DPRD
Ajak Konstituen Untuk Divaksin, Ririn Juga Ingatkan Tak Abaikan Prokes
Alteripost.co, Pringsewu-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari melangsungkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu, Minggu (17/10/2021).
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri, tokoh masyarakat, adat dan agama. Serta narasumber Suherman, S.E.M.M. Ketua DPRD dan IPTU Riyadi KBO BINMAS mewakili Polres Pringsewu.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Lampung tersebut mengatakan bahwa status seluruh Kabupaten/Kota di provinsi Lampung sudah masuk di zona kuning. Sehingga pihaknya optimis Lampung segera masuk zona hijau.
“Kita optimis Provinsi Lampung segera masuk ke zona hijau, asalkan seluruh elemen masyarakat tidak abai dan tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes),” ujar Ririn.

Ririn menyebut, dengan disiplin dalam menerapkan Prokes secara ketat, maka percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung akan menghasilkan hasil yang maksimal.
“Tetap jaga jarak, selalu gunakan masker saat keluar rumah. Kita harus membantu Pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung. Harapannya jika 3T dan 5M telah maksimal dilakukan, maka sekali lagi kita yakin Provinsi Lampung bakal masuk ke zona hijau,” pungkasnya.
Selain itu, Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Lampung tersebut mengajak masyarakat untuk vaksin. Sehingga mempercepat dalam pembentukan herd immunity atau kekebalan kelompok.
“Percepatan vaksinasi sangat penting untuk membentuk kekebalan kelompok, ini juga sebagai opsi penting dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya.(Gus)
DPRD
DPRD Lampung Apresiasi Keberhasilan Polda Ungkap 379 Kasus Narkoba
Alteripost Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengapresiasi kinerja Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf beserta jajaran yang berhasil mengungkap 379 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2026.
Apresiasi tersebut disampaikan Deni pada Senin (28/9/2026). Ia menilai keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Keberhasilan Polda Lampung mengungkap ratusan kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang sangat besar patut diapresiasi. Saya memberikan penghargaan kepada Kapolda Lampung beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras memutus mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Lampung,” ujar Deni.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu sebanyak 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram, ganja, ekstasi, obat-obatan terlarang, tembakau sintetis, serta barang bukti lainnya.
Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp158,8 miliar.
Menurut Deni, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap, tetapi juga dari dampaknya terhadap upaya melindungi masyarakat Lampung dari bahaya narkotika.
“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Perlu dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Deni menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dan keluarga. Upaya pencegahan, kata dia, harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110.
“Informasi dari masyarakat sangat penting agar aparat dapat bergerak cepat melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.
Deni berharap keberhasilan Operasi Antik Krakatau 2026 menjadi momentum untuk memperkuat gerakan bersama dalam menciptakan Lampung yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba, terutama melalui edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkotika.(*)

