong kemandirian ekonomi, serta membuka kesempatan usaha yang inklusif bagi perempuan penyandang disabilitas.

Dalam pelatihan yang bekerja sama dengan Rumah Mama Pintar tersebut, para peserta dibekali keterampilan membuat siomay dan dimsum. Mereka mendapatkan pengetahuan praktis mulai dari pengolahan bahan baku hingga proses pembuatan produk kuliner yang berpotensi dikembangkan menjadi usaha mandiri.

Melalui kegiatan ini, PLN berharap para peserta mampu memanfaatkan keterampilan yang diperoleh untuk menciptakan peluang usaha produktif, meningkatkan pendapatan, dan membantu memperkuat perekonomian keluarga.

Manager Distribusi PLN UID Lampung, Moh. Sadli, mengatakan program Women Support Women “Berdaya Tanpa Batas” merupakan bentuk kontribusi PLN dalam menghadirkan manfaat sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat.

“PLN meyakini setiap individu memiliki potensi untuk berkembang dan berkontribusi. Melalui pelatihan ini, kami ingin membuka ruang bagi perempuan penyandang disabilitas untuk mengasah keterampilan, meningkatkan nilai tambah produk, serta memanfaatkan teknologi digital dalam memperluas pasar,” ujar Sadli.

Ia berharap keterampilan yang diperoleh para peserta dapat menjadi bekal untuk membangun usaha mandiri sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian keluarga.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Rudy Sjawal Sugiarto, S.E., M.H., mengapresiasi kolaborasi PLN dan berbagai pihak dalam menghadirkan program pemberdayaan bagi perempuan penyandang disabilitas.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Srikandi PLN UID Lampung bersama PKDL atas terselenggaranya pelatihan kewirausahaan bagi perempuan penyandang disabilitas. Kegiatan ini merupakan langkah positif untuk membantu penyandang disabilitas mengembangkan keterampilan, meningkatkan kepercayaan diri, dan membangun kemandirian ekonomi,” kata Rudy.

Menurutnya, dukungan dari berbagai pihak sangat penting untuk memperluas kesempatan bagi penyandang disabilitas agar dapat berkarya, berwirausaha, dan menjalani kehidupan yang lebih mandiri.

Ia juga berharap kolaborasi tersebut dapat terus diperkuat sehingga tercipta lingkungan yang inklusif dan memberikan kesempatan setara bagi seluruh masyarakat.

Program Women Support Women “Berdaya Tanpa Batas” sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan kelima, yakni kesetaraan gender. Tujuan tersebut mendorong pemberdayaan perempuan serta perluasan kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai bidang kehidupan.

PLN UID Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, komunitas, dan para pemangku kepentingan dalam menghadirkan program pemberdayaan yang inklusif dan berkelanjutan.

Melalui program ini, PLN berharap para perempuan penyandang disabilitas dapat mengembangkan keterampilan menjadi peluang usaha nyata, meningkatkan kesejahteraan keluarga, serta menginspirasi perempuan lainnya untuk terus berkarya dan mandiri.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading