DPRD
Jauharoh Haddad Kepada Konstituen, Disiplin Prokes dan Ayok Vaksin
Alteripost.co, Lampung Tengah-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Jauharoh Haddad melangsungkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian corona virus deases 2019,di Desa Adijaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Sabtu (16/10/2021).
Dalam kegiatan tersebut hadir narasumber yakni Mustajam mujahidin, S.H dan bpk. Rahmat, S.E yg sekaligus merupakan pendamping Desa Adijaya, Kecamatan Terbanggi Besar. Selain itu, turut dihadiri oleh tokoh agama tokoh dan masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kak Jau sapaan akrabnya mengatakan bahwa saat ini pemerintah dinilai telah mampu menangani Pandemi Covid-19. Sehingga kasus positif dapat ditekan dan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berada di level aman.
“Alhamdulillah, saat ini penyebaran Covid-19 khususnya di Lampung sudah dapat dikendalikan, posisi PPKM kita juga berada di level aman. Harapannya Pandemi ini bakal segera berakhir,” pungkasnya.
Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut berujar, percepatan vaksinasi menjadi indikator penting dalam keberhasilan Pemerintah mengendalikan penyebaran virus ini.
Menurutnya, kegiatan vaksinasi yang dilakukan stakeholder terkait yang bertujuan untuk membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok dirasakan efektif dalam menekan angka penyebaran Covid-19.
“Percepatan vaksinasi untuk membentuk kekebalan kelompok menjadi indikator penting dalam menekan penyebaran Covid-19 khususnya di Provinsi Lampung,” paparnya.
Ketua DPC PKB Lampung Tengah tersebut juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk vaksin. Hal ini sebagai bentuk membantu Pemerintah agar benar-benar memaksimalkan pembentukan kekebalan kelompok.
“Mari kita vaksin, agar Pandemi ini dapat segera berakhir. Jika pembentukan kekebalan kelompok telah maksimal terbentuk, maka kita optimis keadaan dapat pulih seperti sediakala,” ujarnya. (Gus)
DPRD
DPRD Lampung Apresiasi Keberhasilan Kejati Lampung Raih Juara I Komjak RI
Alteripost.co, Bandarlampung- Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., beserta pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung atas capaian prestasi Kejati Lampung yang berhasil meraih penghargaan Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) sebagai Juara I Kejaksaan Tinggi Tipe B se-Indonesia Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diberikan dalam ajang Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan penilaian terhadap kinerja, profesionalisme, integritas, serta pelayanan Kejaksaan Tinggi kepada masyarakat. Kejati Lampung dinilai mampu menunjukkan kinerja yang baik dan konsisten dalam menjalankan tugas penegakan hukum di daerah, ungkap Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., Selasa (26/5/2026).
Menurut Ketua DPRD Provinsi Lampung, capaian tersebut merupakan prestasi yang membanggakan bagi Provinsi Lampung serta menjadi bukti bahwa sinergi dan komitmen dalam membangun institusi penegakan hukum yang profesional terus berjalan dengan baik.
“Penghargaan ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Lampung. Kami berharap prestasi yang diraih Kejati Lampung dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi untuk meningkatkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis,” ujar Ahmad Giri Akbar.
DPRD Provinsi Lampung juga berharap penghargaan tersebut dapat semakin memperkuat sinergitas antar lembaga di Provinsi Lampung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Red)

