Hukum dan Kriminal
Pemantank Desak Inspektorat Lampung Atensi Unsur Dugaan Pungli di Taman Budaya
Alteripost.co, Bandarlampung-
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Lampung didesak untuk segera mengatensi unsur dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada sewa menyewa gedung Taman Budaya yang sempat mengema belum lama ini. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pemantank) Suadi Romli, Selasa (07/12/2021).
Menurut Romli sapaan akrabnya, isu unsur dugaan pungli sewa menyewa gedung Taman Budaya tersebut pertama kali dihembuskan oleh Forum Peduli Pemajuan Kebudayaan Lampung (FPPKL) beberapa waktu lalu.
“Unsur dugaan pungli tersebut harus mendapat atensi dari Inspektorat Lampung. Kita minta Pak Inspektur Freddy SM jangan diam, kita dorong Inspektorat segera menurunkan tim untuk mengusut kasus tersebut,” timpalnya.
Lanjut Romli, tudingan dari FPPKL terkait dugaan unsur Pungli dalam hal menyewa gedung Taman Budaya dapat menjadi pintu masuk bagi APIP, untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Lampung Inspektur Freddy SM saat dikonfirmasi perihal unsur dugaan Pungli dalam hal menyewa gedung Taman Budaya tidak merespon.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu perihal adanya dugaan unsur Pungli dalam hal sewa menyewa gedung Taman Budaya yang sempat dituding FPPKL, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Sulpakar enggan berkomentar.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sang Kadis malah memblokir WA. Upaya konfirmasi terus dilakukan melalui Short Massage Service (SMS), namun juga tak ada jawaban. Padahal awak media telah memberikan ruang agar berita berimbang ketika diterbitkan. (Gus)
Hukum dan Kriminal
Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 85,9 Kg Sabu
Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.
Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).
Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen. Sementara 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.
Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.
Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.
“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.
Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (Iyan)

