Bandar Lampung
Deddy Amarullah : Pajak Merupakan Pungutan Dari Konsumen Yang Bertransaksi di Bakso Son Haji Sony
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah mengatakan, pajak ini merupakan pungutan dari konsumen yang bertransaksi di Bakso Son Haji Sony. Namun tidak disetorkan ke pemerintah. “Pihaknya telah bergerak sesuai aturan pengenaan pajak PB1 Undang Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 yang diturunkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Lanjut Deddy Amarullah, yang dikenakan pajak itu dipungut adalah konsumen bukan perusahan, perusahan hanya sebagai pengutip dengan pengawasan tapping box yang langsung terkoneksi dengan pemkot, bank dan KPK RI. Jelasnya. Senin (5/7/2021). Diruang Rapat Walikota Bandar Lampung. Saat menggelar konferensi pers mengenai penyegelan Bakso Son Haji Sony.
“Kalau minta keringan tentu akan kita berikan bisa dengan pembayaran secara cicilan. Pajak ini wajib beda dengan retribusi yang apabila ada acara baru ditagih, Meski pindah Pajak yang bocor akan tetap ditagih oleh Pemkot Bandar Lampung. Hal ini lantaran tidak ada aturan yang memuat mengenai penghapusan kewajiban pajak apabila usaha berpindah tempat lokasi”. Terangnya.
Kemudian Dalam UU tidak ada disebutkan penghapusan pajak karena pindah tempat, itu yang dibebankan ke konsumen, mereka narik Tapi tidak disampaikan. “Sejatinya persoalan ini tidak akan berlarut apabila manajemen Bakso Son Haji Sony bersedia mengefektifkan tapping box untuk membantu memaksimalkan pendapatan daerah yang difungsikan dalam pembangunan di Kota Bandar Lampung”. Pungkasnya.
Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, Manajemen memilih menggunakan alat pencatat transaksi sendiri, sedangkan dalam aturan, alat transaksi yang diperbolehkan hanyalah tapping box. Alasan mereka pakai alat register sendiri, nanti sore dikirim ke tapping box. Tapi alat kami tidak pernah bergerak.
“Kalau efektifkan dalam penggunaan tapping box dan menandatangani fakta integritas, maka selesai tidak ada masalah”. Tutupnya. (*).
Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Replikasi Sisgita untuk Optimalkan Penerimaan Daerah
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus memperkuat langkah strategis dalam mewujudkan transparansi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026), dan dihadiri Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana.
Kerja sama antardaerah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan teknis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kerja sama ini berfokus pada percepatan integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital dan terintegrasi.
Melalui penerapan teknologi peta digital terpadu tersebut, Pemkot Bandar Lampung berkomitmen meningkatkan akurasi data perpajakan, mencegah kebocoran potensi penerimaan daerah, serta mempermudah pelayanan di bidang pertanahan dan perpajakan bagi masyarakat.
Penerapan Sisgita diharapkan dapat memperkuat sinergi antara data pertanahan dan perpajakan sehingga pengelolaan potensi PAD dapat dilakukan secara lebih transparan, akurat, dan terintegrasi.(*)

