Ekonomi dan Bisnis
OJK Kembali Perpanjang Kebijakan Stimulus Perekonomian
Alteripost.co, Jakarta-
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua ketentuan yang memperpanjang masa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi, Rabu (15/09/2021).
POJK yang dikeluarkan terdiri dari POJK Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan POJK Nomor 18/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan tersebut diharapkan dapat meneruskan momentum pemulihan ekonomi serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan.
“Perpanjangan kebijakan countercyclical sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, dalam rangka menjaga momentum indikator perbankan yang sudah mengalami perbaikan serta untuk mempersiapkan Bank dan debitur untuk kembali normal secara perlahan sehingga menghindari potensi gejolak setelah kebijakan ini berakhir,” kata Wimboh.
POJK Nomor 17/POJK.03/2021 ini merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dalam ketentuan ini, masa berlaku kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak Covid-19 diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.
Kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas aset berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon sampai Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, serta penetapan kualitas kredit/pembiayaan baru secara terpisah dari fasilitas existing.
POJK ini tetap menekankan agar perbankan tetap menerapkan prinsip manajemen risiko dalam rangka implementasi perpanjangan kebijakan stimulus perekonomian tersebut.
Sementara, POJK Nomor 18/POJK.03/2021 ini merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 yang menegaskan mengenai pemberlakuan seluruh kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam POJK Kebijakan BPR/BPRS diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.
POJK ini tetap menekankan penerapan manajemen risiko, termasuk antara lain melalui penyusunan pedoman dan kebijakan, dokumentasi dan administrasi seluruh kebijakan yang diterapkan, dan pelaksanaan simulasi uji dampak penerapan kebijakan terhadap permodalan dan likuiditas BPR dan BPRS, termasuk untuk memastikan pembagian dividen dan/atau tantiem tidak berdampak pada kecukupan permodalan BPR dan BPRS.
Perpanjangan kedua ketentuan terkait kebijakan stimulus ekonomi diharapkan dapat menjaga stabilitas kinerja baik dari sisi perbankan maupun pelaku usaha sektor riil yang memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional. (rls)
Ekonomi dan Bisnis
Semangat Berbagi Ramadan, IKBL Bank Lampung Gelar Jumat Berkah
Alteripost Bandar Lampung – Pengurus Ikatan Keluarga Bank Lampung (IKBL) menggelar rangkaian kegiatan sosial bertajuk Jumat Berkah pada Jumat (13/3/2026). Kegiatan ini diisi dengan pembagian takjil kepada masyarakat, bakti sosial ke panti asuhan, hingga buka puasa bersama para pengurus.
Kegiatan diawali dengan pembagian takjil kepada masyarakat di Kantor Pusat Bank Lampung. Aksi berbagi ini merupakan wujud kepedulian sosial serta semangat berbagi kepada sesama, khususnya di bulan suci Ramadan.
Ketua IKBL, Anita Zedri, bersama Wakil Ketua Meli Karim, turut hadir dan berpartisipasi langsung dalam kegiatan tersebut. Kehadiran keduanya menjadi bentuk dukungan sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dalam menjalankan program sosial IKBL.
Setelah kegiatan di kantor pusat, pengurus IKBL melanjutkan agenda bakti sosial dengan mengunjungi dua panti asuhan di Bandar Lampung. Dalam kunjungan tersebut, IKBL menyerahkan bantuan serta berbagi kebahagiaan dengan anak-anak panti.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan buka puasa bersama pengurus IKBL yang berlangsung di Lembah Hijau Resto. Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai momen tersebut sekaligus menjadi ajang mempererat silaturahmi antar pengurus.
Melalui kegiatan ini, IKBL berharap semangat berbagi dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh di tengah masyarakat, serta memperkuat kebersamaan dalam menjalankan berbagai program sosial kemasyarakatan.(*)

