Connect with us

Bandar Lampung

Herman HN Akan Cabut Izin Pengembang Perumahan Citraland

Published

on

BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung Herman HN akan cabut izin pengembang perumahan Citraland apabila tidak bertanggung jawab, atas insiden rumah roboh yang terjadi kemarin. Rabu (27/01/2021).

Walikota Bandar Lampung Herman HN saat ditemuu di wilayah Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan, bahwa pihaknya akan mencabut izin Pengembang Citraland pasca insiden longsor yang mengakibatkan dua unit rumah ambruk hingga rata dengan tanah.

“Ya pengembang perumahan Citraland harus ganti rugi, terutama pada pemilik rumah, kalau tidak selesai iya akan kita cabut izin atau hak pengembangnya, kalau itu tidak diselesaikan dengan cepat”. Tegas Walikota Herman HN.

Selanjutnya, Walikota Herman HN juga meminta pihak Citraland untuk mengevaluasi atas insiden yang mengakibatkan rumah ambruk tersebut, agar insiden seperti ini tidak terulang kembali.

“Ini memang musibah, tapi tetap pihak pengembang tetap harus bertanggung jawab, kepada masyarakat disekitar itu. Harus dibagusin lagi”. Pungkas Walikota Herman HN. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bandar Lampung

Khaidarmansyah: Biaya Pendidikan Siswa SMA Siger Tetap Ditanggung Pemkot

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Ketua Yayasan SMA Siger Prakarsa Bunda Khaidarmansyah, memastikan 102 Siswa/siswi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 yang dipindahkan ke sejumlah SMA Swasta di kota Bandar Lampung menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Proses pemindahan ini dilakukan oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda dengan difasilitasi dan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan provinsi Lampung

“Biaya sekolah anak-anak tersebut yang telah pindah ke SMA yang dituju, tetap menjadi tanggung jawab pemkot Bandar Lampung. Upaya ini dilakukan agar para siswa mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” kata Khaidarmansyah kamis 4 Juni 2026.

Khaidarmansyah menjelaskan Yayasan SMA Siger tetap akan mengurus izin operasional sekolah untuk menampung anak belum mampu agar mendapatkan akses pendidikan SMA, apabila Yayasan Siger Prakarsa Bunda telah memiliki Asset tanah dan Bangunan Sekolah atas nama Yayasan sendiri.

“Dari 30 persyaratan, kami hanya belum ada aset berupa tanah dan gedung sekolah sendiri atas nama yayasan. Insaallah akan segera terwujud,” tambah Khaidarmansyah.

Khaidarmansyah menambahkan SMA Siger Prakarsa Bunda dibangun untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang pendidikan.

Melalui program ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berupaya memastikan anak sekolah di jenjang SMA bisa menempuh pendidikan secara gratis.

“Selain meningkatkan angka partisipasi sekolah, program ini juga diharapkan mampu menekan kesenjangan pendidikan antara masyarakat dari berbagai latar belakang ekonomi,” tutup Khaidarmansyah.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading