Connect with us

Ekonomi dan Bisnis

OJK Kembali Perpanjang Kebijakan Stimulus Perekonomian

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Jakarta-
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua ketentuan yang memperpanjang masa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi, Rabu (15/09/2021).

POJK yang dikeluarkan terdiri dari POJK Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan POJK Nomor 18/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan tersebut diharapkan dapat meneruskan momentum pemulihan ekonomi serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan.

“Perpanjangan kebijakan countercyclical sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, dalam rangka menjaga momentum indikator perbankan yang sudah mengalami perbaikan serta untuk mempersiapkan Bank dan debitur untuk kembali normal secara perlahan sehingga menghindari potensi gejolak setelah kebijakan ini berakhir,” kata Wimboh.

POJK Nomor 17/POJK.03/2021 ini merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dalam ketentuan ini, masa berlaku kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak Covid-19 diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.

Kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas aset berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon sampai Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, serta penetapan kualitas kredit/pembiayaan baru secara terpisah dari fasilitas existing.

POJK ini tetap menekankan agar perbankan tetap menerapkan prinsip manajemen risiko dalam rangka implementasi perpanjangan kebijakan stimulus perekonomian tersebut.

Sementara, POJK Nomor 18/POJK.03/2021 ini merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 yang menegaskan mengenai pemberlakuan seluruh kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam POJK Kebijakan BPR/BPRS diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.

POJK ini tetap menekankan penerapan manajemen risiko, termasuk antara lain melalui penyusunan pedoman dan kebijakan, dokumentasi dan administrasi seluruh kebijakan yang diterapkan, dan pelaksanaan simulasi uji dampak penerapan kebijakan terhadap permodalan dan likuiditas BPR dan BPRS, termasuk untuk memastikan pembagian dividen dan/atau tantiem tidak berdampak pada kecukupan permodalan BPR dan BPRS.

Perpanjangan kedua ketentuan terkait kebijakan stimulus ekonomi diharapkan dapat menjaga stabilitas kinerja baik dari sisi perbankan maupun pelaku usaha sektor riil yang memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekonomi dan Bisnis

Bank Lampung Tuan Rumah Silaturrahmi Lembaga Jasa Keuangan Bersama Gubernur Lampung

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Bank Lampung didapuk menjadi tuan rumah dalam silaturrahmi Lembaga Jasa Keuangan bersama Gubernur Lampung, dengan mengusung tema ‘Merajut Ukhuwah dan Membangun Sinergi Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Kamis (20/3/2025).

Kegiatan silaturahmi yang dikemas dalam acara buka puasa bersama tersebut diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) dan
Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BPMD) Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam membangun sektor jasa keuangan di Lampung. Baik itu dari pihak perbankan,
lembaga keuangan.

Ia mengatakan dalam upaya merealisasikan target pembangunan daerah, peran sektor jasa keuangan, khususnya perbankan, menjadi krusial.

Untuk itu, dia mengajak seluruh pimpinan perbankan dan lembaga jasa keuangan di Provinsi Lampung untuk berkontribusi secara nyata dalam mendukung program prioritas pemerintah.

“Dukungan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pada akhirnya akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi keberlanjutan bisnis,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh FKIJK dan BPMD ini, karena tidak hanya sekadar sebagai ajang untuk berbuka puasa bersama, tetapi juga sebagai bentuk sinergi antara pemerintah, industri jasa keuangan, dan perbankan
di daerah.

Acara silaturahmi ini dihadiri oleh Otto Fitriandy Kepala OJK Lampung sekaligus Ketua FKIJK Lampung, Junanto Herdiawan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung sekaligus Ketua BMPD Lampung, Mahdi Yusuf Direktur Utama BPD Lampung, dan Pimpinan Industri Jasa Keuangan di Provinsi Lampung;

Sementara itu, Junanto Herdiawan Ketua BMPD Lampung dalam kesempatan tersebut mengungkapkan pertumbuhan ekonomi di Lampung garda terdepannya adalah perbankan.

Otto Fitriandy Ketua FKIJK Provinsi Lampung menyatakan pertemuan ini
merupakan kesempatan yang ditunggu karena akan mendengar langsung arahan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausa. Dimana sekaligus bentuk dukungan terhadap Industri Jasa Keuangan’ di Provinsi Lampung. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading