Connect with us

Hukum dan Kriminal

Laporkan Oknum Anggota DPRD Waykanan ke Polda Lampung, Puluhan Masyarakat Negara Mulya Berharap Keadilan Ditegakkan

Published

on

Foto: Puluhan Masyarakat Negara Mulya bersama kuasa hukumnya melaporkan oknum anggota DPRD Waykanan yang diduga melakukan pengerusakan lahan (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Setelah gugatan sengketa lahan ditolak, Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mendalami terkait laporan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan perkebunan milik 21 warga Kampung Negara Mulya, Kabupaten Waykanan, yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Waykanan, berinisial (DAI), bersama rekannya yang mengklaim lahan warga.

“Polda Lampung masih mendalami terkait laporan dugaan pengrusakan lahan warga di Waykanan. Dalam waktu dekat kami akan panggil baik pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan terkait proses penyelidikan dan penyidikan,” Kata AKBP Muchtar Kasubdit II Reskrimum seperti dilansir dari Tintainformasi.com, Selasa (12/10/2021).

Kasubdit Reskrimum AKBP Muchtar menegaskan, terkait laporan dugaan pengrusakan lahan warga Negara Mulya Waykanan akan tetap diproses lebih lanjut, tentunya dalam mejalani proses hukum akan mengedepankan profesional dan profesional.

Mengingat dalam perkara laporan tersebut sempat ditangani Polres Way Kanan yang kemudian perkara tesebut dilimpahkan ke Polda Lampung dalam penanganan hukum lebih lanjut.

“Jadi mohon bersabar proses masih berlanjut. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, mohon dibantu dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya.

Namun ketika dicecar sejauh mana hasil penyelidikan dan penyidikan perkara pengerusakan lahan 21 warga yang sudah berjalan dua tahun, AKBP Mochtar tidak dapat menjelaskan secara rinci.

“Kalau hasil proses hukum masih berjalan, belum bisa disimpulkan, kita tunggu saja proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Diketahui selain laporan tindak pidana pengrusakan lahan, terdapat gugatan sengketa lahan. Setelah berjalan akhirnya 21 warga Kampung Negara Mulya, Kabupaten Waykanan menjadi korban penyerobotan lahan, dapat bernapas lega.

Pengadilan Negeri (PN) Blambang Umpu Way Kanan menolak gugatan perdata sengketa lahan yang diajukan oknum anggota DPRD berinisial DAI beserta rekannya yang mengklaim lahan warga dijadikan perkebunan tebu.

Hal itu terungkap dalam agenda sidang pembacaan putusan gugatan perdata sengketa lahan dengan hakim Ketua majelis M Budi Darma dan hakim anggota Eko Wardoyo, Riduan Pratama didampingi selaku panitera Seslan Hariadi serta selaku juru sita Wiliam Fauzi, Kamis, 7 Oktober 2021.

Sementara itu, Melalui Kuasa hukum 21 warga Kampung Negara Mulya, Anton Heri, SH yang tergabung Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan delapan (YLBH 98), menjelaskan, berdasarkan dengan amar putusan hakim memutuskan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Selanjutnya menyatakan bahwa penggugat yaitu Sahlan, Medi Hendri Ira, Maji Yanto dan Wahyu Ardiyansah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merusak tanam tumbuh, menduduki dan mengelola tanah tanpa izin pemiliknya.

“Hakim juga menyatakan bahwa klien kami merupakan pemilik sah dari objek .sengketa tersebut, dan menghukum para penggugat untuk menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada klien kami. Serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp30.050.000,” ungkap Anton saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10/2021).

Anton menegaskan, untuk tahap selanjutnya akan melaksanakan dua hal yakni, mengupayakan dalam waktu dekat melakukan permohonan kepada PN Blambangan Umpu untuk melakukan eksekusi pengosongan objek sengketa agar segera diserahkan kepada warga Kampung Blambangan Umpu.

“Selanjutnya mendorong agar proses laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN yang pada saat ini diambil alih penanganannya oleh Polda Lampung agar proses penegakan hukum dapat tercapai, semoga dengan adanya putusan ini membuat para penyidik Ditkrimsus Polda Lampung tidak lagi ragu-ragu dalam menetapkan status tersangka kepada terlapor,” pungkasnya.

Anton Heri, SH menjelaskan dalam proses perjalanan gugatan tersebut berlangsung selama 7 bulan lebih sampai pembacaan putusan pada hari ini tanggal 7 oktober 2021.

Berdasarkan agenda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dalam nomor perkara : 3/Pdt.G/2021/PN Bbu antara Sahlan, Medi Hendri Ira, Maji Yanto dan Wahyu Ardiyansah sebagai penggugat melawan kliennya yakni Yantria Desos Pala dkk sebagai tergugat.

Diketahui gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut bermula dari laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh milik 21 warga Desa Negara Mulya yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD DAI telah melakukan pengerusakan tersebut.

Sehingga mengakibatkan kurang lebih 21 warga Desa Negara mulya tidak dapat menikmati hasil dari tanam tumbuhnya. Bahkan, tanah tersebut kemudian terindikasi duduki dan ditanami DAI dkk dengan tanaman tebu. Hingga saat ini proses laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan masih berlanjut dan pada saat ini diambil alih penanganannya oleh Polda.

Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal tersebut, anggota DPRD Waykanan berinisial DAI melalui kuasa hukumnya bernama Zaki tidak merespon. Padahal awak media telah memberikan ruang agar berita berimbang ketika diterbitkan. (Rls/Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena Berhasil Ditangkap, Satu Meninggal Dunia

Published

on

Alteripost Lampung – Tim gabungan Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terlibat dalam penembakan terhadap anggota polisi, Bripka Anumerta Arya Supena, di Toko Roti Yussy Akmal, Jalan Z.A Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2026).

Kedua pelaku diketahui bernama Hamli, warga Lampung Timur, dan Bahroni, warga Teluk Pandan, Pesawaran. Dalam proses penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya. Bahroni dilaporkan meninggal dunia.

Kapolda Lampung, Helfy Assegaf, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena para pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa Hamli berada di Lampung Timur pada 11 Mei 2026. Tim langsung melakukan pemetaan lokasi dan berhasil menangkap pelaku, namun ia melakukan perlawanan aktif,” ujar Helfy Assegaf saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

Setelah menangkap Hamli, tim gabungan melakukan pengembangan ke wilayah Pesawaran berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian berhasil menemukan Bahroni yang diduga sebagai eksekutor penembakan terhadap Bripka Arya Supena.

Menurut Kapolda, saat proses penangkapan di wilayah Teluk Hantu, Pesawaran, Bahroni melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

“Karena tersangka melawan secara aktif dan membahayakan tim gabungan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya.

Peristiwa penembakan itu sendiri bermula ketika Bripka Anumerta Arya Supena hendak menuju toko roti dan melihat pelaku sedang merusak kunci sepeda motor.

Korban kemudian mencoba mengamankan pelaku dengan menodongkan senjata api miliknya. Sejumlah saksi mata juga melihat korban sempat memiting salah satu pelaku.

Namun dalam situasi tersebut, pelaku berhasil merebut senjata milik korban dan menembakkannya ke arah Bripka Arya Supena. Setelah kejadian, senjata korban sempat dibawa kabur oleh pelaku.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Lampung. Saat beraksi di Toko Yussy Akmal, para pelaku juga menggunakan sepeda motor hasil curian dari wilayah Natar, Lampung Selatan. (Lena)

Facebook Comments Box
Continue Reading