Connect with us

Hukum dan Kriminal

Ambil Langkah Tegas, Warga Buka Pagar Beton di Atas Tanah Fasum dan Fasos Perumahan Bhayangkara Kemiling

Published

on

Foto: Kuasa hukum warga Perumahan Bhayangkara Chandra (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sebagian tanah Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Perumahan Bhayangkara yang seharusnya dapat dimanfaatkan warga Beringin Jaya Bandar Lampung diklaim Eddy Djohan Salim sebagai miliknya. Selain itu, BPN dijadwalkan pengembalian batas tanah untuk mengantisipasi keributan.

Tanah Fasum dan Fasos warga Perumahan Bhayangkara yang terletak di Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung seluas +- 1,2 hektar di klaim pemilik atas nama Eddy DJohan Salim. Dan telah melakukan pemagaran panel Beton secara sepihak tanpa koordinasi kepada pihak RT, kelurahan Dan pihak Kecamatan Kemiling.

Dari kasus tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung, sudah melakukan pengembalian batas pada (15/9/2021) dengan mengukur batas tanah yang menjadi sengketa antara 2 pihak tersebut, namun terdapat permasalahan KRUSIAL, sehingga perlu dilakukannya peninjauan ulang untuk melakukan pengembalian ulang batas tanah dan bidang-bidang tanah lainnya.

Di sisi lain, Penasehat Hukum Warga Beringin Jaya, D.Chandra, SH.,MH mengatakan bahwa BPN telah melakukan kesalahan yang fatal.

Sebab, dalam pelaksanaan Pengembalian Batas pihak BPN Tidak membawa Peta Dasar dan Atau Surat Ukur dan atau Gambar Ukur Asli sesuai dengan SHGB No. 498/ B.J sebagai acuan dalam melaksanakan pengembalian batas, yang Mana hal itu menjadi landasan utama dalam hal Pengembalian Batas, BPN Kota Bandarlampung justru mengikuti dan memploting tanah sesuai dengan peta yang di bawa dan dibuat sendiri oleh Saudara Soni yang notabene kapasitasnya tidak jelas sebagai siapa.

Selain itu, tidak ada konfirmasi terkait kapasitas Saudara Soni sebelum pelaksanaan Pengembalian batas tersebut dari tim yang mana.

“Pada jadwal pengembalian batas kemarin BPN semestinya membawa bukti berupa peta asli site plan awal perumahan bhayangkara yang di bangun pada tahun 2004 atau mengacu kepada surat ukur (SU) dan atau gambar Ukur (GU), SHGB 498/BJ, tetapi kenyataan nya yang mereka (BPN) bawa peta buatan Sdr. Soni dkk,” jelas Chandra, Kamis (16/9/2021).

Selaku kuasa hukum warga, Chandra akan menempuh jalur hukum dengan menggugat secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam waktu dekat.

“Kami memperingatkan agar pihak BPN lebih berhati-hati dalam penerapan pengembalian batas, sebab hal tersebut tidak sesuai dengan SOP yang seharusnya,” ujarnya.

Menurut Chandra, BPN saat itu dalam pelaksanaan Pengembalian Batas dan atau penetapan batas bahwa surat tugas dari BPN itu berbeda dengan orang-orang yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan Pengembalian Batas, serta adanya tindakan arogan dari pihak kepolisian yang mana lurah beringin jaya tidak di berkenankan untuk memberikan sedikit keterangan di saat berada di lokasi tersebut.

Adapun tanah Fasum dan Fasos Perumahan Bhayangkara tersebut belum diserahkan ke Pemda kota Bandar Lampung dan masih Menyatu dengan SHGB 498/BJ seluas +-25.467 M2 (tertulis 69.277 M2), yang sebagian dari tanah tersebut seluas +- 1,2 hektarnya sudah berdiri bangunan permanen SPN (Sekolah Polisi Negara), Artinya ternyata SHGB 498/BJ yang telah di agunkan di bank Danamon Indonesia TBK di Kantor Pusat Jakarta Selatan termasuk juga didalamnya bangunan SPN (Sekolah Polisi Negara) tersebut.

