Ekonomi dan Bisnis
OJK Kembali Perpanjang Kebijakan Stimulus Perekonomian
Alteripost.co, Jakarta-
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua ketentuan yang memperpanjang masa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi, Rabu (15/09/2021).
POJK yang dikeluarkan terdiri dari POJK Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan POJK Nomor 18/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan tersebut diharapkan dapat meneruskan momentum pemulihan ekonomi serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan.
“Perpanjangan kebijakan countercyclical sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, dalam rangka menjaga momentum indikator perbankan yang sudah mengalami perbaikan serta untuk mempersiapkan Bank dan debitur untuk kembali normal secara perlahan sehingga menghindari potensi gejolak setelah kebijakan ini berakhir,” kata Wimboh.
POJK Nomor 17/POJK.03/2021 ini merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dalam ketentuan ini, masa berlaku kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak Covid-19 diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.
Kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas aset berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon sampai Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, serta penetapan kualitas kredit/pembiayaan baru secara terpisah dari fasilitas existing.
POJK ini tetap menekankan agar perbankan tetap menerapkan prinsip manajemen risiko dalam rangka implementasi perpanjangan kebijakan stimulus perekonomian tersebut.
Sementara, POJK Nomor 18/POJK.03/2021 ini merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 yang menegaskan mengenai pemberlakuan seluruh kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam POJK Kebijakan BPR/BPRS diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.
POJK ini tetap menekankan penerapan manajemen risiko, termasuk antara lain melalui penyusunan pedoman dan kebijakan, dokumentasi dan administrasi seluruh kebijakan yang diterapkan, dan pelaksanaan simulasi uji dampak penerapan kebijakan terhadap permodalan dan likuiditas BPR dan BPRS, termasuk untuk memastikan pembagian dividen dan/atau tantiem tidak berdampak pada kecukupan permodalan BPR dan BPRS.
Perpanjangan kedua ketentuan terkait kebijakan stimulus ekonomi diharapkan dapat menjaga stabilitas kinerja baik dari sisi perbankan maupun pelaku usaha sektor riil yang memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional. (rls)
Ekonomi dan Bisnis
Dukung Kemajuan UMKM, Hingga Agustus 2024 Penyaluran KUR Bank Lampung Capai 46,71%
Alteripost Bandar Lampung – Memiliki visi menjadi Bank komersial yang kompetitf dengan fokus pada pembangunan UMKM dalam kontribusi terhadap pembangunan daerah, Bank Lampung konsisten menunjukan komitmenya mendukung Program Pemerintah Provinsi Lampung dengan memberikan kemudahan dalam menyalurkan KUR bagi para pelaku UMKM untuk mendorong perekonomian Provinsi Lampung.
Hal itu diungkapkan Pj Direktur Utama Bank Lampung Mahdi Yusuf kepada media dalam kegiatan media update yang digelar Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung, Senin (9/9/2024) di hotel Golden Tulip Bandar Lampung.
Menurut Mahdi Yusuf sampai dengan bulan Agustus 2024 penyaluran KUR Bank Lampung sudah mencapai 46,71% dari kuota yang disiapkan. Yaitu sebesar Rp583 miliar dari kuota Rp1,25 Triliun.
Realisasi KUR dalam kurun waktu dua tahun terakhir mencapai lebih dari 90%.
“Tahun 2022 Bank Lampung memiliki kuota Rp600 M dengan realisasi sebesar Rp593.244 M atau 98,87%. Kemudian pada tahun 2023 kuota Bank Lampung sebesar Rp963 M dan berhasil realisasi Rp889.842 M atau 92,40%,” ucapnya.
Sebagai Bank yang sahamnya dimiliki Pemerintah Daerah diseluruh Provinsi Lampung, Bank Lampung juga merupakan mitra strategis Pemerintah Daerah. Sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah, Bank Lampung melakukan support penyediaan fasilitas bagi Pemerintah Daerah berupa pemda online, serta penyediaan fasilitas tapping box untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bicara tentang rasio keuangan, Mahdi Yusuf menjelaskan rasio – rasio keuangan yang menunjukan kesehatan operasional Bank terus dijaga dan ditargetkan mengalami kenaikan/perbaikan. Rasio CAR, ROE, NIM, BOPO berada pada persentase yang baik yaitu berada pada range risk appetite dan risk tolerance Bank Lampung. (*)