Hukum dan Kriminal
Ambil Langkah Tegas, Warga Buka Pagar Beton di Atas Tanah Fasum dan Fasos Perumahan Bhayangkara Kemiling
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sebagian tanah Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Perumahan Bhayangkara yang seharusnya dapat dimanfaatkan warga Beringin Jaya Bandar Lampung diklaim Eddy Djohan Salim sebagai miliknya. Selain itu, BPN dijadwalkan pengembalian batas tanah untuk mengantisipasi keributan.
Tanah Fasum dan Fasos warga Perumahan Bhayangkara yang terletak di Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung seluas +- 1,2 hektar di klaim pemilik atas nama Eddy DJohan Salim. Dan telah melakukan pemagaran panel Beton secara sepihak tanpa koordinasi kepada pihak RT, kelurahan Dan pihak Kecamatan Kemiling.
Dari kasus tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung, sudah melakukan pengembalian batas pada (15/9/2021) dengan mengukur batas tanah yang menjadi sengketa antara 2 pihak tersebut, namun terdapat permasalahan KRUSIAL, sehingga perlu dilakukannya peninjauan ulang untuk melakukan pengembalian ulang batas tanah dan bidang-bidang tanah lainnya.
Di sisi lain, Penasehat Hukum Warga Beringin Jaya, D.Chandra, SH.,MH mengatakan bahwa BPN telah melakukan kesalahan yang fatal.
Sebab, dalam pelaksanaan Pengembalian Batas pihak BPN Tidak membawa Peta Dasar dan Atau Surat Ukur dan atau Gambar Ukur Asli sesuai dengan SHGB No. 498/ B.J sebagai acuan dalam melaksanakan pengembalian batas, yang Mana hal itu menjadi landasan utama dalam hal Pengembalian Batas, BPN Kota Bandarlampung justru mengikuti dan memploting tanah sesuai dengan peta yang di bawa dan dibuat sendiri oleh Saudara Soni yang notabene kapasitasnya tidak jelas sebagai siapa.
Selain itu, tidak ada konfirmasi terkait kapasitas Saudara Soni sebelum pelaksanaan Pengembalian batas tersebut dari tim yang mana.
“Pada jadwal pengembalian batas kemarin BPN semestinya membawa bukti berupa peta asli site plan awal perumahan bhayangkara yang di bangun pada tahun 2004 atau mengacu kepada surat ukur (SU) dan atau gambar Ukur (GU), SHGB 498/BJ, tetapi kenyataan nya yang mereka (BPN) bawa peta buatan Sdr. Soni dkk,” jelas Chandra, Kamis (16/9/2021).
Selaku kuasa hukum warga, Chandra akan menempuh jalur hukum dengan menggugat secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam waktu dekat.
“Kami memperingatkan agar pihak BPN lebih berhati-hati dalam penerapan pengembalian batas, sebab hal tersebut tidak sesuai dengan SOP yang seharusnya,” ujarnya.
Menurut Chandra, BPN saat itu dalam pelaksanaan Pengembalian Batas dan atau penetapan batas bahwa surat tugas dari BPN itu berbeda dengan orang-orang yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan Pengembalian Batas, serta adanya tindakan arogan dari pihak kepolisian yang mana lurah beringin jaya tidak di berkenankan untuk memberikan sedikit keterangan di saat berada di lokasi tersebut.
Adapun tanah Fasum dan Fasos Perumahan Bhayangkara tersebut belum diserahkan ke Pemda kota Bandar Lampung dan masih Menyatu dengan SHGB 498/BJ seluas +-25.467 M2 (tertulis 69.277 M2), yang sebagian dari tanah tersebut seluas +- 1,2 hektarnya sudah berdiri bangunan permanen SPN (Sekolah Polisi Negara), Artinya ternyata SHGB 498/BJ yang telah di agunkan di bank Danamon Indonesia TBK di Kantor Pusat Jakarta Selatan termasuk juga didalamnya bangunan SPN (Sekolah Polisi Negara) tersebut.
