Hukum dan Kriminal
Meski Dijanjikan Digratiskan, Sahdana Desak APH Proaktif Usut Unsur Dugaan Pungli di Taman Budaya

Alteripost.co, Bandarlampung-
Keriuhan yang terjadi dalam pengelolaan Taman Budaya memasuki babak baru, meskipun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Sulpakar telah memenuhi tuntutan dari Forum Peduli Pemajuan Kebudayaan Lampung (FPPKL) untuk menggratiskan biaya sewa Taman Budaya bagi pelaku seni. Tapi adanya dugaan unsur Pungutan Liar (Pungli) mesti tetap diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Hal tersebut diutarakan anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana, Jumat (03/12/2021).
“Kita apresiasi langkah dari Pak Kadis Sulpakar yang menggratiskan biaya sewa Taman Budaya bagi para pelaku seni. Tapi hal tersebut secara otomatis tidak menghilangkan adanya dugaan unsur pungli yang pernah terjadi pada sewa menyewa gedung Taman Budaya tersebut,” timpalnya.
Menurut anggota Komisi I DPRD Lampung tersebut, dirinya mendesak APH untuk proaktif mengusut tuntas adanya dugaan unsur Pungli dalam hal sewa menyewa gedung Taman Budaya tersebut.
“Kita mendorong APH untuk mengusut tuntas adanya dugaan unsur Pungli dalam hal sewa menyewa gedung di Taman Budaya. Karena bagian dari tugas Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah mencegah dan menindak hal-hal yang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi perihal adanya dugaan unsur Pungli dalam hal sewa menyewa gedung Taman Budaya yang sempat dituding FPPKL, Kadisdikbud Lampung Sulpakar enggan berkomentar.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sang Kadis malah memblokir WA. Upaya konfirmasi terus dilakukan melalui Short Massage Service (SMS), namun juga tak ada jawaban. Padahal awak media telah memberikan ruang agar berita berimbang ketika diterbitkan. (Gus)
Hukum dan Kriminal
Program Asta Cita: Polda Lampung Amankan 15 Pelaku Perdagangan Orang

Alteripost Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap 12 kasus tindak pidana perdagangan orang.
Hasil ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 22 November 2024, di Mapolda Lampung.
Pengungkapan dilakukan dalam rangka Program Asta Cita Presiden RI, yang berlangsung sejak 21 Oktober hingga 19 November 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa total 15 tersangka berhasil diamankan.
“Sebanyak 3 pekerja migran ilegal telah diberangkatkan ke luar negeri, yakni Malaysia dan Jepang,” ujar Umi. Selain itu, 11 korban lainnya dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial.
Dalam keterangannya, Kombes Umi mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku melibatkan pemalsuan dokumen dan janji pekerjaan palsu.
“Para korban dijebak dengan iming-iming pekerjaan layak, namun justru dieksploitasi secara tidak manusiawi,” lanjutnya.
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat Polda Lampung dalam memerangi perdagangan manusia.
“Kami terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan pihak terkait untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegas Umi.
Umi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan mencurigakan.
“Laporkan segera jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan. Ini demi melindungi masyarakat dari bahaya eksploitasi,” tutupnya.
Dari hasil operasi ini, Polda Lampung kembali menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu aparat menumpas perdagangan orang.
Program Asta Cita ini akan terus digencarkan guna memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.(*)