“Kami juga mohon kepada Bapak Kapolda Lampung untuk memerintahkan anggotanya se segera mungkin melakukan investigasi dan klarifikasi ke BPN kota Bandarlampung atas temuan Lurah Beringin Jaya tersebut, yaitu tanah dan bangunan SPN diduga diagunkan di Bank Danamon Indonesia TBK.

“Nah ini menjadi persoalan, karena Diduga Fasum dan Fasos beserta tanah dan Bangunan SPN tersebut itu diagunkan Eddy Djohan Salim ke Bank Danamon Indonesia TBK,” tambahnya.

“Maka kami meminta BPN untuk menelaah ulang kebenaran sertifikat SHGB nomor 498/BJ, Atas nama Eddy Djohan Salim, karena menurut kami sertifikat itu semestinya sudah tidak berlaku lagi sebab sisa tanah nya habis menjadi Fasum dan Fasos,” lanjutnya.

Di sisi lain, Chandra juga mengatakan bahwa Lurah Beringin Jaya telah berkirim surat secara resmi ke pihak BPN Kota Bandar Lampung pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 dengan nomor surat : 590/25/V58.VI/96/IX/2021 yang TELAH diterima oleh Sdr.Nina, untuk meminta kepastian dan kebenaran SHGB nomor 498/BJ tersebut adalah bagian daripada tanah milik Fasum dan Fasos Perumahan Bhayangkara yang belum diserahkan ke Pemda Kota Bandarlampung.

Menurut informasi juga, sertifikatnya diduga telah diagunkan di Bank Danamon Indonesia TBK berkantor Pusat Jakarta Selatan, dan apabila benar dugaan tersebut maka Lurah Beringin Jaya Kota Bandarlampung memohon dilakukan Blokir terhadap SHGB 498/BJ, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tembusan surat Lurah Beringin Jaya kepada Ibu Wali Kota Bandarlampung hingga Menteri ATR/BPN RI dan Kanwil BPN Provinsi Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena Berhasil Ditangkap, Satu Meninggal Dunia

Published

on

Alteripost Lampung – Tim gabungan Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terlibat dalam penembakan terhadap anggota polisi, Bripka Anumerta Arya Supena, di Toko Roti Yussy Akmal, Jalan Z.A Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2026).

Kedua pelaku diketahui bernama Hamli, warga Lampung Timur, dan Bahroni, warga Teluk Pandan, Pesawaran. Dalam proses penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya. Bahroni dilaporkan meninggal dunia.

Kapolda Lampung, Helfy Assegaf, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena para pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa Hamli berada di Lampung Timur pada 11 Mei 2026. Tim langsung melakukan pemetaan lokasi dan berhasil menangkap pelaku, namun ia melakukan perlawanan aktif,” ujar Helfy Assegaf saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

Setelah menangkap Hamli, tim gabungan melakukan pengembangan ke wilayah Pesawaran berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian berhasil menemukan Bahroni yang diduga sebagai eksekutor penembakan terhadap Bripka Arya Supena.

Menurut Kapolda, saat proses penangkapan di wilayah Teluk Hantu, Pesawaran, Bahroni melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

“Karena tersangka melawan secara aktif dan membahayakan tim gabungan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya.

Peristiwa penembakan itu sendiri bermula ketika Bripka Anumerta Arya Supena hendak menuju toko roti dan melihat pelaku sedang merusak kunci sepeda motor.

Korban kemudian mencoba mengamankan pelaku dengan menodongkan senjata api miliknya. Sejumlah saksi mata juga melihat korban sempat memiting salah satu pelaku.

Namun dalam situasi tersebut, pelaku berhasil merebut senjata milik korban dan menembakkannya ke arah Bripka Arya Supena. Setelah kejadian, senjata korban sempat dibawa kabur oleh pelaku.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Lampung. Saat beraksi di Toko Yussy Akmal, para pelaku juga menggunakan sepeda motor hasil curian dari wilayah Natar, Lampung Selatan. (Lena)

Facebook Comments Box
Continue Reading