Connect with us

Lampung

Untuk Kesekian Kalinya, Pemprov Lampung Kembali Sabet WTP

Published

on

Foto: Gubernur Lampung Arinal saat kembali menerima penghargaan WTP (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Untuk kesekian kalinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Gubernur Arinal Djunaidi kembali menerima Piagam Penghargaan dan Plakat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung kategori 5 tahun berturut-turut dari Menteri Keuangan RI.

Penghargaan ini diraih karena Provinsi Lampung dinilai berhasil melakukan pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang akuntabel dan transparan.

Penghargaan itu diterima Arinal dari Menteri Keuangan melalui Plt. Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung Ade Rohman di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/11/2021).

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas piagam yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan,” ujar Arinal.

Arinal mengatakan, pada Rapat Paripurna pada 27 April 2021 lalu, Pemprov Lampung kembali menyabet predikat WTP dari BPK RI atas LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.

Sehingga menjadikan Provinsi Lampung untuk ke tujuh kali nya secara berturut-turut meraih opini WTP sejak tahun 2015.

“Seiring dengan hal tersebut, pada hari ini kita kembali mendapatkan apresiasi dari Menteri Keuangan atas capaian tersebut karena telah mampu mempertahankan opini WTP tersebut pada kategori 5 tahun berturut-turut,” katanya.

Arinal kembali menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemprov Lampung yang terus berupaya dan bekerja keras dalam mempertahankan opini WTP tersebut.

“Semoga kita dapat terus mempertahankan dan terus meningkatkan kinerja yang baik ini dengan penuh rasa tanggung jawab,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kanwil DJPb Provinsi Lampung Ade Rohman mengatakan bahwa capaian yang diraih Pemerintah Provinsi Lampung tersebut membuktikan komitmen dan keseriusan dalam pengelola keuangan yang dijalankan melalui tata kelola yang baik.

Menurutnya, komitmen tersebut dibuktikan meski menghadapi pada kondisi yang tidak terduga sepanjang tahun 2020 akibat Covid-19.

“Selamat kepada Pemprov Lampung yang sejak tahun 2015 berturut-turut meraih WTP dari BPK RI,” ujar Ade.

Ade meminta, agar capaian yang diraih menjadi motivasi bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah tahun-tahun mendatang.

Seperti diketahui, penghargaan ini diberikan oleh pemerintah kepada seluruh Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang meraih Opini WTP atas laporan keuangan yang telah disusun.

Ada beberapa kategori yang diberikan serta pemberian Penghargaan WTP Tahun 2020.

Penghargaan ini diberikan sebagai rangkaian dari kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021. (rls/gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Gubernur Lampung Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di RDP Bersama Komisi III DPR RI

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Jakarta-
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.

Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.

“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.

Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.

“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.

Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah menghadapi beban dilematis, saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dengan masyarakat.

“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.

Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.

“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.

Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.

“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata Gubernur Mirza.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading