Ekonomi dan Bisnis
OJK Kembali Perpanjang Kebijakan Stimulus Perekonomian
Alteripost.co, Jakarta-
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua ketentuan yang memperpanjang masa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi, Rabu (15/09/2021).
POJK yang dikeluarkan terdiri dari POJK Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan POJK Nomor 18/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan tersebut diharapkan dapat meneruskan momentum pemulihan ekonomi serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan.
“Perpanjangan kebijakan countercyclical sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, dalam rangka menjaga momentum indikator perbankan yang sudah mengalami perbaikan serta untuk mempersiapkan Bank dan debitur untuk kembali normal secara perlahan sehingga menghindari potensi gejolak setelah kebijakan ini berakhir,” kata Wimboh.
POJK Nomor 17/POJK.03/2021 ini merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dalam ketentuan ini, masa berlaku kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak Covid-19 diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.
Kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas aset berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon sampai Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, serta penetapan kualitas kredit/pembiayaan baru secara terpisah dari fasilitas existing.
POJK ini tetap menekankan agar perbankan tetap menerapkan prinsip manajemen risiko dalam rangka implementasi perpanjangan kebijakan stimulus perekonomian tersebut.
Sementara, POJK Nomor 18/POJK.03/2021 ini merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 yang menegaskan mengenai pemberlakuan seluruh kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam POJK Kebijakan BPR/BPRS diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.
POJK ini tetap menekankan penerapan manajemen risiko, termasuk antara lain melalui penyusunan pedoman dan kebijakan, dokumentasi dan administrasi seluruh kebijakan yang diterapkan, dan pelaksanaan simulasi uji dampak penerapan kebijakan terhadap permodalan dan likuiditas BPR dan BPRS, termasuk untuk memastikan pembagian dividen dan/atau tantiem tidak berdampak pada kecukupan permodalan BPR dan BPRS.
Perpanjangan kedua ketentuan terkait kebijakan stimulus ekonomi diharapkan dapat menjaga stabilitas kinerja baik dari sisi perbankan maupun pelaku usaha sektor riil yang memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional. (rls)
Ekonomi dan Bisnis
Marindo Kurniawan dan Direksi Bank Lampung Ikuti Rapat Strategis KUB Bank Jatim
Alteripost Jakarta – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan bersama jajaran Direksi Bank Lampung menghadiri Rapat Kerja Tahunan 2026 Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Jatim di JS Luwansa Hotel & Convention Center, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Rapat kerja bertema “Penyelarasan Strategi KUB Bank Jatim” itu diikuti jajaran komisaris dan direksi bank anggota KUB Bank Jatim sebagai forum koordinasi dalam memperkuat kolaborasi antar Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, para gubernur anggota KUB, Kepala OJK Jawa Timur, kepala OJK wilayah anggota KUB, serta pimpinan bank anggota KUB Bank Jatim.
Dalam forum tersebut, para peserta membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya penguatan manajemen risiko, tata kelola perusahaan, audit internal, laporan konsolidasi keuangan, pengembangan teknologi informasi, hingga penyelarasan perencanaan strategis dan sinergi bisnis antarbank anggota KUB.
Rapat kerja tahunan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesamaan visi dan arah kebijakan antaranggota KUB guna meningkatkan efektivitas kerja sama dan pengembangan bisnis perbankan daerah yang lebih terintegrasi.
Bank Lampung sendiri sebelumnya telah menjalin kerja sama melalui skema KUB bersama bankjatim.co.id� sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, tata kelola, serta pengembangan kapasitas bisnis perbankan daerah.
Kehadiran Pemerintah Provinsi Lampung dalam forum tersebut mencerminkan komitmen mendukung penguatan sektor perbankan daerah melalui sinergi dan kolaborasi antar Bank Pembangunan Daerah.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan perbankan daerah semakin adaptif menghadapi tantangan industri keuangan serta mampu mendukung pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan di Provinsi Lampung.(*)

