Connect with us

Hukum dan Kriminal

Meski Dijanjikan Digratiskan, Sahdana Desak APH Proaktif Usut Unsur Dugaan Pungli di Taman Budaya

Published

on

Foto: Gedung Taman Budaya Lampung (ist)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Keriuhan yang terjadi dalam pengelolaan Taman Budaya memasuki babak baru, meskipun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Sulpakar telah memenuhi tuntutan dari Forum Peduli Pemajuan Kebudayaan Lampung (FPPKL) untuk menggratiskan biaya sewa Taman Budaya bagi pelaku seni. Tapi adanya dugaan unsur Pungutan Liar (Pungli) mesti tetap diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Hal tersebut diutarakan anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana, Jumat (03/12/2021).

“Kita apresiasi langkah dari Pak Kadis Sulpakar yang menggratiskan biaya sewa Taman Budaya bagi para pelaku seni. Tapi hal tersebut secara otomatis tidak menghilangkan adanya dugaan unsur pungli yang pernah terjadi pada sewa menyewa gedung Taman Budaya tersebut,” timpalnya.

Menurut anggota Komisi I DPRD Lampung tersebut, dirinya mendesak APH untuk proaktif mengusut tuntas adanya dugaan unsur Pungli dalam hal sewa menyewa gedung Taman Budaya tersebut.

“Kita mendorong APH untuk mengusut tuntas adanya dugaan unsur Pungli dalam hal sewa menyewa gedung di Taman Budaya. Karena bagian dari tugas Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah mencegah dan menindak hal-hal yang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi perihal adanya dugaan unsur Pungli dalam hal sewa menyewa gedung Taman Budaya yang sempat dituding FPPKL, Kadisdikbud Lampung Sulpakar enggan berkomentar.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sang Kadis malah memblokir WA. Upaya konfirmasi terus dilakukan melalui Short Massage Service (SMS), namun juga tak ada jawaban. Padahal awak media telah memberikan ruang agar berita berimbang ketika diterbitkan. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Promosikan Situs Judi Online, Dua Warga Lampung Diciduk Ditreskrimsus Polda

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Ditreskrimsus Polda Lampung melalui Subdit V Siber kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (1/12/2025),

Dua orang ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana ITE promosi judi online.

Kedua pelaku masing masing berinisial DNS, warga Pesawaran dan IBP warga Pringsewu. Dari penyidikan keduanya mengakui secara aktif menyebarkan, memasarkan dan mengajak masyarakat untuk mengakses situs judi online.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, keduanya ditangkap dalam waktu berbeda setelah tim patroli siber menemukan unggahan link atau tautan yang diduga mempromosikan situs judi online melalui Instagram.

“Kasus ini berawal pada Kamis (20/11/2025) pukul 23.00 WIB. Dari patroli siber, ditemukan akun Instagram yang diduga mempromosikan link bermuatan perjudian. Setelah kita profiling, akun tersebut milik BNH, seorang selebgram Lampung dengan pengikut lebih dari 14 ribu,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Deri Agung Wijaya menegaskan, bahwa Polda Lampung tidak memberikan toleransi terhadap seluruh bentuk keterlibatan dalam aktivitas judi online.

“Tidak ada ruang bagi kejahatan siber, terutama judi online yang telah merusak sendi sosial masyarakat. Mulai dari operator, agen, hingga pihak yang mempromosikan, semuanya akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Deri Agung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perjudian online. (Lena).

Facebook Comments Box
Continue Reading