“Kami juga mohon kepada Bapak Kapolda Lampung untuk memerintahkan anggotanya se segera mungkin melakukan investigasi dan klarifikasi ke BPN kota Bandarlampung atas temuan Lurah Beringin Jaya tersebut, yaitu tanah dan bangunan SPN diduga diagunkan di Bank Danamon Indonesia TBK.
“Nah ini menjadi persoalan, karena Diduga Fasum dan Fasos beserta tanah dan Bangunan SPN tersebut itu diagunkan Eddy Djohan Salim ke Bank Danamon Indonesia TBK,” tambahnya.
“Maka kami meminta BPN untuk menelaah ulang kebenaran sertifikat SHGB nomor 498/BJ, Atas nama Eddy Djohan Salim, karena menurut kami sertifikat itu semestinya sudah tidak berlaku lagi sebab sisa tanah nya habis menjadi Fasum dan Fasos,” lanjutnya.
Di sisi lain, Chandra juga mengatakan bahwa Lurah Beringin Jaya telah berkirim surat secara resmi ke pihak BPN Kota Bandar Lampung pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 dengan nomor surat : 590/25/V58.VI/96/IX/2021 yang TELAH diterima oleh Sdr.Nina, untuk meminta kepastian dan kebenaran SHGB nomor 498/BJ tersebut adalah bagian daripada tanah milik Fasum dan Fasos Perumahan Bhayangkara yang belum diserahkan ke Pemda Kota Bandarlampung.
Menurut informasi juga, sertifikatnya diduga telah diagunkan di Bank Danamon Indonesia TBK berkantor Pusat Jakarta Selatan, dan apabila benar dugaan tersebut maka Lurah Beringin Jaya Kota Bandarlampung memohon dilakukan Blokir terhadap SHGB 498/BJ, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tembusan surat Lurah Beringin Jaya kepada Ibu Wali Kota Bandarlampung hingga Menteri ATR/BPN RI dan Kanwil BPN Provinsi Lampung. (Rls)
Hukum dan Kriminal
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana di Bank Syariah Menuai Sorotan, Sahdana Desak APH Bergerak
Alteripost.co, Waykanan-
Dugaan penyimpangan pengelolaan dana di Bank Syariah Waykanan yang kini mulai ditangani Polda Lampung mendapat apresiasi sekaligus sorotan dari Anggota DPRD Provinsi Lampung. Dugaan permainan dana negara yang melibatkan oknum di internal bank tersebut disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahdana, mengungkapkan bahwa sebelumnya persoalan tersebut sempat ditangani Inspektorat Waykanan. Namun, menurutnya, penanganan perkara itu diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini uang rakyat, jangan dibuat main-main. Saya berharap penyidik Polda Lampung serius menangani persoalan ini dan membukanya secara transparan kepada publik. Karena uang yang diduga disimpangkan jumlahnya tidak sedikit. Dari informasi yang saya terima, nilainya bahkan mencapai miliaran rupiah,” kata Sahdana dilansir dari media Gema9.com, Kamis (23/07/2026).
Menurut Sahdana, kasus tersebut awalnya terungkap setelah salah seorang pegawai bank diduga melakukan transfer dana kepada suaminya dalam jumlah yang cukup besar.
Temuan itu kemudian memicu proses pengecekan dan audit internal.
Namun demikian, lanjut Sahdana, pegawai tersebut juga diduga mengetahui adanya penyimpangan lain yang melibatkan pegawai maupun pihak pengurus bank.
“Awalnya memang ditangani Inspektorat, tapi sepertinya tidak berjalan. Yang lebih miris lagi, ada dugaan permainan juga terhadap nasabah dari luar kabupaten. Nah, sekarang kalau sudah ditangani Polda, saya berharap semuanya bisa terungkap. Bahkan ada indikasi Bank Syariah itu juga melakukan pinjaman ke bank lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh dugaan penyimpangan tersebut harus diungkap secara menyeluruh dan ditangani secara transparan agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya.
“Harus transparan supaya masyarakat luas tahu, khususnya warga Waykanan. Bagaimana sebenarnya tata kelola Bank Syariah selama ini, dan apakah ada pejabat publik yang ikut terlibat atau tidak. Semua itu harus dibuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” tegas Sahdana. (*)

