Bandar Lampung
Herman HN Akan Cabut Izin Pengembang Perumahan Citraland
BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung Herman HN akan cabut izin pengembang perumahan Citraland apabila tidak bertanggung jawab, atas insiden rumah roboh yang terjadi kemarin. Rabu (27/01/2021).
Walikota Bandar Lampung Herman HN saat ditemuu di wilayah Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan, bahwa pihaknya akan mencabut izin Pengembang Citraland pasca insiden longsor yang mengakibatkan dua unit rumah ambruk hingga rata dengan tanah.
“Ya pengembang perumahan Citraland harus ganti rugi, terutama pada pemilik rumah, kalau tidak selesai iya akan kita cabut izin atau hak pengembangnya, kalau itu tidak diselesaikan dengan cepat”. Tegas Walikota Herman HN.
Selanjutnya, Walikota Herman HN juga meminta pihak Citraland untuk mengevaluasi atas insiden yang mengakibatkan rumah ambruk tersebut, agar insiden seperti ini tidak terulang kembali.
“Ini memang musibah, tapi tetap pihak pengembang tetap harus bertanggung jawab, kepada masyarakat disekitar itu. Harus dibagusin lagi”. Pungkas Walikota Herman HN. (*).
Bandar Lampung
Pemprov dan Pemkot Diminta Tertibkan Restauran & Bar Tak Berizin di Bandarlampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Merebaknya keberadaan bisnis-bisnis tempat hiburan yang sedang beroperasi dan akan opening (segera buka) di Bandarlampung, menandakan bahwa iklim investasi di Kota Tapis Berseri tergolong bagus.
Tempat hiburan yang berada di Bandarlampung terus bertumbuh jumlahnya, baik yang terafiliasi dengan hotel berbintang ataupun yang berdiri sendiri sebagai Restauran & Bar.
Namun, di balik itu semua, regulasi harus tetap ditegakkan, proses perizinan mesti dilengkapi. Jangan sampai tempat hiburan berkedok Restauran namun menjual Minuman Beralkohol (Mikol) dan beroperasi sampai pagi dini hari, serta belum berizin lengkap, dibiarkan beroperasi tanpa penindakan dan sanksi tegas dari Pemerintah.
Contoh Angels Wings club yang izin operasinya sebagai cafe tapi menjual Mikol dan buka sampai dini hari. Sehingga pemerintah harusnya jangan sampai kecolongan kembali.
Melihat fenomena ini, Pengamat Kebijakan Publik Dedi Hermawan mengatakan bahwa hal tersebut mesti direspon secara cermat oleh Pemerintah selaku pembuat, pelaksana dan evaluator kebijakan.
Akademisi Senior Unila tersebut meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemkab lainnya, berkolaborasi untuk menindaklanjuti fenomena praktik usaha yang menyimpang di Provinsi Lampung. Seperti usaha tempat hiburan yang menjual alkohol tidak sesuai ketentuan dan juga yang belum berizin ataupun izinnya sudah kadaluwarsa.
“Pertama, saya meminta Pemkot untuk melihat kembali aturan yang berlaku dan kemudian menegakkan aturan tersebut di lapangan, menindak semua tempat usaha hiburan yang melanggar aturan. Jangan dibiarkan, karena akan berakibat fatal kedepannya, bisa menjadi bencana sosial yang merusak generasi dan suasan tertib dan aman.”
“Kedua, tindakan yang dilakukan tetap menjaga kondusivitas, seperti Langkah-langkah persuasif dan humanis, sehingga tidak kontraproduktif dengan upaya menjaga iklim investasi dan suasana aman, tertib dan nyaman,” kata Dedi Hermawan, Jumat (17/04/2026).
Dedi menambahkan, penertiban itu perlu, tetapi harus dibarengi dengan pembinaan dan penataan. Tujuannya bukan sekadar menutup usaha, melainkan mendorong mereka menjadi legal, tertib, dan berkontribusi terhadap PAD, tanpa mengabaikan ketertiban sosial di masyarakat,” ujar Dedi. (Gus)

